ALUR LAUT KEPULAUAN INDONESIA

Indonesia sebagai negara kepulauan berarti suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain. Sebagai negara kepulauan Indonesia perlu menghormati perjanjian yang ada dengan negara lain dan harus mengakui hak perikanan tradisional dan kegiatan yang sah tetangga yang berdampingan dengan perairan Indonesia.

Sesuai dengan pasal 53 tanpa mengurangi passal 50 UNCLOS 1982, bahwa semua kapal negara berhak menikmati lintas damai melalui perairan kepulauan. Suatu negara kepulauan dapat menentukan alur laut dan rute penerbangan diatasnya, yang cocok digunakan untuk lintas kapal dan pesawat udara asing yang terus menerus dan langsung serta secepat mungkin melalui atau di atas perairan kepulauannya dan laut teritorial yang berdampingan dengannya.

Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) yang digunakan untuk melaksanakan hak lintas alur laut kepulauan untuk pelayaran dari Laut Cina Selatan ke Samudera Hindia atau sebaliknya melintasi Laut Natuna, Selat Karimata, Laut Jawa dan Selat Sunda adalah ALKI I. ALKI I bercabang untuk pelayaran dari Selat Singapore melalui Laut Natuna dan sebaliknya.

Alur Laut kepulauan yang dapat digunakan untuk melaksanakan hak lintas alur laut untuk pelayaran dari Laut Sulawesi ke Samudera Hindia atau sebaliknya melalui Selat Makasar, Laut Flores dan Selat Lombok adalah ALKI II.

Alur Laut Kepulauan yang digunakan untuk melaksanakan hak pelayaran lintas laut Alur kepulauan dari Samudera Pasifik ke Samudera Hindia atau sebaliknya melintasi Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, Selat Ombai dan Laut Sawu adalah ALKI III.

ALKI

Gambar Alur Laut Kepulauan Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar