Oceanography

Oceanography adalah suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari dan menyelidiki tentang keadaan laut-laut di permukaan bumi, yang pada dasarnya dapat digolongkan kedalam 3 bidang penelitian yaitu
:
• Mengenai luas dan batas-batas serta kedalaman dasar samudera,
• Mengenai gerakan-gerakan air laut, yang diantaranya gerakan gelombang air laut, grtakan arus laut dan gerakan pasang surut air laut,
• Mengenai sifat-sifat fisik serta kimia air laut.
Luas Samudera

Diatas permukaan bumi kita mengenal adanya tiga buah samudera yang terdiri dari :

a. Samudera Pasifik dengan luas = 180 juta km2 b. Samudera Atlantik dengan luas = 100 juta km2 c. Samudera Hindia dengan luas = 80 juta km2
---------------------- Jumlah = 360 juta km2
Ada 5 (lima) benus di permukaan bumi ini yaitu :
1. Benua Asia dengan luas = 45 juta km2
2. Benua Amerika dengan luas = 45 juta km2
3. Benua Afrika dengan luas = 45 juta km2
4. Benua Australia, Oceania dan
Antartika dengan luas = 20 juta km2
5. Benua Eropa dengan luas = 10 juta km2
--------------------- Jumlah = 150 juta km2

Jumlah luas seluruh samudera lebih besar dari pada jumlah luas seluruh benua atau daratan yang ada di permukaan bumi, dengan perbandingan 360 : 150 atau 12 : 5

Batas-batas Samudera

Oleh Badan Perhimpunan Geography di London pada tahun
1945 telah ditentukan batas-batas samudera, sebagai berikut :

a. Samudera Pasifik.
Disebelah Barat : pantai Timur Asia, kepulauan Indonesia, pantai Timur Australia, dan seterusnya sampai kutub Selatan oleh garis meridian yang melalui South Cape of Tasmani.

Disebelah Timur :pantai Barat Amerika Utara , pantai Barat Amerika Tengah, pantai Barat Amerika Selatan, dan seterusnya sampai ke kutub selatan oleh garis meridian yang melalui Cape Horn.

b. Samudera Atlantik

Disebelah Barat : pantai Timur Amerika dan Canada, pantai Timur Amerika Tengah, pantai Timur Amerika Selatan, dan seterusnya sampai kutub selatan oleh garis meridian yang melalui Cape Horn.

Disebelah Timur : pantai Barat Eropa, pantai Barat Afrika, dan seterusnya sampai kutub selatan oleh garis meridian yang melalui Cape Agulhas.

c. Samudera Hindia
Disebelah Barat : pantai Tenggara jazirah Saudi Arabia, pantai Timur Afrika, dan seterusnya sampai kutub Selatan oleh garis meridian yang melalui Cape Agulhas.

Disebelah Timur : pantai Barat Daya Sumatera, pantai Selatan Australia, dan seterusnya sampai kutub selatan oleh garis meridian yang melalui South Cape of Tasmani
Disebelah Utara : pantai Selatan Iran, pantai Selatan Pakistan, pantai Selatan India, pantai Selatan Bangladesh dan Nyanmar.

Di daerah-daerah dimana tidak ada pantai-pantai benua yang merupakan batas-batas alam, dipakai sebagai batas- batas antara Samudera adalah garis-garis meridian yang melalui : Cape Horn, Cape Agulhas dan South Cape of Tasmani.
Kedalaman Samudera

Dasar samudera itu tidak rata melainkan pada dasar samudera terdapat lembah-lembah dan gunung-gunung sama seperti daratan. Berdasarkan penyelidikan, dasar samudera terdalam adalah 10.620 meter, dalam rata-rata semua samudera adalah
3.800 meter, tinggi puncak gunung tertinggi 8.708 meter dan tinggi rata-rata semua daratan ± 800 meter.

Pada peta-peta isobath (yaitu peta laut yang memuat garis-garis isobath) dilukiskan dalam bentuk garis isobath yaitu garis yang menghubungkan tempat-tempat yang mempunyai kedalaman yang sama.

Bentuk-bentuk dasar samudera itu ada yang disebut dengan Ridge adalah barisan pegunungan didasar samudera. Basin adalah lembah didasar samudera yang bentuknya lebar dan agak bundar. Kemudian Trough adalah lembah didasar samudera yang bentuknya memanjang dan relatif sempit (lihat gambar.)


Ridge Tough



Basin

Continental Margin

Continental margin atau tepian bumi yang ada didalam samudera terdiri dari (lihat gambar. 5.7) :

a. Continental shelf adalah bagian dasar samudera di tepi benua yang dalamnya kurang dari 200 meter, setelah itu pada umumnya dasar samudera secara mendadak menjadi curam, dan tempat tersebut dinamakan Continental Break..

b. Continental Slope atau lereng benua adalah bagian dasar laut sesudah continental break, yang merupakan lereng yang curam dari tepian benua sampai dengan dasar samudera. Panjang Continental slope ini sekitar 1 s/d 10 km.

c. Continental Rise adalah timbunan endapan dari benua yang turun melalui continental slope dan merupakan bukit-bukit

Sedimen atau Endapan

Klasifikasi utama dari sedimen laut didasarkan pada asal dari sedimen-sedimen tersebut dapat dibedakan/golongkan kedalam empat sumber pokok dan sedimen laut antara lain :
1. Lithogenous sedimen, ialah sedimen yang berasal dari batu- batuan, junlah terbesar sedimen ini terdapat di sekeliling continental margin.

2. Biogenous sedimen, ialah sedimen yang berasal dari organisme. Sisa-sisa organisme yang tidak dapat larut.

3. Hydrogenous sedimen, ialah sedimen yang berasal dari air laut. Endapan ini terbentuk dari reaksi kimia yang terjadi di dalam laut.

4. Cosmosgenous sedimen, ialah sedimen yang berasal dari cosmos. Semua bahan yang membentuk sedimen ini berasal dari angkasa luar.

Gerakan Air Laut

Beberapa macam gerakan air laut yang keta kenal seperti :
1. Ombak-ombak, gelombang-gelombang dan alun,
2. Arus-arus laut, dan
3. Gerakan Pasang Surut

Ombak-ombak, gelombang-gelombang dan alun Ombak-ombak di permukaan laut pada umumnya terjadi karena adanya tiupan angin di atau permukaan laut yang bersangkutan. Makin besar kecepatan angin, maka makin tinggilah ombak-ombak yang ditimbulkannya.

Pada lukisan dibawah ini dapat diuraikan sebagai berikut :

d = arah gerak puncak-puncak gelombang
P = sebuah gabus yang terapung-apung diatas air. Setelah gabus melewati sebuah puncak gelombang, maka gerakan gabus P secara berturut-turut adalah sebagai berikut :
P1 , P2 , P3 , P4 , P5 , dst




Tinggi Gelombang

Tinggi gelombang adalah jarak tegak lurus antara puncak gelombang dengan lembah gelombang.
Panjang Gelombang

Panjang gelombang adalah jarak horisontal antara dua buah puncak gelombang berturut-turut.

Kecepatan Gelombang

Kecepatan gelombang adalah kecepatan gerak dari pada puncak-puncak gelombang
Periode Gelombang

Periode gelombang adalah jangka waktu yang dibutuhkan sebuah puncak gelombang untuk menempuh jarak yang sama dengan panjang gelombang.

Arah Gelombang

Arah gelombang adalah arah kemana gelombang tersebut bergerak.

Hubungan antara panjang gelombang (L), dengan periode gelombang (P), dam kecepatan gelombang (v), adalah sebagai berikut : (lihat gambar dibawah ini).





Keterangan gambar :

T : puncak gelombang D : lembah gelombang L : panjang gelombang h : tinggi gelombang

Cara mengukur Tinggi gelombang

Sering kali tinggi gelombang diperkirakan lebih tinggi dari pada tinggi gelombang yang sebenarnya. Hal ini disebabkan karena penilik diatas kapal menganggap deck kapal sebagai bidang horizon. (lihat gambar.)




Penjelasan gambar :

T : puncak gelombang
D : lembah gelombang
h : tinggi gelombang yang sebenarnya
H : tinggi gelombang yang diperkirakan/dirasakan penilik diatas kapal

Cara mengukur tinggi gelombang yang benar adalah sebagai berikut :

T : puncak gelombang
D : Lembah gelombang
P : Seorang penilik diatas kapal



Cara mengukur/memperkirakan tinggi gelombang


Untuk mengetahui tinggi gelombang yang sebenarnya, maka penilik yang bersangkutan memilih tempat sedemikian tinggi diatas kapal, sehingga pada saat kapal yang bersangkutan tiba tepat disebuah lembah gelombang, penilik P melihat dua buah puncak gelombang dalam arah garis tepi langit.

Dengan demikian, maka tinggi gelombang adalah sama dengan jarak tegak lurus antara mata penilik P dengan garis dibadan kapal

Cara mengukur panjang gelombang

1. Apabila panjang gelombang lebih pendek dari pada panjang kapal, maka pengukuran panjang gelombang dapat dilakukan secara langsung.

2. Apabila panjang kapal lebih pendek dari pada panjang gelombang, maka pengukuran panjang gelombang tidak dapat dilakukan secara langsung, melainkan harus menggunakan rumus : L = P x v

Macam-macam gelombang

1. Sea Wave = Wind Wave = Ombak
Ombak adalah gelombang yang terjadi di permukaan laut yang disebabkan langsung oleh tiupan angin.

2. Awell Wave = Alun
Alun adalah gelombang dipermukaan laut yang masih berlangsung meskipun pengaruh tiupan angin sudah tidak ada.

3. Gelombang Tsunami
Adalah gelombang permukaan laut yang disebabkan oleh gempa bumi pada dasar laut.


4. Gelombang Pasang Surut
Adalah gelombang di permukaan bumi yang disebabkan oleh gaya tarik bulan dan
matahari.


macam gelombang

. Arus Laut

Arus laut dapat disebabkan oleh dua faktor, ialah :

1. Angin tetap, ialah angin yang bertiup terus menerus sepanjang tahun atau sepanjang waktu tertentu tanpa berubah-ubah arah, misaknya angin pasat, angin barat tetap dan angin muson,
2. Perbedaan tekanan air laut.
Arus laut yang disebabkan karena pengaruh angin disebut sebagai arus desakan angin, sedang arus laut yang disebabkan karena pengaruh perbedaan tekanan air laut disebut sebagai erus gradien

KOMUNIKASI DAN MERSAR

1. Kode isyarat-isyarat Internasional pada dasarnya dimaksudkan untuk memberikan cara-cara dan sarana-sarana berkomunikasi dalam situasi yang ada hubungannya dengan keselamatan pelayaran dan orang-orang. Khususnya apabila terdapat kesulitan-kesulitan dalam bahasa. Dalam mempersiapkan kode, telah diperhitungkan kenyataan bahwa dengan digunakannya radio telefoni dan radio telegrafi secara luas akan dapat memberi cara-cara berkomunikasi dalam bahasa biasa yang sederhana dan efektif manakala tidak terjadi kesulitan-kesulitan bahasa.

2. Isyarat-isyarat yang dipergunakan terdiri atas :
a. Isyarat-isyarat satu huruf diperuntukkan bagi hal-hal/keadaan keadaan yang sangat mendesak, penting atau yang dipergunakan secara umum sekali.
b. Isyarat-isyarat dua huruf diperuntukkan bagi seksi umum.
c. Isyarat-isyarat tiga huruf yang diawali dengan “M”
diperuntukkan bagi seksi medis.

3. Kode tunduk pada azas dasar bahwa masing-masing isyarat harus mempunyai suatu arti yang lengkap. Azas tunduk ini dipatuhi dalam seluruh kode dalam hal-hal tertentu, jika dianggap perlu, dipergunakan pula angka-angka bulat untuk melengkapi kelompok-kelompok yang telah ada.


4. Angka-angka bulat mengungkapkan :
a. Variasi-variasi dalam arti dari isyarat-isyarat dasar.

Contoh-contoh :
1. “CP” = “Saya (atau kapal yang ditunjukkan) sedang melanjutkan perjalanan untuk menolong anda”
“CPI”= “Pesawat terbang SAR sedang datang untuk menolong anda”
2. “JR” = “Saya (atau kapal yang ditunjukkan) berharap mengapung kembali”.
“JR3”= “Saya (atau kapal yang ditunjukkan) berharap mengapung kembali bilamana pasang naik”.

b. Pertanyaan-pertanyaan tentang pokok dasar atau isyarat dasar yang sama :

Contoh-contoh :
1. “DY” = “Kapal (atau nama atau isyarat identitas) telah tenggelam di li…………………….. bu………………………..”
2. “DY4”= “Berapakah dalam air dimana kapal itu telah tenggelam?”
3. “DK” = “Anda harus mengirim semua sekoci rakit yang ada
“DK1”= “Memerlukan sekocikah anda?”

c. Jawaban-jawaban atas suatu pertanyaan atau permintaan yang diungkapkan oleh isyarat dasar.

Contoh-contoh :
1. “HX” = “Telah mendapat kerusakankah anda dalam pelanggaran?”
“HX1”= “Saya telah mendapat kerusakan berat diatas air”
2. “IB” = “Kerusakan apakah yang anda derita?”
“IB4” = “Besarnya kerusakan masih belum diketahui”.

d. Keterangan yang merupakan pelengkap, yang khas atau terperinci.

Contoh-contoh :
1. “IN” = “Saya perlu seorang penyelam”
“IN1” = “Saya perlu seorang penyelam untuk membebaskan baling-baling”
2. “JA” = “Saya memerlukan alat-alat pemadam api”
“JA1” = “Saya memerlukan alat-alat pemadam api biasa”
“JA2” =“Saya memerlukan alat-alat pemadam api CO2”

5. Angka-angka bulat yang muncul di dalam teks lebih dari satu kali telah dikelompokkan dalam 3 buah tabel.
Tabel-tabel itu hanya akan dipergunakan oleh karena dan bila nama tercantum dalam teks isyarat-isyarat saja.

6. Teks di dalam tanda kurung menunjukkan :
a. Kemungkinan lain, misalnya : “ … (atau pesawat penyelamat). b. Keterangan yang boleh dipancarkan jika hal itu dianggap perlu atau jika hal itu ada, misalnya : “… (posisi harus ditunjukkan
jika dianggap perlu)”.
c. Suatu penjelasan dari teks, misalnya : “… (jumlah) depa”.

7. Isyarat-isyarat digolongkan menurut pokok kalimat dan arti. Kode- kode isyarat yang ditunjuk oleh lajur-lajur di sebelah kanan dipergunakan untuk mempermudah pengkodean berita yang diacu.

DEFINISI - DEFINISI

Agar maksud dari kode ini dapat terpenuhi, maka istilah-istilah berikut ini harus diartikan sebagaimana yang didefinisikan dibawah ini :

a. Sitertuju adalah pejabat kepada siapa sesuatu isyarat dialamatkan.
b. Kelompok adalah satu huruf atau lebih dan/atau satu angka untuk lebih yang tidak terputus-putus dan yang bersama membentuk sebuah syarat.
c. Sebuah pancangan terdiri atas satu kelompok atau lebih yang dikibarkan pada seutas tali bendera tunggal. Sebuah pancangan disebut berada ditengah-tengah, apabila pancangan itu dikibarkan kira- kira disetengah ketinggian maksimal dari tali bendera. Sebuah pancangan atau isyarat disebut berada di puncak, apabila atau syarat itu diketinggian maksimal yang dapat dicapai oleh tali bendera.
d. Isyarat identitas atau nama panggilan adalah kelompok huruf-huruf dan angka-angka yang diberikan oleh administrasi pemerintahannya kepada masing-masing stasion.
e. Kelompok angka adalah sebuah kelompok yang terdiri atas satu angka atau lebih.
f. Originator adalah pejabat yang menyuruh dipancarkannya suatu berita. g. Prosedur adalah ketentuan-ketentuan atau aturan yang dibuat untuk
menyelenggarakan isyarat.
h. Isyarat prosedur adalah sebuah isyarat yang dibuat untuk mempermudah isyarat dilaksanakan.
i. Stasion Penerima adalah stasion yang olehnya sesuatu isyarat benar- benar dibaca.
j. Pengisyaratan bunyi adalah sistim pemberian isyarat Morse dengan mempergunakan sirine, suling, koro kabut, lonceng atau ala-alat bunyi lain.
k. Stasion berarti sebuah kapal, pesawat terbang, pesawat penyelamat atau setiap tempat dimana komunikasi dapat diselenggarakan dengan mempergunakan apapun juga.
l. Stasion asal adalah stasion dimana isyarat pada akhirnya diterima oleh si tertuju.
m. Stasion asal adalah stasion dimana originator menyerahkan sesuatu untuk dipancarkan, tanpa memperhatikan sistim komunikasi yang dipergunakan.
n. Tali pemisah adalah seutas tali bendera yang panjangnya kira-kira 6 kaki (2 meter), dipergunakan untuk memisahkan atau mengantarai masing-masing kelompok bendera.
o. Waktu asal adalah saat pada waktu mana isyarat diorder untuk dikirimkan.
p. Stasion pemancar adalah stasion yang oleh stasion itu sesuatu isyarat benar-benar dibuat.
q. Pengisyaratan visual adalah sistim komunikasi yang pengisyaratannya dapat kelihatan (dapat terlihat).

CARA-CARA BERISYARAT

1. Cara-cara berisyarat yang dapat dipergunakan adalah :
a. Pengisyaratan bendera dengan mempergunakan bendera-bendera isyarat sebagaimana yang tertera di dalam halaman 26 dan 27.
b. Pengisyaratan dengan cahaya, menggunakan tanda-tanda Morse sebagaimana yang tertera dalam halaman 36.
c. Pengisyaratan bunyi, mempergunakan tanda-tanda Morse sebagaimana yang tertera di dalam halaman 45.
d. Suara dengan mempergunakan pengeras suara. e. Radiotelegrafi
f. Radiotelefoni
g. Pengisyaratan dengan mempergunakan bendera-bendera tangan atau lengan-lengan.
i. Semafore
ii. Morse (baca : Mors!)

2. Pengisyaratan dengan bendera
Seperangkat bendera isyarat terdiri atas 40 lembar bendera yakni :
a. 26 bendera abjad (huruf);
b. 10 bendera (ular-ular) angka;
c. 3 ular-ular pengganti;
d. 1 ular-ular balas.

3. Pengisyaratan dengan cahaya dan bunyi
a. Tanda-tanda Morse menyimbolkan huruf-huruf, angka-angka, dan sebagainya. Diungkapkan dalam tanda-tanda dasar yang berupa titik-titik (pendek-pendek) dan garis-garis (panjang) diisyaratkan secara tunggal atau secara kombinasi.

Tentang waktu pemancarannya, kita harus memperhatikan benar- benar tentang perimbangan waktu antara titik-titik (pendek-pendek), garis-garis (panjang-panjang) ruang-ruang diantara dasar yang satu dengan tanda dasar yang lain dan ruang-ruang diantara dua tanda Morse lengkap serta ruang-ruang antara dua kata atau kelompok.

Adapun perimbangan waktu yang dimaksudkan itu adalah sebagai berikut :
i. Sebuah titik (pendek) dipergunakan sebagai satu satuan waktu;
ii. Sebuah garis (panjang) senilai dengan tiga titik (=3 satuan waktu);
iii. Ruang waktu diantara dua tanda dasar senilai dengan 1 titik (=1
satuan waktu);
iv. Ruang waktu diantara dua simbol lengkap senilai dengan 3 titik (=
3 satuan waktu);
v. Ruang waktu antara dua kata atau dua kelompok senilai dengan
7 titik (=7 satuan waktu);

Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang perimbangan waktu yang dimaksudkan itu, harap perhatikan contoh dibawah ini!
Contoh : Tuturan kata “BAB TIGA” akan diisyaratkan sebagai berikut
:

b. Dalam melakukan pengisyaratan cahaya dan bunyi, sementara mematuhi instruksi sebagaimana yang telah ditentukan, namun adalah lebih baik dibuat kesalahan barang sedikit yakni dengan cara mengisyaratkan tanda-tanda titik (pendek) sedikit lebih pendek dalam perimbangannya terhadap tanda-tanda garis (panjang).

Kesengajaan berbuat demikian itu mengandung maksud agar supaya kedua macam tanda dasar itu menjadi lebih besar. Kecepatan standard (patokan) adalah 40 huruf untuk setiap menitnya (dalam melakukan isyarat cahaya).

Instruksi-instruksi yang terperinci untuk pengisyaratan dengan cahaya dan bunyi itu diutarakan dalam bab VI dan bab IX.

4. Suara dengan menggunakan pengeras suara
Bilamana mungkin, harus dipergunakan bahasa biasa, tetapi apabila terdapat kesulitan dalam bahasa, kelompok-kelompok dari kode isyarat- isyarat internasional dapat disampaikan dengan menggunakan tabel- tabel ejaan fonetik.

5. Radio telefoni dan radio telegrafi
Bilamana untuk mengirimkan isyarat-isyarat dipergunakan Radio telefoni atau radio telegraf, maka para operator pesawat-pesawat harus memenuhi ketentuan-ketentuan dari peraturan-peraturan Radio dari Internasional Telecomunication Union yang berlaku (lihat BAB VII, Radio telefoni).

INSTRUKSI-INSTRUKSI UMUM

1. Orginator dan Sitertuju
Kecuali apabila dinyatakan lain, maka semua isyarat antara kapal-kapal adalah isyarat yang disampaikan (dibuat) oleh Nakhoda kapal asal ditujukan kepada Nakhoda kapal yang dituju.
2. Identitas kapal-kapal dan pesawat-pesawat terbang
Isyarat-isyarat identitas bagi kapal dan pesawat-pesawat terbang diberikan atas dasar konvensi Internasional. Oleh karenanya, maka isyarat identitas dapat menunjukkan kebangsaan sesuatu kapal atau pesawat terbang.
3. Penggunaan Isyarat Identitas
Isyarat-isyarat identitas dapat dipergunakan untuk dua maksud

a. Untuk berbicara dengan sebuah stasion atau memanggilnya
Contoh-contoh :
“YP PKRS” = “Saya ingin berkomunikasi dengan kapal yang nama panggilannya PKRS … dengan menggunakan tabel pelengkap 1.
(“YP” adalah kelompok kode isyarat yang dimaksudnya : “Saya ingin berkomunikasi dengan kapal atau stasion darat …. dengan menggunakan … tabel pelengkap I)

b. Untuk membicarakan sesuatu stasion atau menunjuknya
Contoh-contoh :
“HY 1 PKRS” = “Kapal yang nama panggilannya PKRS dengan kapal mana telah berlanggaran, telah melanjutkan perjalanannya”.
(“HY 1” adalah kelompok kode isyarat yang dimaksudnya : “Kapal (nama atau isyarat identitas) dengan siapa saja telah berlanggaran telah melanjutkan perjalanannya”.

4. Nama-nama kapal dan/atau tempat-tempat
Nama-nama kapal dan/atau tempat-tempat harus di eja. Contoh-contoh :

“RV BELAWAN” = “Anda harus melanjutkan perjalanan anda ke Belawan”. (“Belawan” harus di eja : “Brawo Echo Lima Alfa Whiskey Alfa November”).
(“RV” adalah kelompok kode isyarat yang dimaksudnya: “Anda harus melanjutkan perjalanan anda (ke tempat yang ditunjukkan jika dianggap perlu).

Contoh-contoh :
“JR 2 PEMBANGUNAN” = Kapal yang namanya Pembangunan berharap terapung kembali pada siang hari”.
(“JR 2” adalah kelompok kode isyarat yang dimaksudnya : “Saya (atau kapal yang ditunjukkan berharap terapung kembali pada siang hari”).

5. Cara mengisyaratkan bilangan
a. Bilangan-bilangan harus diisyaratkan sebagai berikut :
i. Semafora : dieja;
ii. Berisyarat dengan bendera : dengan mempergunakan bendera angka dari kode.
iii. Berisyarat dengan cahaya atau bunyi : pada umumnya dengan menggunakan angka-angka dalam kode Morse, tetapi boleh juga dengan cara mengeja.
iv. Radiotelefoni atau pengeras suara : dengan menggunakan kata- kata kode dari tabel ejaan angka.
b. Angka-angka yang merupakan bagian dari maksud dasar sesuatu isyarat harus dikirimkan bersama-sama dengan kelompok dasar itu. Contoh-contoh :
1. “DI30” = “Saya memerlukan sekoci-sekoci untuk 30 orang
(“DI” adalah kode isyarat yang dimaksudnya :
“Saya memerlukan sekoci-sekoci … (jumlah)
orang”)
2. “DG 4” = “Saya mempunyai 4 buah sekoci bermotor
(“DG” adalah kelompok kode isyarat yang maksudnya : “Saya mempunyai sebuah/ atau sejumlah sekoci bermotor”)

3. “ER Z1829” = “Anda harus menunjukkan posisi anda pada pukul
1829 GMT”
(“ER” adalah kelompok kode isyarat yang maksudnya : “Anda harus menunjukkan posisi anda pada waktu yang ditunjukkan. (“Z1829” adalah kelompok yang maksudnya : “Pukul 1829
GMT”).
c. Tanda desimal (koma) yang terletak diantara angka-angka harus diisyaratkan sebagai berikut :
i. Semafore : dieja, jadi “Desimal”
ii. Berisyarat dengan bendera : dengan menyisipkan ular-ular balas diantara bendera-bendera angka yang dimaksudkan untuk mengungkapkan tanda desimal itu.
iii. Berisyarat dengan cahaya dan bunyi : dengan isyarat “Tanda desimal”, yakni “AAA”.
iv. Suara : dengan menggunakan kata “Decimal” sebagaimana dinyatakan dalam tabel ejaan angka.
d. Manakala teks berita mengungkapkan kedalaman, panjang, tinggi, lebar dan lain sebagainya.
Yang diisyaratkan dalam satuan kaki atau meter, maka angka-angka tersebut harus diikuti oleh “F” untuk menunjukkan bahwa satuan yang dipergunakan adalah satuan kaki ataupun oleh “M”, apakah satuan yang dipergunakan adalah meter.
Contoh : 26 F = 26 Feet
17 M = 17 Meter

6. Azimut atau baringan
Azimu atau baraingan harus diungkapkan dalam 3 angka yang menyatakan derajat-derajat dari 000 hingga 359, diukur searah dengan jalan jarum jam.
Untuk mencegah terjadinya kekeliruan, maka angka itu harus diawali oleh huruf “A”. Azimut-azimut dan/atau baringan-baringan itu senantiasa harus menunjukkan arah-arah sejati, terkecuali jika dinyatakan lain.
Contoh :
a. “LW 025” = “Saya menangkap pancaran anda pada baringan
025°
b. “LT A110 T1639” = “Baringan anda dari saya adalah 110° pada pukul 1630 (waktu setempat)”.
c. “LU PKRU Romeo De Bril A097 1345” =
“Baringan PKRU dari De Bril adalah 097°
pada pukul 1345 waktu setempat”.

7. Halaman
Haluan harus diungkapkan dalam 3 angka yang menyatakan derajat- derajat dari 000 hingga 359, diukur searah dengan jarum jam. Jika kekeliruan mungkin dapat terjadi. Angka-angka itu harus diawali oleh huruf “C”. Haluan-haluan itu harus menyatakan haluan-haluan sejati, terkecuali jika dinyatakan lain.
Contoh-contoh :
a. “MD 125” = “Haluan saya 125°”
b. “GR C140 S12” = “Kapal sedang datang untuk menolong anda dengan haluan 140°, kecepatan 12 mil setiap jam”.
c. “FL C 123” = “Anda harus mengambil haluan 123° untuk mencapai tempat dimana kecelakaan terjadi”.

8. Tanggal
Tanggal harus diungkapkan dalam 24 atau 6 angka diawali dengan huruf “D” Dua angkanya yang pertama menyatakan tanggal. Apabila angka-angka itu hanya dipergunakan sendiri saja, maka hal itu berarti
bahwa tanggal yang dimaksudkan adalah tanggal dari bulan yang sedang berjalan.

Jika tanggal yang dimaksudkan bukan tanggal dari bulan yang sedang berjalan, maka dua angkanya yang kedua menyatakan bulan yang dimaksudkan dalam tahun yang sedang berjalan.

Jika dianggap perlu, maka tahunnya dapat pula diungkapkan dengan dua angka (dalam urutan yang paling belakang).

Contoh-contoh :
a. “D 15” = “Tanggal 15 dari bulan yang sedang berjalan” Catatan = Jadi jika isyarat itu dikirimkan dalam bulan Maret,
maka isyarat itu harus diartikan/dibaca tanggal 15
Maret
b. “D 1506” = “Tanggal 15 Juni”
c. “D 2801” = “Tanggal 28 Januari”
d. “D 2512” = “Tanggal 25 Desember”
e. “D 301262” = “Tanggal 30 Desember 1962”
f. “D 170845” = “Tanggal 17 Agustus 1945”

9. Lintang
Lintang sesuatu tempat diungkapkan dengan 4 angka yang diawali huruf “L”. Dua angkanya yang pertama menunjukkan derajat-derajat, sedangkan dua angka selebih-lebihnya menunjukkan menit-menit.
Huruf “N” (North/Utara) atau huruf “S” (South/Selatan) ditambahkan dibelakangnya jika dianggap perlu, sekalipun demikian agar supaya isyarat jadi lebih sederhana, maka huruf-huruf “N” itu boleh ditiadakan asalkan dengan ditiadakannya huruf-huruf itu tidak akan menimbulkan terjadinya kekeliruan.
Contoh:
“L 6950S” = “Lintang 69° 50' Selatan”
“L 6950” = “Lintang 69° 50' Selatan”
Huruf “S” dibelakang angka-angka itu dapat ditiadakan, sebab dengan ditiadakannya huruf itu, kekeliruan tidak mungkin dapat terjadi.

10. Bujur
Bujur sesuatu tempat diungkapkan dengan 4, atau apabila dianggap perlu 54 angka yang diawali dengan huruf “G”.
2 atau 3 angkanya yang pertama menunjukkan derajat-derajat, sedangkan dua angkanya yang terakhir (selebihnya) menunjukkan menit-menit. Apabila bukur sesuatu tempat lebih dari 99°,pada umumnya tidak akan terjadi kekeliruan apabila angka yang merupakan kelipatan dari seratus ditiadakan. Sekalipun demikian, untuk menghindari kekeliruan, maka lebih baik jika diungkapkan dengan 5 angka.
Huruf “E” (East/Timur) atau “W” (West/Barat) akan ditambahkan dibelakang angka-angka itu jika dianggap perlu, sebaliknya huruf-huruf itupun dapat juga ditiadakan jika dengan ditiadakannya huruf-huruf itu tidak akan menimbulkan kekeliruan.
Contoh-contoh :

a. “G14535E” = “Bujur 145° 35' Timur”
Atau bujur itupun dapat juga diisyaratkan sebagai :
“G14535”. Sebab dengan ditiadakannya huruf “E” dibelakang angka-angka itu tidak akan mengakibatkan timbulnya kekeliruan.
b. “G17955W” = “Bujur 179° 55' Barat”
Catatan = Penambahan huruf “W” dibelakang angka-angka itu adalah mutlak perlu, sebab jika tidak demikian, maka besar sekali akan timbul salah arti, sebab bukanlah bujur tempat yang seharusnya bujur barat dapat disangka bujur Timur? (Sebab kedudukan kedua bujur itu berdekatan sekali).

11. Jarak
Angka-angka yang diawali dengan huruf “R” adalah isyarat yang menyatakan jarak yang dinyatakan dalam satuan mil.
Contoh :
a. “0V A070 R14” = “Ranjau (2) agaknya berada pada baringan 070° dari saya, jarak 14 mil. Huruf “R” boleh ditiadakan jika dengan ditiadakannya huruf tambahan itu tidak akan menimbulkan kekeliruan.

b. “OM A140 E18” = “Baringan dan jarak yang diperoleh dengan radar 140°, jarak 18 mil.

12. Kecepatan
Kecepatan diungkapkan dengan angka-angka yang diawali dengan :
a. Huruf “S” untuk menunjukkan bahwa kecepatan yang dimaksud itu adalah kecepatan dalam satuan mil/jam.
b. Huruf “V”, untuk menunjukkan bahwa kecepatan yang dimaksud itu adalah kecepatan dalam satuan kilometer/jam.

Contoh-contoh :
1. “BQ S400” = “Kecepatan pesawat terbang saya terhadap permukaan bumi adalah 400 mil setiap jam.
2. “BQ V 500” = “Kecepatan pesawat terbang saya terhadap permukaan bumi adalah 500 kilometer setiap jam”.
3. “EV L0515” G13027EC125 S20” =”Posisi haluan dan kecepatan saya sekarang ini 05° 15, U 130° 24' T haluan
125°, 20 mil setiap jam”.
4. “GR C095 S21” = “Kapal sedang datang menolong anda (atau menolong kapal atau pesawat terbang yang ditunjukkan) dikemudikan dengan haluan 95°, kecepatan 21 mil setiap jam”.

13. Waktu
Waktu-waktu harus diungkapkan dengan 4 angka.
Dua angkanya yang pertama menunjukkan jam-jam (dari 00 = tengah malam sampai dengan 23 = 11 malam), sedangkan 2 angka yang selebihnya menunjukkan menit-menit (dari 00= sampai dengan 59) Angka-angka tersebut diawali dengan :

a. Huruf “T” untuk menyatakan bahwa waktu yang dimaksudkan oleh isyarat itu adalah waktu setempat/localtime.
b. Huruf “Z”, untuk menyatakan bahwa waktu yang dimaksudkan oleh isyarat itu adalah waktu menengah Green Wich (GMT).

Contoh-contoh :
1. “BH T1535 L0715N G11530E C080” = “Saya telah melihat ada sebuah pesawat terbang pada pukul 1535 waktu setempat dilintang
07° 15' T terbang dengan haluan 080”
2. “MH C315°Z2305” = “Anda harus merubah haluan anda jadi 315°
pada pukul 2305 GMT”

3. “RX Z1340” =”Anda harus melanjutkan perjalanan pada pukul 1340
GMT”

4. “RD 1 T1325” = “Anda harus menghibob jangkar pada pukul 1325
waktu setempat”

14. Waktu asal
Waktu asal dapat ditambahkan pada akhir teks berita. Waktu asal itu harus diberikan hingga ke menit-menitnya yang paling mendekati dan diungkapkan dalam 4 angka.
Lepas dari waktu kapan sesuatu isyarat itu diawali, maka waktu asal itupun harus menunjukkan pula bilangan acuan yang mudah.

15. Komunikasi dengan menggunakan kode isyarat lokal (setempat) Apabila sebuah kapal atau stasion pantai hendak berkomunikasi dalam kode isyarat setempat, maka komunikasi itu dimulai, maka isyarat- isyarat itu harus diawali dengan :
“YV 1” = “Kelompok yang berikut ini adalah kelompok- kelompok dari kode isyarat setempat”

PENGISYARATAN DENGAN BENDERA

1. Bahwa pada suatu saat tertentu harus hanya dipancarkan satu pancangan, dapatlah dianggap sebagai aturan umum. Masing-masing pancangan atupun kelompok pancangan harus tetap dalam keadaan terpancang (dikibarkan) sampai pancangan itu memperoleh sambutan
(balasan) dari stasion penerima (lihat ayat 3 dibawah).

Jika pada satu kali bendera yang sama diperlihatkan lebih dari satu kelompok, maka kelompok yang satu dengan kelompok yang berikutnya harus diantarai oleh tali-tali pemisah (tackline). Stasion pengirim harga senantiasa memancangkan isyarat-isyarat itu di tempat yang memungkinkan pancangan itu dapat terlihat oleh stasion penerima dengan semudah-mudahnya, maksudnya bahwa pancangan itu harus dipancangkan di kedudukan yang sedemikian rupa, sehingga bendera-bendera akan berkibar dengan bebas serta bebas pula dari asap.

2. Cara memanggil
Isyarat identitas dari stasion (2) yang dituju harus dipancangkan bersama dengan isyarat itu sendiri (lihat Bab IV ayat 3). Jika isyarat identitas itu tidak dipancangkan, maka harus diartikan bahwa isyarat yang dipancangkan itu diperuntukkan bagi stasion yang berada di dalam jarak pengisyaratan visual.

Jika isyarat identitas stasion yang dikehendaki untuk berkomunikasi tidak diketahui, maka terlebih dahulu harus dipancangkan salah satu dari kelompok-kelompok berikut ini:

1. “VC” = “Anda harus memancangkan isyarat identitas anda”
2. “CS” = “Apakah nama atau isyarat identitas kapal (atau stasion) anda” dan pada waktu yang bersamaan itu pun stasion tersebut harus juga memancangkan isyarat identitasnya sendiri.
3. “YQ” = “Saya ingin berkomunikasi dengan menggunakan
… (Tabel pelengkap I) dengan kapal yang baringannya … dari saya”, dapat juga dipergunakan.

3. Cara Membalas Isyarat
Semua stasion, kepada stasion mana isyarat-isyarat dialamatkan ataupun yang ditunjuk dalam isyarat, harus memancangkan ular-ular balas di tengah-tengah segera setelah ia melihat setiap pancangan diperlihatkan oleh stasion pengirim.
Ular-ular balas itu harus dikibarkan dipuncak segera setelah stasion- stasion itu memahami maksud pancangan, ular-ular balas itu harus diturunkan lagi ditengah-tengah segera setelah pancangan distasion pengirim diturunkan, ular-ular balas itu akan dipancangkan berikutnya dipahami, begitu seterusnya.

4. Cara Mengakhiri Isyarat
Stasion pengirim hanya harus memancangkan ular-ular balas setelah isyarat yang terakhir dipancangkan terakhir dipancangkan untuk menunjukkan bahwa isyarat telah selesai sama sekali. Stasion harus membalasnya dengan cara yang sama sebagaimana yang harus dilakukan terhadap semua pancangan (lihat ayat 3).

5. Tindakan-tindakan yang harus dilakukan bilamana isyarat-isyarat tidak dipahami.

Jika stasion penerima tidak dapat membeda-bedakan bendera-bendera isyarat yang diperuntukkan baginya itu dengan jelas, maka stasion penerima itu harus tetap memancangkan ular-ular balas itu ditengah- tengah.

Jika isyarat dapat dikenali oleh stasion penerima, tetapi ia tidak dapat memahami tentang maksud atau arti pacangan isyarat itu, maka ia dapat memancangkan isyarat berikut ini :

1. “ZQ” = “Isyarat anda agaknya tidak dikodekan dengan baik/benar, anda harus memeriksanya dan ulangilah seluruhnya”
2. “ZL” = “Isyarat anda telah saya terima, tetapi saya tidak memahami maksudnya”.

6. Penggunaan ular-ular pe ngganti
Dengan digunakannya ular-ular pengganti kita diberi kemungkinan untuk mengadakan pengulangan isyarat yang sama, entah bendera huruf entah bendera angka sebanyak satu kali atau lebih dalam kelompok yang sama, manakala di kapal kita hanya terdapat satu perangkat bendera isyarat.

Ular-ular pengganti pertama senantiasa mengulangi bendera isyarat yang teratas yang segolongan dengan bendera-bendera yang mendahului ular-ular pengganti tersebut secara langsung.

Ular-ular balas jika dipergunakan sebagai tanda desimal, maka dalam menentukan ular-ular pengganti mana yang dipergunakan dalam sebuah kelompok yang didalamnya terdapat tanda desimal itu bukalah merupakan masalah lagi, sebab ular-ular balas yang sedang berfungsi
sebagai tanda desimal itu bukan satu golongan dengan bendera yang akan diganti oleh ular-ular pengganti yang dimaksudkan.

Contoh :
1. Kelompok isyarat “PP” harus diisyaratkan sebagai berikut : P – Ular-ular pengganti pertama.
2. Kelompok bilangan “2233” harus dinyatakan dengan menggunakan ular-ular (bendera-bendera) angka sebagai berikut :
2 – Ular-ular pengganti pertama
3 – Ular-ular pengganti ketiga
3. Kelompok bilangan “123.1” harus diisyaratkan sebagai berikut :
1
2
3
Ular-ular balas
Ular-ular pengganti pertama
Catatan : Ular-ular balas dalam kelompok ini berfungsi sebagai
“tanda desimal”

7. Cara mengeja
Nama-nama yang terdapat di dalam teks isyarat harus dieja dengan mempergunakan bendera-bendera huruf.
Kelompok isyarat “YZ” :
“Kata-kata yang berikut ini adalah kata-kata dalam bahasa biasa” jika dianggap perlu dapat juga dipancangkan sebelum pengejaan dilakukan.

CARA MENGGUNAKAN ULAR -ULAR PENGGANTI

DD M M M M L M M D D L A B B

D M Up. M M L
Up.I I Up. II L D A
Up. I Up. II B
Up. III





A.225 Z 0110 T 1122 I.33 R 5.55



A Z T I R
2 0 1 Ular Jawab 5
Up. I I Up. I 3 Ular Jawab
5 Up. II 2 Up. II Up. I
Up. I Up. III Up. II


Catatan : Up. I = Ular-ular pengganti ke I
Up. II = Ular-ular pengganti ke II
Up. III = Ular-ular pengganti ke III

BENDERA – BENDERA HURUF


ULAR – ULAR ANGKA

PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR : 7 TAHUN 2005 TENTANG PENYELENGGARAAN SARANA BANTU NAVIGASI PELAYARAN

Menimbang : a. bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun
2000 tentang Kenavigasian telah diatur ketentuanketentuan
mengenai penyelenggaraan sarana bantu
navigasi pelayaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan hal tersebut huruf a,
perlu mengatur penyelenggaraan sarana bantu navigasi
pelayaran dengan Peraturan Menteri;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang
Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3493);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang
Kenavigasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4001);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 tentang
Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4145);
RPM.SBNP.Ro.IV.Tgl.29 Des’04 [C: /Futura/Bag.I/Ksb.II/Kepmen] 2
4. Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1980 tentang
Pengesahan “International Convention for The Safety of
Life at Sea (SOLAS) 1974;
5. Keputusan Pesiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang
Kedudukan Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Departemen, sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor
35 Tahun 2004;
6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor
173/AL.401/PHB-84 tentang Berlakunya The IALA
Maritime Bouyage Sistem Untuk Region A Dalam Tatanan
Sarana Bantu Navigasi Pelayaran di Indonesia;
7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 24 Tahun
2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Perhubungan Perhubungan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor
KM 42 Tahun 2004;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG
PENYELENGGARAAN SARANA BANTU NAVIGASI
PELAYARAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Sarana bantu navigasi pelayaran adalah sarana yang dibangun atau terbentuk
secara alami yang berada di luar kapal yang berfungsi membantu navigator
dalam menentukan posisi dan/atau haluan kapal serta memberitahukan
bahaya dan/atau rintangan pelayaran untuk kepentingan keselamatan
berlayar.
2. Menara suar adalah sarana bantu navigasi pelayaran tetap yang bersuar dan
mempunyai jarak tampak sama atau lebih 20 (dua puluh ) mil laut yang dapat
membantu untuk menunjukan para navigator dalam menentukan posisi
dan/atau haluan kapal, menunjukan arah daratan dan adanya pelabuhan serta
dapat dipergunakan sebagai tanda batas wilayah negara.
RPM.SBNP.Ro.IV.Tgl.29 Des’04 [C: /Futura/Bag.I/Ksb.II/Kepmen] 3
3. Rambu suar adalah sarana bantu navigasi pelayaran tetap yang bersuar dan
mempunyai jarak tampak sama atau lebih dari 10 (sepuluh) mil laut yang
dapat membantu untuk menunjukan kepada para navigator adanya
bahaya/rintangan navigasi antara lain karang, air dangkal, gosong, dan
bahaya terpencil serta menentukan posisi dan/atau haluan kapal.
4. Pelampung suar adalah sarana bantu navigasi pelayaran apung dan
mempunyai jarak tampak lebih kurang dari 6 (enam) mil laut yang dapat
membantu untuk menunjukan kepada para navigator adanya
bahaya/rintangan navigasi antara lain karang, air dangkal, gosong, kerangka
kapal dan untuk menunjukan perairan aman serta pemisah alur.
5. Tanda siang (Day Mark) adalah sarana bantu navigasi pelayaran berupa anak
pelampung dan/atau rambu siang untuk menunjukan kepada navigator adanya
bahaya/rintangan navigasi antara lain karang, air dangkal, gosong, kerangka
kapal dan menunjukan perairan yang aman serta pemisah alur yang hanya
dapat dipergunakan pada siang hari.
6. Rambu radio (Radio Beacon) adalah sarana bantu navigasi pelayaran yang
mengunakan gelombang radio untuk membantu para navigator dalam
menentukan arah baringan dan/atau posisi kapal.
7. Rambu radar (Radar Beacon) adalah sarana bantu navigasi pelayaran yang
dapat membantu para navigator untuk menentukan posisi kapal dengan
menggunakan radar.
8. Kecukupan sarana bantu navigasi pelayaran adalah terpenuhinya sarana
bantu navigasi pelayaran untuk mencakup perairan Indonesia sesuai dengan
rasio yang ditetapkan.
9. Keandalan sarana bantu navigasi pelayaran adalah tingkat kemampuan
sarana bantu navigasi pelayaran untuk menjalankan fungsinya sesuai
ketentuan.
10. Kelainan sarana bantu navigasi pelayaran adalah kondisi berkurangnya
optimalisasi fungsi sarana bantu navigasi pelayaran baik karena gangguan
alam, gangguan teknis dan kesalahan manusia.
11. Pemilik kapal adalah orang atau badan hukum yang memiliki kapal.
12. Operator kapal adalah orang atau badan hukum yang mengoperasikan kapal.
13. Jarak aman adalah jarak tertentu kapal yang sedang berlayar, berolah gerak
atau berlabuh jangkar terhadap sarana bantu navigasi pelayaran sehingga
tidak menabrak dan/atau merusak sarana bantu navigasi pelayaran dalam
RPM.SBNP.Ro.IV.Tgl.29 Des’04 [C: /Futura/Bag.I/Ksb.II/Kepmen] 4
situasi dan kondisi yang bagaimanapun dengan melaksanakan kecakapan
pelaut yang baik.
14. Zona keamanan dan keselamatan adalah ruang disekitar sarana bantu
navigasi pelayaran yang dibatasi oleh radius, tinggi dan/atau kedalaman
tertentu.
15. International Assosiation of Lighthouse Authorities (IALA) adalah suatu badan
dunia non pemerintah yang bersama para wakil dari negara-negara
penyelenggara sarana bantu navigasi pelayaran (SBNP) untuk saling tukar
informasi dan merekomendasikan improvisasi-improvisasi untuk sarana bantu
navigasi pelayaran berdasarkan teknologi muktahir.
16. Badan Hukum Indonesia adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara,
daerah, swasta dan/atau koperasi.
17. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
18. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
BAB II
JENIS DAN FUNGSI
SARANA BANTU NAVIGASI PELAYARAN
Pasal 2
(1) Jenis sarana bantu navigasi pelayaran terdiri dari :
a. sarana bantu navigasi pelayaran visual;
b. sarana bantu navigasi pelayaran elektronik;
c. sarana bantu navigasi pelayaran audible.
(2) Sarana bantu navigasi pelayaran berfungsi untuk :
a. menentukan posisi dan/atau haluan kapal;
b. memberitahukan adanya bahaya/rintangan pelayaran;
c. menunjukkan batas-batas alur pelayaran yang aman;
d. menandai garis-garis pemisah lalu lintas kapal;
e. menunjukkan kawasan dan/atau kegiatan khusus di perairan;
f. penunjukan batas negara.
RPM.SBNP.Ro.IV.Tgl.29 Des’04 [C: /Futura/Bag.I/Ksb.II/Kepmen] 5
Pasal 3
(1) Sarana bantu navigasi pelayaran visual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1), huruf a meliputi :
a. pada siang hari dikenal dari warna, tanda puncak, bentuk bangunan,
kode huruf dan angka;
b. pada malam hari dapat dikenal dari irama dan warna cahaya.
(2) Sarana bantu navigasi pelayaran visual sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat ditempatkan di darat atau di perairan berupa :
a. menara suar;
b. rambu suar;
c. pelampung suar;
d. tanda siang.
Pasal 4
(1) Sarana bantu navigasi pelayaran elektronik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf b, digunakan untuk menyampaikan informasi melalui
gelombang radio atau sistem elektromagnetik lainnya untuk menentukan arah
dan posisi kapal.
(2) Sarana bantu navigasi pelayaran elektronik sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) meliputi :
a. global position system (GPS);
b. differential global position system (DGPS);
c. radar beacon;
d. radio beacon;
e. radar surveylance;
f. medium wave radio beacon;
g. loran;
h. decca;
i. differential omega;
j. sarana bantu navigasi pelayaran elektronik lainnya sesuai dengan
perkembangan teknologi yang akan datang.
Pasal 5
(1) Sarana bantu navigasi pelayaran audible sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) huruf c, digunakan untuk menyampaikan informasi mengenai posisi
sarana bantu navigasi pelayaran melalui suara.
RPM.SBNP.Ro.IV.Tgl.29 Des’04 [C: /Futura/Bag.I/Ksb.II/Kepmen] 6
(2) Sarana bantu navigasi pelayaran audible sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditempatkan pada sarana bantu navigasi pelayaran visual di daerah
berkabut atau pandangan terbatas.
BAB III
PENYELENGGARAAN SARANA BANTU
NAVIGASI PELAYARAN
Pasal 6
Untuk terselenggaranya sarana bantu navigasi pelayaran secara optimal, Direktur
Jenderal menetapkan :
a. perencanaan, pengadaan, pembangunan, pengawasan, pedoman dan
standar pengoperasian dan pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran
serta penerbitan dan penghapusan nomor daftar suar Indonesia (DSI)
termasuk penyiarannya;
b kecukupan dan keandalan sarana bantu navigasi pelayaran termasuk sumber
daya manusia yang mengoperasikannya.
Pasal 7
(1) Penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran dilakukan oleh Direktur
Jenderal.
(2) Penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) meliputi kegiatan :
a. pengadaan;
b. pengoperasian; dan
c. pemeliharaan.
(3) Dalam keadaan tertentu Direktur Jenderal dapat menyerahkan
penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran kepada Pemerintah
Daerah dan/atau Badan Hukum Indonesia setelah mendapat persetujuan dari
Menteri.
Pasal 8
Penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
RPM.SBNP.Ro.IV.Tgl.29 Des’04 [C: /Futura/Bag.I/Ksb.II/Kepmen] 7
a. hasil survey lokasi untuk penempatan sarana bantu navigasi pelayaran sesuai
dengan keselamatan pelayaran (kondisi geografis, alur pelayaran, perlintasan,
pengembangan wilayah, keamanan dan keselamatan berlayar) serta arus lalu
lintas kapal (panjang garis kapal, kepadatan lalu lintas pelayaran, ukuran dan
syarat kapal yang melayari alur) yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal;
b. persyaratan teknis :
1) sarana bantu navigasi pelayaran di darat :
a) pondasi dan konstruksi bangunan memenuhi standar konstruksi;
b) luas area menara suar sekurang-kurangnya 5000 M2, untuk rambu
suar sekurang-kurangnya 400 M2;
c) lampu suar serta perlengkapannya memenuhi standar internasional
(IALA);
d) fasilitas menara suar meliputi :
(1) rumah penjaga menara suar tipe T.50;
(2) rumah generator 60 M2, gudang peralatan 50 M2 dan gudang
penampungan logistik di pantai 30 M2;
(3) bak penampungan air tawar 1 buah kapasitas minimum 25 M3
untuk setiap rumah kapasitas 5 M3;
(4) alat penolong dan keselamatan;
(5) sumber tenaga listrik yang memadai;
(6) jetty sesuai kebutuhan;
(7) sarana komunikasi.
2) sarana bantu navigasi pelayaran tetap yang dibangun di perairan :
a) pondasi dan konstruksi bangunan memenuhi standar konstruksi;
b) ketinggian lantai rambu suar dipertimbangkan lebih tinggi dari
tingginya ombak;
RPM.SBNP.Ro.IV.Tgl.29 Des’04 [C: /Futura/Bag.I/Ksb.II/Kepmen] 8
c) lampu suar serta perlengkapannya memenuhi standar Internasional
(IALA).
3) sarana bantu navigasi pelayaran yang tidak tetap/terapung :
a) bahan pelampung, penjangkaran dan perlengkapannya memenuhi
standar konstruksi (IALA);
b) lampu suar serta perlengkapannya memenuhi standar Internasional
(IALA);
c. tersedianya sumber pembiayaan penyelenggaraan sarana bantu navigasi
pelayaran yang memadai;
d. memiliki alat perlengkapan sarana bantu navigasi pelayaran.
Pasal 9
(1) Untuk memperoleh persetujuan penyelenggaraan sarana bantu navigasi
pelayaran, penyelenggara mengajukan permohonan kepada Menteri melalui
Direktur Jenderal yang dilengkapi :
a. peta lokasi;
b. izin dari instansi yang berwenang sesuai dengan kegiatannya.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direktur
Jenderal melaksanakan survei lokasi untuk penempatan dan pemasangan
sarana bantu navigasi pelayaran.
(3) Direktur Jenderal menyampaikan hasil penelitian terhadap permohonan
penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran sebagaimana dimaksud
ayat (1) kepada Menteri selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak
selesainya survei.
(4) Pemberian atau penolakan atas permohonan persetujuan penyelenggaraan
sarana bantu navigasi pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diberikan oleh Menteri dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja
sejak hasil penelitian diterima secara lengkap dari Direktur Jenderal.
(5) Penolakan permohonan persetujuan penyelenggaraan sarana bantu navigasi
pelayaran disampaikan oleh Menteri secara tertulis dengan disertai alasan
penolakan yang jelas.
RPM.SBNP.Ro.IV.Tgl.29 Des’04 [C: /Futura/Bag.I/Ksb.II/Kepmen] 9
Pasal 10
(1) Pengadaan sarana bantu navigasi pelayaran sebelum dioperasikan, dilakukan
pemeriksaan fisik oleh petugas yang ditunjuk Direktur Jenderal.
(2) Sarana bantu navigasi pelayaran yang akan dioperasikan, diberikan nomor
tanda suar Indonesia oleh Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal menyusun, menerbitkan dan memperbaruhi buku daftar
suar Indonesia wilayah Republik Indoensia.
Pasal 11
(1) Pengoperasian, pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran dilakukan
oleh petugas pelayanan sarana bantu navigasi pelayaran yang memenuhi
persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi hal-hal sebagai
berikut :
a. sehat jasmani dan rohani;
b. tidak buta warna;
c. tidak cacad pendengaran;
d. tidak gagap;
e. tidak takut ketinggian;
f. bebas narkotika dan obat terlarang;
g. mempunyai kemampuan teknis dan/atau mempunyai pendidikan dan
pelatihan di bidang Kenavigasian.
yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penguji yang ditunjuk
oleh Direktur Jenderal.
Pasal 12
Dalam penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran, penyelenggara
diwajibkan :
a. menyampaikan laporan bulanan keandalan sarana bantu navigasi pelayaran
kepada Direktur Jenderal;
b. melaporkan secepatnya apabila terjadi kerusakan, tidak berfungsi dan setelah
berfungsi kembali sarana bantu navigasi pelayaran kepada Direktur Jenderal;
RPM.SBNP.Ro.IV.Tgl.29 Des’04 [C: /Futura/Bag.I/Ksb.II/Kepmen] 10
c. melaksanakan pemeliharaan dan perawatan dalam rangka menjaga
keandalan sarana bantu navigasi pelayaran.
Pasal 13
(1) Badan Hukum Indonesia dapat menyerahkan hasil pengadaan sarana bantu
navigasi pelayaran kepada Direktur Jenderal apabila sarana bantu navigasi
pelayaran telah digunakan untuk kepentingan umum.
(2) Badan Hukum Indonesia dapat menyerahkan hasil pengadaan sarana bantu
navigasi pelayaran kepada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) terlebih dahulu dilakukan survei terhadap sarana bantu navigasi
pelayaran dan dinyatakan dalam kondisi laik operasi oleh Direktur Jenderal.
(3) Biaya pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran selama 2 (dua) tahun
sejak diserahkan kepada Direktur Jenderal masih menjadi tanggung jawab
Badan Hukum Indonesia.
Pasal 14
(1) Sarana bantu navigasi pelayaran yang diselenggarakan oleh Badan Hukum
Indonesa dapat dialihkan penyelenggaraannya kepada Badan Hukum
Indonesia lainnya bersamaan dengan pengalihan fasilitas yang memerlukan
sarana bantu navigasi pelayaran.
(2) Pengalihan penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
Pasal 15
(1) Sarana bantu navigasi pelayaran milik Badan Hukum Indonesia yang tidak
dioperasikan lagi harus segera dibongkar dan dilaporkan kepada Direktur
Jenderal.
(2) Apabila sarana bantu navigasi pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) tidak dibongkar, Direktur Jenderal akan memerintahkan Badan Hukum
Indonesia untuk melakukan pembongkaran.
(3) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal
diterimanya perintah pembongkaran, Badan Hukum Indonesia tidak
melakukan pembongkaran, Direktur Jenderal berwenang melakukan
pembongkaran atas beban biaya Badan Hukum Indonesia.
(4) Sarana bantu navigasi pelayaran yang telah dibongkar, dihapuskan dari daftar
suar Indonesia dan disiarkan oleh Direktorat Jenderal.
RPM.SBNP.Ro.IV.Tgl.29 Des’04 [C: /Futura/Bag.I/Ksb.II/Kepmen] 11
BAB IV
ZONA KEAMANAN DAN KESELAMATAN
Pasal 16
(1) Untuk menjamin keamanan dan keselamatan sarana bantu navigasi
pelayaran, ditetapkan zona-zona keamanan dan keselamatan di sekitar
instalasi dan bangunan sarana bantu navigasi pelayaran.
(2) Penetapan zona-zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal setelah memenuhi
persyaratan.
(3) Persyaratan penetapan zona-zona keamanan dan keselamatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. wilayah yang akan ditetapkan sebagai zona keamanan dan
keselamatan tidak terdapat bangunan atau tumbuhan yang dapat
mengganggu fungsi sarana bantu navigasi pelayaran;
b. wilayah daratan yang akan ditetapkan sebagai zona keamanan dan
keselamatan harus dibebaskan dari kepemilikan pihak lain.
Pasal 17
(1) Untuk memperoleh penetapan zona-zona keamanan dan keselamatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), penyelenggara sarana
bantu navigasi pelayaran mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal
dilengkapi dengan bukti pemenuhan persyaratan.
(2) Pemberian atau penolakan atas penetapan zona-zona keamanan dan
keselamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan selambatlambatnya
14 (empat belas) hari kerja setelah usulan diterima secara
lengkap.
(3) Penolakan permohonan disampaikan oleh Direktur Jenderal secara tertulis
dengan disertai alasan penolakan yang jelas.
Pasal 18
(1) Zona keamanan dan keselamatan digunakan untuk keperluan lain yang
RPM.SBNP.Ro.IV.Tgl.29 Des’04 [C: /Futura/Bag.I/Ksb.II/Kepmen] 12
mendukung sarana bantu navigasi pelayaran, harus mendapat izin Direktur
Jenderal.
(2) Izin penggunaan zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), diajukan kepada Direktur Jenderal disertai alasan
penggunaan zona keamanan dan keselamatan untuk keperluan lain.
(3) Pemberian atau penolakan izin penggunaan zona keamanan dan
keselamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan selambatlambatnya
14 (empat belas) hari kerja setelah usulan diterima secara
lengkap.
Pasal 19
Zona keamanan dan keselamatan sarana bantu navigasi pelayaran diperuntukkan
hanya bagi petugas kenavigasian dan sebagai batas pengamanan bagi konstruksi
serta gangguan fungsi sarana bantu navigasi pelayaran.
Pasal 20
(1) Kapal yang berlayar disekitar sarana bantu navigasi pelayaran harus
memperhatikan zona keamanan dan keselamatan sarana bantu navigasi
pelayaran dengan menjaga jarak aman sesuai dengan kecakapan pelaut yang
baik.
(2) Kapal yang memasuki alur pelayaran sempit, sungai dan danau pada waktu
mendekati sarana bantu navigasi pelayaran apung wajib memperhatikan
radius lingkaran putar dengan menjaga jarak aman sesuai kecakapan pelaut
yang baik.
(3) Kapal yang berlabuh jangkar disekitar sarana bantu navigasi pelayaran wajib
menjaga jarak aman sesuai dengan kecakapan pelaut yang baik kecuali bagi
kapal yang melaksanakan kegiatan pemeliharan dan/atau perawatan sarana
bantu navigasi pelayaran.
Pasal 21
(1) Dilarang mendirikan bangunan dan/atau menanam pohon yang dapat
menghalangi pandangan para navigator dan menggangu fungsi sarana bantu
navigasi pelayaran.
(2) Dilarang merusak atau melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan tidak
berfungsinya sarana bantu navigasi pelayaran.
(3) Dilarang menambatkan kapal pada instalasi sarana bantu navigasi pelayaran.
RPM.SBNP.Ro.IV.Tgl.29 Des’04 [C: /Futura/Bag.I/Ksb.II/Kepmen] 13
(4) Dilarang berlabuh jangkar pada zona keamanan dan keselamatan sekitar
sarana bantu navigasi pelayaran dengan jarak kurang dari 500 meter, kecuali
pada perairan yang sempit dengan menjaga jarak yang aman sesuai dengan
kecakapan pelaut yang baik.
BAB V
KERUSAKAN DAN HAMBATAN
Pasal 22
(1) Tindakan yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau hambatan pada
sarana bantu navigasi pelayaran dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Tindakan yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau hambatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a. membangun di dalam zona keamanan dan keselamatan sarana bantu
navigasi pelayaran;
b. memasang, menempatkan sesuatu pada sarana bantu navigasi
pelayaran;
c. mengubah sarana bantu navigasi pelayaran;
d. merusak atau menghancurkan atau menimbulkan cacat sarana bantu
navigasi pelayaran;
e. menambatkan kapal pada sarana bantu navigasi pelayaran.
Pasal 23
(1) Pemilik dan/atau operator kapal yang karena pengoperasian kapalnya
menyebabkan kerusakan dan/hambatan sarana bantu navigasi pelayaran,
wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal.
(2) Atas laporan pemilik dan/atau operator kapal sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), Direktur Jenderal menyiarkan kelainan dan berfungsinya kembali
sarana bantu navigasi pelayaran keseluruh kapal dan diteruskan kepada
instansi terkait untuk dimasukkan dalam berita pelaut Indonesia.
(3) Penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi data sebagai
RPM.SBNP.Ro.IV.Tgl.29 Des’04 [C: /Futura/Bag.I/Ksb.II/Kepmen] 14
berikut :
a. nama lokasi;
b. jenis sarana bantu navigasi pelayaran;
c. nomor daftar suar Indonesia;
d. posisi;
e. periode/irama (uraian periode) dan sumber tenaga;
f. warna cahaya;
g. jarak tampak;
h. elevasi;
i. kondisi sarana bantu navigasi pelayaran;
j. kode dari racon (jika ada).
Pasal 24
(1) Pemilik dan/atau operator kapal yang kapalnya terbukti menyebabkan
kerusakan dan/atau hambatan sarana bantu navigasi pelayaran wajib
mengganti atau memperbaiki sarana bantu navigasi pelayaran sehingga dapat
berfungsi kembali.
(2) Perbaikan dan penggantian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender
terhitung sejak mulainya kerusakan.
Pasal 25
(1) Penyelenggara sarana bantu navigasi pelayaran dapat melakukan perbaikan
dan/atau penggantian sarana bantu navigasi pelayaran yang rusak dan/atau
hambatan yang disebabkan oleh pengoperasian kapal.
(2) Dalam hal perbaikan dan/atau penggantian yang dilakukan oleh
penyelenggara sarana bantu navigasi pelayaran sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), segala biaya yang diperlukan dibebankan kepada pemilik
dan/atau operator kapal.
Pasal 26
(1) Tanpa mengurangi tanggung jawabnya mengganti atau memperbaiki sarana
bantu navigasi pelayaran yang karena pengoperasian kapalnya
mengakibatkan kerusakan dan/atau hambatan terhadap sarana bantu
navigasi pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, pemilik dan/atau
operator kapal dapat memberikan ganti rugi yang meliputi biaya penggantian
atau perbaikan.
(2) Pemilik dan/atau operator kapal yang akan memberikan ganti rugi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib meninggalkan jaminan untuk
RPM.SBNP.Ro.IV.Tgl.29 Des’04 [C: /Futura/Bag.I/Ksb.II/Kepmen] 15
pelaksanaan ganti rugi sebelum kapal berlayar.
(3) Jaminan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diserahkan kepada
Panitera Pengadilan Negeri tempat sarana bantu navigasi pelayaran yang
mengalami kerusakan dan/atau hambatan.
(4) Panitera Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3),
memberikan bukti penitipan jaminan ganti rugi kepada pemberi jaminan
dengan tembusan kepada pemilik sarana bantu navigasi pelayaran.
(4) Dalam hal pemberi jaminan telah melaksanakan seluruh kewajiban dalam
kaitan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), jaminan
ganti rugi dapat diambil kembali.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 27
Ketentuan penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran dalam Peraturan ini
berlaku juga bagi penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran di lokasi
bangunan lepas pantai.
Pasal 28
Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap
pelaksanaan Peraturan ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Dengan berlakunya Ketentuan ini, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor
261/AL-001/PHB-87 tentang Penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran
Pada Lokasi Bangunan Lepas Pantai dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Penjualan Kaos Timnas, Rezeki di Balik Final AFF 2010




Ekspektasi tinggi terhadap tim nasional (timnas) Indonesia di Final AFF 2010 turut melambungkan penjualan apparel timnas. Pendukung fanatik timnas Indonesia di Medan bahkan rela inden hingga sepekan hanya untuk mendapatkan kaos timnas berlambang Garuda dengan kualitas baik.

Indra Juli-Medan

Kekalahan tim nasional (timnas) Indonesia pada leg pertama partai final Asean Football Federation (AFF) Cup 2010 tak mengurangi dukungan masyarakat Indonesia kepada Firman Utina dkk. Antusias yang tinggi masih terlihat, berharap tim Garuda membalas pada leg kedua di Stadion Bung Karno Jakarta, Rabu (29/12) ini.

Begitu juga di Kota Medan sebagai kota terbesar ketiga di Indonesia. Antusias yang besar dapat dilihat untuk tim Garuda. Salah satunya dengan menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) di beberapa penjuru Kota Medan yang sudah dimulai sejak partai semifinal lalu. Dukungan itu pun diperkuat dengan rasa simpati atas kekalahan timnas yang kontroversial itu.

Besarnya antusias masyarakat itu pun dilihat sebagai peluang oleh dua pemuda Kota Medan, Rio (24) dan Jimmi (25). Dengan menggunakan beberapa batang kayu, keduanya menggelar dagangan di seputaran Jalan Setia Budi Medan. Kostum timnas dengan dua corak warna (merah-putih dan putih-hijau) serta jaket dipajang demikian rupa untuk menarik perhatian masyarakat yang lewat.

Kepada Sumut Pos, keduanya mengaku sengaja mendatangkan barangnya dari Bandung dalam beberapa tingkat kualitas. Dengan demikian kualitas barang pun dijamin memuaskan pembeli. Begitu pun, untuk dagangannya mereka tidak mematok harga yang mahal. Untuk kualitas biasa keduanya mematok harga Rp50 ribu dan Rp100 ribu untuk kualitas yang bagusnya. Sementara untuk jaket dipatok harga mulai Rp100 ribu sampai Rp150 ribu.




“Coba memanfaatkan momentum ini aja, Bang. Untuk produk semua kita datangkan dari Bandung. Kita sengaja minta dua kategori mengingat keinginan dari masyarakat yang berbeda begitu juga dengan kemampuannya. Jadi semua bisa merasakan semangat yang sama untuk timnas lah,” ucap Jimmi, Selasa (28/12).

Siapa sangka, ide yang berawal dari coba-coba itu berbuah manis. Tiga jam memajang dagangannya keduanya sudah menjual lebih dari setengahnya. Bahkan banyak juga pembeli yang harus pulang mengingat kostum dengan corak maupun ukuran yang diinginkan sudah habis terjual. “Banyak yang beli kostum warna merah sementara stok kita cuma 50 kaos, Bang. Ya kita arahin ke kawan-kawan yang mungkin masih ada stoknya. Jadi ga kecewa,” jelas Jimmi.
Ternyata Jimmi dan Rio bukan satu-satunya yang memanfaatkan moment tersebut untuk mengais sejumlah rezeki. Ada juga Rahmad (25) dibantu adiknya Doni (19) menggelar dagangan di Jalan dr Mansur Medan, tak jauh dari tempat Rio dan Jimmi tadi. Sebagai rekanan, dagangan keduanya pun tak jauh berbeda, kostum dengan dua tipe corak beserta jaket dengan tingkat kualitas yang berbeda pula.

Penelusuran Sumut Pos, pedagang kostum timnas ini pun menyebar di beberapa titik Kota Medan. Seperti Stadion Teladan, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Zainul Arifin, Jalan Gatot Subroto, dan seputaran Glugur By Pass. Bahkan ada yang menggelar dagangannya dalam jumlah yang cukup besar layaknya grosir.

Kehadiran pedagang kostum timnas yang bertepatan dengan akan digelarnya leg kedua final AFF Cup ini langsung mendapat perhatian yang besar dari masyarakat. Apalagi dengan harga yang cukup terjangkau tak heran dagangan mereka laku keras. Seolah dengan memiliki kostum timnas, terlepas kualitas yang ada merupakan kebanggaan tersendiri.

Toni (36) bahkan membeli tiga pasang kostum. Dua pasang berukuran kecil dan satu pasang berukuran besar. Penduduk Jalan Marindal ini mengaku membeli untuk kedua putranya yang juga menyukai sepakbola. “Kebetulan anak-anak suka sepakbola juga jadi pas saya lihat, dan harganya juga cukup lumayan, kenapa tidak. Anak-anak pasti senang,” ucap Toni yang tak sabar untuk tiba di rumahnya.

Toni melihat kehadiran pedagang kostum timnas ini sangat tepat sehubungan dengan akan dilaksanakan leg kedua partai final AFF Cup 2010 di Stadion Gelora Bung Karno, Rabu (29/12) ini. Selain karena tidak dapat menyaksikan pertandingan secara langsung, juga dapat menumbuhkan semangat nasionalisme dari berbagai penjuru tanah air. Dengan demikian diharapkan dapat memberi semangat pasukan Garuda untuk memenangkan pertandingan nanti.
“Saatnya sekarang kita tunjukkan rasa nasionalis setelah kekalahan sebelumnya. Saya yakin semangat dari berbagai daerah ini dapat membangkitkan permainan Markus dkk. Indonesia pasti menang,” tegas Toni sebelum berlalu.

Northon bahkan rela inden sepekan untuk membeli kostum timnas Indonesia dengan kualitas baik. Harganya pun tidak murah, Rp500 ribu. “Itu kalitas paling baik. Saya pesan dari teman di Bandung, seminggu lalu baru dapet tadi. Ada juga yang harganya duaratus limapuluh ribu, kualitasnya lumayan juga,” katanya sambil memamerkan dua timnas, kemarin. Ia tidak sendiri. Beberapa temannya ikut inden untuk memperoleh appareal tersebut.
Bagi Northon dan rekan-rekannya, harga tak jadi soal. Kebanggaan dan harapan timnas Indonesia menjuarai AFF Cup 2010 bisa kesampaian. “Sudah terlalu lama kita menunggu Indonesia juara,” katanya.

PASANG SURUT



Pasang laut adalah naik atau turunnya posisi permukaan perairan atau samudera yang disebabkan oleh pengaruh gaya gravitasi bulan dan matahari. Ada tiga sumber gaya yang saling berinteraksi: laut, matahari, dan bulan. Pasang laut menyebabkan Tperubahan kedalaman perairan dan mengakibatkan arus pusaran yang dikenal sebagai arus pasang, sehingga perkiraan kejadian pasang sangat diperlukan dalam navigasi pantai. Wilayah pantai yang terbenam sewaktu pasang naik dan terpapar sewaktu pasang surut, disebut mintakat pasang, dikenal sebagai wilayah ekologi laut yang khas.

Periode pasang laut adalah waktu antara puncak atau lembah gelombang ke puncak atau lembah gelombang berikutnya. Panjang periode pasang surut bervariasi antara 12 jam 25 menit hingga 24 jam 50 menit.


1. Tipe pasang laut

Terdapat tiga tipe dasar pasang laut:

* harian (diurnal)
* tengah harian (semidiurnal)
* campuran (mixed tides).

2. Penyebab pasang laut






Dalam sebulan, variasi harian dari rentang pasang laut berubah secara sistematis terhadap siklus bulan. Rentang pasang laut juga bergantung pada bentuk perairan dan konfigurasi lantai samudera.

Pasang laut merupakan hasil dari gaya gravitasi dan efek sentrifugal. Efek sentrifugal adalah dorongan ke arah luar pusat rotasi (bumi). Gravitasi bervariasi secara langsung dengan massa tetapi berbanding terbalik terhadap jarak. Meskipun ukuran bulan lebih kecil dari matahari, namun gaya gravitasi bulan dua kali lebih besar daripada gaya tarik matahari dalam membangkitkan pasang surut laut karena jarak bulan lebih dekat daripada jarak matahari ke bumi. Gaya gravitasi menarik air laut ke arah bulan dan matahari dan menghasilkan dua tonjolan pasang surut gravitasional di laut. Lintang dari tonjolan pasang surut ditentukan oleh deklinasi, sudut antara sumbu rotasi bumi dan bidang orbital bulan dan matahari.

Pasang laut purnama (spring tide) terjadi ketika bumi, bulan dan matahari berada dalam suatu garis lurus. Pada saat itu akan dihasilkan pasang naik yang sangat tinggi dan pasang surut yang sangat rendah. Pasang laut purnama ini terjadi pada saat bulan baru dan bulan purnama.

Pasang laut perbani (neap tide) terjadi ketika bumi, bulan dan matahari membentuk sudut tegak lurus. Pada saat itu akan dihasilkan pasang naik yang rendah dan pasang surut yang tinggi. Pasang laut perbani ini terjadi pada saat bulan seperempat dan tigaperempat.

3.Pasang laut dan transportasi perairan

Pengetahuan tentang pasang laut sangat diperlukan dalam transportasi perairan, kegiatan di pelabuhan, pembangunan di daerah pesisir pantai, dan lain-lain. Karena sifat pasang laut yang periodik, maka ia dapat diramalkan.

Untuk dapat meramalkan pasang laut, diperlukan data amplitudo dan beda fasa dari masing-masing komponen pembangkit pasang laut. Seperti telah disebutkan, komponen-komponen utama pasang surut terdiri dari komponen tengah harian dan harian. Namun demikian, karena interaksinya dengan bentuk (morfologi) pantai, superposisi antar komponen pasang laut utama, dan faktor-faktor lainnya akan mengakibatkan terbentuknya komponen-komponen pasang laut yang baru.

Tim Nasional Sepak Bola Indonesia




Tim nasional sepak bola Indonesia memiliki kebanggaan tersendiri, menjadi tim Asia pertama yang berpartisipasi di Piala Dunia FIFA pada tahun 1938. Saat itu mereka masih membawa nama Hindia Belanda dan kalah 6-0 dari Hongaria, yang hingga kini menjadi satu-satunya pertandingan mereka di turnamen final Piala Dunia. Indonesia, meski merupakan negara dengan jumlah penduduk yang sangat besar, tidak termasuk jajaran tim-tim terkuat di AFC.

Di kancah Asia Tenggara sekalipun, Indonesia belum pernah berhasil menjadi juara Piala AFF (dulu disebut Piala Tiger). Prestasi tertinggi Indonesia hanyalah tempat kedua di tahun 2000, 2002, dan 2005. Di ajang SEA Games pun Indonesia jarang meraih medali emas, yang terakhir diraih tahun 1991.

Di kancah Piala Asia, Indonesia meraih kemenangan pertama pada tahun 2004 di China setelah menaklukkan Qatar 2-1. Yang kedua diraih ketika mengalahkan Bahrain dengan skor yang sama tahun 2007, saat menjadi tuan rumah turnamen bersama Malaysia, Thailand, dan Vietnam.

Indonesia Lambang asosiasi

Julukan Merah Putih
Asosiasi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia
Konfederasi AFC (Asia)
Pelatih Bendera Austria Alfred Riedl
Asisten Pelatih Bendera Indonesia Widodo C Putro
Bendera Jerman Wolfgang Pikal
Kapten Bambang Pamungkas
Penampilan terbanyak Bambang Pamungkas (72)
Pencetak gol terbanyak Bambang Pamungkas (34)
Kode FIFA IDN
Peringkat FIFA 127
Peringkat FIFA tertinggi 76 (September 1998)
Peringkat FIFA terendah 153 (Desember 1995, Desember 2006 dan Juli 2008)
Peringkat Elo 129
Peringkat Elo tertinggi 35 (November 1969)
Peringkat Elo terendah 155 (4 Desember 1995)
Seragam tim Seragam tim Seragam tim
Seragam tim
Seragam tim
 
Kostum kandang

Seragam tim Seragam tim Seragam tim
Seragam tim
Seragam tim
 
Kostum tandang
Pertandingan internasional pertama
Bendera Belanda Hindia-Belanda 7–1 Jepang
(Manila, Filipina; 13 Mei, 1934)
Kemenangan terbesar
Indonesia 13 - 1 Filipina
(Jakarta, Indonesia; 23 Desember 2002)
Kekalahan terbesar
Denmark 9 - 0 Indonesia
(Kopenhagen, Denmark; 3 September 1974)
Piala Dunia
Penampilan 1 (Pertama kali pada 1938)
Hasil terbaik Babak 1 (1938, sebagai Hindia-Belanda)
Piala Asia
Penampilan 4 (Pertama kali pada 1996)
Hasil terbaik Babak 1 (1996, 2000, 2004, 2007)

Kostum

Kostum tim nasional Indonesia tidak hanya merah-putih sebab ada juga putih-putih, biru-putih, dan hijau-putih. Menurut Bob Hippy, yang ikut memperkuat timnas sejak tahun 1962 hingga 1974, kostum Indonesia dengan warna selain merah-putih itu muncul ketika PSSI mempersiapkan dua tim untuk Asian Games IV-1962, Jakarta.

Saat itu ada dua tim yang diasuh pelatih asal Yugoslavia, Toni Pogacnic, yakni PSSI Banteng dan PSSI Garuda. Yang Banteng, yang terdiri dari pemain senior saat itu, seperti M. Zaelan, Djamiat Dalhar, dan Tan Liong Houw, selain menggunakan kostum merah-putih juga punya kostum hijau-putih. Sedangkan tim Garuda, yang antara lain diperkuat Omo, Anjik Ali Nurdin, dan Ipong Silalahi juga dilengkapi kostum biru-putih. Tetapi, setelah terungkap kasus suap yang dikenal dengan "Skandal Senayan", sebelum Asian Games IV-1962, pengurus PSSI hanya membuat satu timnas. Itu sebabnya, di Asian Games IV-1962, PSSI sama sekali tidak mampu berbuat apa-apa karena kemudian kedua tim itu dirombak. Selanjutnya digunakan tim campuran di Asian Games.

Mulyadi (Fan Tek Fong), asisten pelatih klub UMS, yang memperkuat timnas mulai tahun 1964 hingga 1972, menjelaskan bahwa setelah dari era Asian Games, sepanjang perjalanan timnas hingga tahun 1970-an, PSSI hanya mengenal kostum merah-putih dan putih-putih. Begitu juga ketika timnas melakukan perjalanan untuk bertanding di sejumlah negara di Eropa pada tahun 1965. Saat itu setiap kali bermain, kita hanya menggunakan merah-putih dan putih-putih dengan gambar Garuda yang besar di bagian dada hingga ke perut. Seragam hijau-putih kembali digunakan saat mempersiapkan kesebelasan pra-Olimpiade 1976, dan kemudian digunakan pada arena SEA Games XI-1981 Manila. "Begitu juga ketika Indonesia bermain di Thailand, di mana saat itu Indonesia menjadi runner-up Kings Cup 1981," kata Ronny Pattinasarani yang memperkuat PSSI tahun 1970-1985.

Di Piala Asia 2007 yang digelar mulai 8 Juli hingga Minggu 29 Juli, Nike juga telah mendesain kostum tim nasional Indonesia, tetapi kali ini bukan hijau-putih, melainkan putih-hijau. Tentu tetap dengan detail yang sama, seperti Garuda yang selalu bertengger di dada.
[sunting] Sejarah Indonesia di Piala Dunia FIFA
Pemain Hindia Belanda di Piala Dunia 1938

Indonesia pada tahun 1938 (di masa penjajahan Belanda) sempat lolos dan ikut bertanding di Piala Dunia 1938. Waktu itu Tim Indonesia di bawah nama Dutch East Indies (Hindia Belanda), peserta dari Asia yang pertama kali lolos ke Piala Dunia. Indonesia tampil mewakili zona Asia di kualifikasi grup 12. Grup kualifikasi Asia untuk Piala Dunia 1938 hanya terdiri dari 2 negara, Indonesia (Hindia Belanda) dan Jepang karena saat itu dunia sepak bola Asia memang hampir tidak ada. Namun, Indonesia akhirnya lolos ke final Piala Dunia 1938 tanpa harus menyepak bola setelah Jepang mundur dari babak kualifikasi karena sedang berperang dengan Cina.

Pada tahun 1930-an, di Indonesia berdiri tiga organisasi sepak bola berdasarkan suku bangsa, yaitu Nederlandsch Indische Voetbal Bond (NIVB)yang lalu berganti nama menjadi Nederlandsch Indische Voetbal Unie (NIVU) di tahun 1936 milik bangsa Belanda, Hwa Nan Voetbal Bond (HNVB) punya bangsa Tionghoa, dan Persatoean Sepakraga Seloeroeh Indonesia (PSSI) milik orang Indonesia. Nederlandsch Indische Voetbal Bond (NIVB) sebuah organisasi sepak bola orang-orang Belanda di Hindia Belandamenaruh hormat kepada Persatoean Sepakraga Seloeroeh Indonesia (PSSI) lantaran Soerabajasche Indonesische Voetbal Bond (SIVB)yang memakai bintang-bintang dari NIVBkalah dengan skor 2-1 lawan Voetbalbond Indonesia Jacatra (VIJ)salah satu klub anggota PSSIdalam sebuah ajang kompetisi PSSI ke III pada 1933 di Surabaya.

NIVU yang semula memandang sebelah mata PSSI akhirnya mengajak bekerjasama. Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan Gentlemen’s Agreement pada 15 Januari 1937. Pascapersetujuan perjanjian ini, berarti secara de facto dan de jure Belanda mengakui PSSI. Perjanjian itu juga menegaskan bahwa PSSI dan NIVU menjadi pucuk organisasi sepak bola di Hindia Belanda. Salah satu butir di dalam perjanjian itu juga berisi soal tim untuk dikirim ke Piala Dunia, dimana dilakukan pertandingan antara tim bentukan NIVU melawan tim bentukan PSSI sebelum diberangkatkan ke Piala Dunia (semacam seleksi tim). Tapi NIVU melanggar perjanjian dan memberangkatkan tim bentukannya. NIVU melakukan hal tersebut karena tak mau kehilangan muka, sebab PSSI pada masa itu memiliki tim yang kuat. Dalam pertandingan internasional, PSSI membuktikannya. Pada 7 Agustus 1937 tim yang beranggotakan, di antaranya Maladi, Djawad, Moestaram, Sardjan, berhasil menahan imbang 2-2 tim Nan Hwa dari Cina di Gelanggang Union, Semarang. Padahal Nan Hwa pernah menyikat kesebelasan Belanda dengan skor 4-0. Dari sini kedigdayaan tim PSSI mulai kesohor.

Atas tindakan sepihak dari NIVU ini, Soeratin, ketua PSSI yang juga aktivis gerakan nasionalisme Indonesia,sangat geram. Ia menolak memakai nama NIVU. Alasannnya, kalau NIVU diberikan hak, maka komposisi materi pemain akan dipenuhi orang-orang Belanda. Tapi FIFA mengakui NIVU sebagai perwakilan dari Hindia Belanda. Akhirnya PSSI membatalkan secara sepihak perjanjian Gentlemen’s Agreement saat Kongres di Solo pada 1938.

Maka sejarah mencatat mereka yang berangkat ke Piala Dunia Perancis 1938 mayoritas orang Belanda. Mereka yang terpilih untuk berlaga di Perancis, yaitu Bing Mo Heng (kiper), Herman Zommers, Franz Meeng, Isaac Pattiwael, Frans Pede Hukom, Hans Taihattu, Pan Hong Tjien, Jack Sammuels, Suwarte Soedermadji, Anwar Sutan, dan Achmad Nawir (kapten). Mereka diasuh oleh pelatih sekaligus ketua NIVU, Johannes Mastenbroek. Mo Heng, Nawir, Soedarmadji adalah pemain-pemain pribumi yang berhasil memperkuat kesebelasan Hindia Belanda, tetapi bertanding di bawah bendera kerajaan Nederland. [1]
[sunting] Pertandingan melawan Hongaria

Pada 5 Juni 1938, sejarah mencatat pembantaian tim Hungaria terhadap Hindia Belanda. Mereka bermain di Stadiun Velodrome Municipal, Reims, Perancis. Sekitar 10.000 penonton hadir menyaksikan pertandingan ini. Sebelum bertanding, para pemain mendengarkan lagu kebangsaan masing-masing. Kesebelasan Hindia Belanda mendengarkan lagu kebangsaan Belanda Het Wilhelmus. Karena perbedaan tinggi tubuh yang begitu mencolok, walikota Reims menyebutnya, "saya seperti melihat 22 atlet Hungaria dikerubungi oleh 11 kurcaci."

Meski strategi tak bisa dibilang buruk, tapi Tim Hindia Belanda tak dapat berbuat banyak. Pada menit ke-13, jala di gawang Mo Heng bergetar oleh tembakan penyerang Hongaria Vilmos Kohut. Lalu hujan gol berlangsung di menit ke-15, 28, dan 35. Babak pertama berakhir 4-0. Nasib Tim Hindia Belanda tamat pada babak kedua, dengan skor akhir 0-6. Pada saat itu Piala Dunia memakai sistem knock-out.

Meskipun kalah telak, surat kabar dalam negeri, Sin Po, memberikan apresiasinya pada terbitan mereka, edisi 7 Juni 1938 dengan menampilkan headline: "Indonesia-Hongarije 0-6, Kalah Sasoedahnja Kasi Perlawanan Gagah".[2]
Rekor Turnamen
[sunting] Rekor Penampilan di Piala Dunia FIFA
Rekor Penampilan di Piala Dunia FIFA
Tuan Rumah / Tahun Hasil Posisi M S K GM GK
Bendera Uruguay 1930 Tidak Ikut - - - - - -
Bendera Italia 1934 Tidak Ikut - - - - - -
Bendera Perancis 1938 Babak 1 (sebagai Hindia Belanda) 14 0 0 1 0 6
Bendera Brasil 1950 Mengundurkan diri - - - - - -
Bendera Swiss 1954 Tidak Ikut - - - - - -
Bendera Swedia 1958 Mengundurkan diri selama kualifikasi - - - - - -
Bendera Chili 1962 Mengundurkan diri - - - - - -
Bendera Inggris 1966 sampai Bendera Meksiko 1970 Tidak Ikut - - - - - -
Bendera Jerman Barat 1974 sampai Bendera Afrika Selatan 2010 Tidak lolos kualifikasi Asia - - - - - -
Bendera Brasil 2014 Akan diputuskan
Bendera Rusia 2018 Akan diputuskan
Bendera Qatar 2022 Akan diputuskan
Total 1/19 Round 1 0 0 1 0 6
Sejarah final Piala Dunia FIFA 1938
Tahun Babak Nilai Hasil
1938 Babak 1 Hindia-Belanda 0 – 6 Hongaria Kalah
[sunting] Sejarah Tim Nasional di Piala Asia AFC
Tahun Hasil Poin M S K GM GK
Bendera Hong Kong 1956 Tidak ikut - - - - - -
Bendera Korea Selatan 1960 Tidak ikut - - - - - -
Bendera Israel 1964 Tidak ikut - - - - - -
Bendera Iran 1968 Tidak lolos kualifikasi - - - - - -
Bendera Thailand 1972 Tidak lolos kualifikasi - - - - - -
Bendera Iran 1976 Tidak lolos kualifikasi - - - - - -
Bendera Kuwait 1980 Tidak lolos kualifikasi - - - - - -
Bendera Singapura 1984 Tidak lolos kualifikasi - - - - - -
Bendera Qatar 1988 Tidak lolos kualifikasi - - - - - -
Bendera Jepang 1992 Tidak lolos kualifikasi - - - - - -
Bendera Uni Emirat Arab 1996 Babak 1 1 0 1 2 4 8
Bendera Lebanon 2000 Babak 1 1 0 1 2 0 7
Bendera Republik Rakyat Cina 2004 Babak 1 3 1 0 2 3 9
Bendera IndonesiaBendera MalaysiaBendera ThailandBendera Vietnam 2007 Babak 1 3 1 0 2 3 4
Bendera Qatar 2011 Tidak lolos kualifikasi - - - -
Total
Terbaik: Babak 1
8 2 2 8 10 28
[sunting] Sejarah Tim Nasional di Piala AFF
Tahun Prestasi
Bendera Singapura 1996 Peringkat 4
Bendera Vietnam 1998 Peringkat 3
Bendera Thailand 2000 Runner-up
Bendera IndonesiaBendera Singapura 2002 Runner-up
Bendera MalaysiaBendera Vietnam 2004 Runner-up
Bendera SingapuraBendera Thailand 2007 Babak penyisihan grup
Bendera IndonesiaBendera Thailand 2008 Semifinal
Bendera IndonesiaBendera Vietnam 2010
[sunting] Susunan Tim Nasional Senior
[sunting] Skuad AFF Suzuki Cup 2010

Manajer: Andi Darussalam Bendera Indonesia
Pelatih: Alfred Riedl Bendera Austria
Asisten Pelatih: Wolfgang Pikal Bendera Jerman, Widodo C Putra Bendera Indonesia
Pelatih Kiper: Edi Harto Bendera Indonesia
Fisioterapis: Mathias Ibo Bendera Indonesia
No. Posisi Pemain Tanggal Lahir (Usia) Penampilan Gol Klub
1 GK Markus Haris Maulana 14 Maret 1981 (umur 29) 30 0 Bendera Indonesia Persib Bandung
12 GK Ferry Rotinsulu 28 Desember 1982 (umur 27) 3 0 Bendera Indonesia Sriwijaya FC
23 GK Kurnia Meiga Hermansyah 7 Mei 1990 (umur 20) 0 0 Bendera Indonesia Arema FC
2 DF Mohammad Nasuha 15 September 1984 (umur 26) 10 0 Bendera Indonesia Persija Jakarta
3 DF Zulkifly Syukur 3 Mei 1984 (umur 26) 7 0 Bendera Indonesia Arema FC
5 DF Maman Abdurrahman 12 Mei 1982 (umur 28) 47 2 Bendera Indonesia Persib Bandung
7 DF Benny Wahyudi 20 Maret 1986 (umur 24) 5 0 Bendera Indonesia Arema FC
22 DF Muhammad Ridwan 8 Juni 1980 (umur 30) 39 5 Bendera Indonesia Sriwijaya FC
26 DF Muhammad Roby 12 September 1985 (umur 25) 14 0 Bendera Indonesia Persisam Putra Samarinda
23 DF Hamka Hamzah 29 Januari 1984 (umur 26) 14 0 Bendera Indonesia Persipura Jayapura
29 DF Yesaya Desnam 25 Juni 1985 (umur 25) 1 0 Bendera Indonesia Persiwa Wamena
6 MF Tony Sucipto 12 Februari 1986 (umur 24) 5 1 Bendera Indonesia Persija Jakarta
8 MF Eka Ramdani 18 Juni 1984 (umur 26) 20 1 Bendera Indonesia Persib Bandung
10 MF Oktovianus Maniani 10 Oktober 1990 (umur 20) 9 3 Bendera Indonesia Sriwijaya FC
14 MF Arif Suyono 3 Januari 1984 (umur 26) 19 4 Bendera Indonesia Sriwijaya FC
15 MF Firman Utina (Kapten) 15 Desember 1981 (umur 29) 42 6 Bendera Indonesia Sriwijaya FC
19 MF Ahmad Bustomi 13 Juli 1985 (umur 25) 9 0 Bendera Indonesia Arema FC
17 FW Irfan Bachdim 11 Agustus 1988 (umur 22) 6 2 Bendera Indonesia Persema Malang
9 FW Christian González 30 Agustus 1976 (umur 34) 7 6 Bendera Indonesia Persib Bandung
20 FW Bambang Pamungkas 10 Juni 1980 (umur 30) 83 34 Bendera Indonesia Persija Jakarta
21 FW Yongki Aribowo 23 November 1989 (umur 21) 5 2 Bendera Indonesia Arema FC
11 FW Johan Juansyah 25 Oktober 1988 (umur 22) 1 0 Bendera Indonesia Persijap Jepara

* Penampilan dan gol akurat per 20 Desember 2010

Susunan tim nasional saat ini [1]
[sunting] Susunan Tim Nasional U-23
[sunting] Tim Utama

Pelatih: Alfred Riedl Bendera Austria
No. Pos. Nama Tanggal lahir (Usia) Penampilan Klub
1 GK Kurnia Meiga Hermansyah 7 Mei 1990 4 Bendera Indonesia Arema Indonesia
12 GK Johan Angga Kesuma 29 Desember 1989 0 Bendera Indonesia Persijap Jepara
4 DF Wildansyah 2 Januari 1987 0 Bendera Indonesia Persib Bandung
5 DF Djayusman Triasdi 22 Agustus 1989 5 Bendera Indonesia PSM Makasar
6 DF David Laly 6 November 1991 0 Bendera Indonesia Persipura Jayapura
13 DF Achmad Jufriyanto 7 Februari 1987 12 Bendera Indonesia Sriwijaya FC
14 DF Irfan Raditya 11 Juni 1988 0 Bendera Indonesia Arema Indonesia
21 DF Elvis Nelson Anes 28 Maret 1988 0 Bendera Indonesia Persija Jakarta
8 MF Egi Melgiansyah 4 September 1990 15 Bendera Indonesia Pelita Jaya
10 MF Davadisa 1 Maret 1989 0 Bendera Indonesia Mutiara Pratama FC
19 MF Imanuel Wanggai 23 Februari 1988 12 Bendera Indonesia Persipura Jayapura
25 MF Dendi Santoso 12 Februari 1990 0 Bendera Indonesia Arema Indonesia
3 FW Andik Vermansyah 23 November 1991 0 Bendera Indonesia Persebaya Surabaya(LPI)
7 FW Boaz Salossa 1 Maret 1986 23 Bendera Indonesia Persipura Jayapura
12 FW Jajang Mulyana 23 Oktober 1988 9 Bendera Indonesia Pelita Jaya
19 FW Dede Hugo Kunarko 4 Desember 1987 0 Bendera Indonesia PSBI Blitar
25 FW Harmoko 6 Maret 1989 0 Bendera Indonesia Persekam


[sunting] Daftar Pelatih Tim Nasional Indonesia
Period Coach
1938 Bendera Belanda Johannes Christoffel van Mastenbroek
1951-1953 Bendera Singapura Choo Seng Quee
1954-1964 Bendera Yugoslavia Antun Pogačnik
1966-1970 Bendera Indonesia E.A. Mangindaan
1970 Bendera Indonesia Endang Witarsa
1971-1972 Bendera Turki Yusuf Balik
1972-1974 Bendera Indonesia Suwardi Arland
1974-1975 Bendera Indonesia Aang Witarsa
1975-1976 Bendera Belanda Wiel Coerver
1976-1978 Bendera Indonesia Suwardi Arland
1978-1979 Bendera Belanda Frans Van Balkom
1979-1980 Bendera Polandia Marek Janota
1980-1981 Bendera Jerman Bernd Fischer
1981-1982 Bendera Indonesia Harry Tjong
1982-1983 Bendera Indonesia Sinyo Aliandoe
1983-1984 Bendera Indonesia M. Basri, Iswadi Idris dan Abdul Kadir
1985-1987 Bendera Indonesia Bertje Matulapelwa
1987 Bendera Indonesia Sinyo Aliandoe
1987-1991 Bendera Rusia Anatoli Polosin
1991-1993 Bendera Yugoslavia Ivan Toplak
1993-1995 Bendera Italia Romano Mattè
1995-1996 Bendera Indonesia Danurwindo
1996-1997 Bendera Belanda Henk Wullems
1998 Bendera Indonesia Sudibyo
1999 Bendera Jerman Bernard Schum
1999-2000 Bendera Indonesia Nandar Iskandar
2000-2001 Bendera Indonesia Benny Dollo
2002-2004 Bendera Bulgaria Ivan Venkov Kolev
2004-2007 Bendera Inggris Peter Withe
2007 Bendera Bulgaria Ivan Venkov Kolev
2008-2010 Bendera Indonesia Benny Dollo
2010- Bendera Austria Alfred Riedl
[sunting] Pemain Terkenal

* Achmad Nawir
* Aji Santoso
* Anjas Asmara
* Ansyari Lubis
* Bambang Nurdiansyah
* Bambang Pamungkas
* Bima Sakti Tukiman
* Boaz Salossa
* Budi Sudarsono
* Charis Yulianto
* Cris Yarangga
* Eduard Ivakdalam
* Firman Utina
* Hendro Kartiko
* Herry Kiswanto
* Ismed Sofyan
* Iswadi Idris
* Jendry Pitoy
* Kurniawan Dwi Yulianto
* Lukman Santoso
* Maman Abdurrahman
* Marzuki Nyakmad
* Muhammad Ilham
* Muhammad Ridwan
* Mulyadi
* Ponaryo Astaman
* Ponirin Mekka
* Ricky Yacob
* Risdianto
* Robby Darwis
* Roni Paslah
* Ronny Pattinasarani
* Rully Nere
* Sain Irmis
* Syamsul Bachri Chaeruddin
* Tan Liong Houw
* Widodo Cahyono Putro
* Yacob Sihasale
* M. Mardhi Nugroho
* Ramang
* Javier Van Dana
* Ronny Paslah
* Johannes Auri
* Zulkarnaen Lubis