Perlengkapan Keselamatan
Perlengkapan keselamatan (safety equipment )  adalah semyua peralatan keselamatan yang hanya digunakan pada keadaan  darurat menyangkut keselamatan manusia dan/atau kapal. Jumlah, jenis dan  kelengkapan perlengkapan keselamatan telah diatur oleh dalam peraturan  keselamatan yang mengacu pada ketentuan Intergovernmental Maritime  Organization (IMO) melalu SOLAS 1974. Peraturan ini berlaku untuk semua  kapal baik yang sedang berlayar, berlabuh, menangkap ikan, bersandar dan  docking). Peralatan ini wajib ada di atas kapal dengan jumlah yang  cukup sesuai ketentuan yang berlaku dan disyahkan oleh yang berwenang.
)  adalah semyua peralatan keselamatan yang hanya digunakan pada keadaan  darurat menyangkut keselamatan manusia dan/atau kapal. Jumlah, jenis dan  kelengkapan perlengkapan keselamatan telah diatur oleh dalam peraturan  keselamatan yang mengacu pada ketentuan Intergovernmental Maritime  Organization (IMO) melalu SOLAS 1974. Peraturan ini berlaku untuk semua  kapal baik yang sedang berlayar, berlabuh, menangkap ikan, bersandar dan  docking). Peralatan ini wajib ada di atas kapal dengan jumlah yang  cukup sesuai ketentuan yang berlaku dan disyahkan oleh yang berwenang.
Perlengkapan keselataman adalah  semua peralatan yang digunakan bagi para awak kapal (life jacket,  immersion suit) untuk meninggalkan kapal (abandon ship )  jika kapal dinyatakan bahaya oleh Nakhoda termasuk sekoci penolong,  life raft, dan rakit penolong). Perlengkapan keselamatan ini wajib ada  di kapal dan ditempatkan di tempat-tempat yang mudah dijangkau dan  diluncurkan dari kapal.
)  jika kapal dinyatakan bahaya oleh Nakhoda termasuk sekoci penolong,  life raft, dan rakit penolong). Perlengkapan keselamatan ini wajib ada  di kapal dan ditempatkan di tempat-tempat yang mudah dijangkau dan  diluncurkan dari kapal.
Sekoci penolong tertutup  adalah alat apung yang digunakan untuk meninggalkan kapal. Sekoci ini  dilengkapi mesin, perlengkapan penunjang kehidupan, navigasi, dan  komunikasi. Sekoci ini ditempatkan pada dewi-dewi meluncur otomatis,  dimana awak kapal masuk ke sekoci sebelum diluncurkan
Jacket Penolong (Life Jacket);  adalah jaket khusus yang dilengkapi peralatan mengapung dan isyarat  (peluit)yang dipakai oleh perorangan. Jumlahnya paling sedikit satubuah  untuk satu orang atau menurut ketentuan yang berlaku.
Pelampung penolong (Life Ring)  adalah alat apung yang digunakan misalnya untuk menolong orang jatuh  kelaut. Alat ini dipasang di masing-masing lambung kapal, mudah  dijangkau, tidak boleh diikat. Salah satu dari sejumlah pelampung yang  dipasang di masing-masing lambung kapal harus dilengkapi dengan tali dan  lampu isyarat yang dapat menyala secara otomatis (biasanya di pasang  disamping kamar kemudi)
Rakit penolong adalah apung keselamatan yang juga diwajibkan ada diatas kapal
Life Raft; Life Raft  adalah alat apung yang dapat mengapung dengan sendirinya. Alat ini  digunakan saat kapal benar-benar semua awak kapal harus meninggalkan  kapal (tenggelam atau terbakar). Alat ini dipasang di masing-masing  lambung kapal dengan penataan khusus yang dapat diluncurkan dengan mudah  atau terlepas dengan sendirinya. Jumlah dan kapasitasnya life raft  dimasing-masing lambung kapal harus mampu menampung seluruh awak kapal  atau mengacu pada aturan yang berlaku. Life Raft harus selalu diperiksa  dan oleh ahlinya dan disahkan oleh yang berwenang
Sekoci penolong adalah  alat apung yang digunkanan untuk meninggalkan kapal. Sekoci ini  dilengkapi mesin, perlengkapan penunjang kehidupan, navigasi, dan  komunikasi. Sekoci ini ditempatkan pada dewi-dewi harus dapat  diluncurkan baik secara mekanis maupun otomatis

 

0 komentar:
Posting Komentar