PROSEDUR DARURAT DAN KESELAMATAN PELAYARAN

BAB. IX. PROSEDUR DARURAT DAN KESELAMATAN PELAYARAN
9.1. Menerapkan Prosedur Keselamatan Pelayaran
9.1.1. Peraturan Internasional Pencegahan Tubrukan di Laut
Sebelum Peraruran International Mencegah Tubrukan di Laut (PIMTL)
tahun 1972 diberlakukan secara Internasional sesungguhnya sudah ada
aturan-aturan tertentu yang bermaksud untuk mencegah tubrukan di laut,
tetapi tak satupun yang tertulis dan berlaku secara nasional apalagi
secara internasional sampai akhir abad 18.
Kemudian baru pada tahun 1940, London Trinity House mengeluarkan
peraturan untuk mencegah tubrukan di laut, dan peraturan ini di syahkan
oleh Parlemen Inggris pada tahun 1946. Peraturan ini hanya diberlakukan
terbatas di Inggris saja, terdiri dari 2 buah peraruran yaitu :
a. Yang pertama mengatur mengenai 2 (dua) buah kapal uap yamh
berpapasan di perairan sempit, harus berpapasan melewati lambung
kirinya masing-masing.
b. Yang kedua mengatur mengenai 2 (buah) kapal uap yang saling
berpotongan (haluan berbeda), untuk menghindari bahaya tubrukan
masing-masing kapal harus merubah haluan ke kanan sehingga
masing-masing kapal melewati dengan lambung kirinya masingmasing.
Kedua buah aturan tersebut diatas berlaku bagi kapal uap, dijadikan satu
aturan dan menjadi Steam Navigation ACT of 1846. Dua tahun kemudian
tahun 1948 ditambah satu aturan lain yaitu mengenai
lampu/penerangan-penerangan, yakni kapal-kapal uap diharuskan
membawa lampu lambung hijau dan merah maupun lampu tiang yang
berwarna putih.
Selanjutnya pada tahun 1958 kapal layar juga diharuskan membawa
lampu-lampu lambung. Disamping itu diperkenalkan pula isyarat kabut.
Untuk kapal layar berbentuk terompet kabut atau genta, sedangkan untuk
kapal uap berbentuk suling kabut
Aturan mencegah tubrukan yang baru, dikeluarkan oleh dewan
Perdagangan Inggris setelah berkonsultasi dengan pemerintah Perancis
dan diberlakukan tahun 1863. Selanjutnya pada tahun 1864 aturan ini,
yang dikenal dengan ARTICLES, diikuti dan diakui oleh lebih dari 30
negara maritim di dunia, termasuk Amirika dan Jerman. Inilah aturan
pertama yang berlaku secara Internasional, walaupun penyusunannya
tidak secara Internasional.
386
Pada tahun 1889 atas inisiatif dan undangan dari pemerintah Amerika
Serikat Konperensi Laut Internasional yang pertama diadakan yang
khusus membahas masalah pencegahan tubrukan di laut diadakan di
Washington.
Konperensi Internasional kedua diadakan di Brusel pada tahun 1910 ini
sebagai tindak lanjut dari konperensi Washington dan memberlakukan
segala peraturan yang telah dikeluarkan sampai dengan tahun 1954.
Pada tahun 1929 konperensi Internasional mengenai SOLAS
mengusulkan adanya beberapa perubahan kecil mengenai aturan yang
dikeluarkan tahun 1910, tetapi tidak pernah diratifiser. Perubahan dan
perbaikan-perbaikan kecil lainnya dilakukan dalam komponen
Internasional tentang SOLAS pada tahun 1948. Disini diperkenalkan
adanya lampu tiang kedua bagi kapal-kapal yang panjangnya 150 kaki
atau lebih. Juga diharuskan memasang lampu buritan yang tetap, serta
diperkenalkan isyarat perhatian berupa paling sedikit 5 tiup pendek dan
secara cepat.
Aturan yang setelah mengalami perubahan-perubahan tersebut berlaku
mulai tahun 1954. Selanjutnya dengan adanya kemajuan teknologi, yakni
dengan dioperasikannya Radar di kapal, maka aturan baru harus segara
diadakan.
Pada tahun 1960, atas inisiati IMCO (Inter Govermental Maritime
Consultative Organization) diadakanlah konperensi Internasional
mengenai SOLAS di London.
Didalam konperensi itu didetujui adanya paragraf baru yang harus
ditambahkan mengenai Olah Gerak Kapal dalam daerah nampak terbatas
agar didapatkan tindakan sedini mungkin untuk menghindari situasi
terlalu dekat dengan kapal lain yang berada diarah lebih ke depan dari
arah melintang. Rekomendasi mengenai penggunaan Radar di
cantumkan dalam Annex Aturan tersebut dan aturan ini berlaku pada
tahun 1965.
Selanjutnya pada tanggal, 4 sampai 20 Oktober 1972 diadakanlah
konperensi lagi mengenai pencegahan tubrukan di laut dan terutama
masalah penggunaan Radar telah dimaksukan dalam salah satu aturan
lagi. Bukan lagi skedar rekomendasi ini menghasilkan COLLISION
REGULATION ( COLLREG) 1972 yang berlaku sejak 1977.
Penyempurnaan mengenai Collreg 72 diadakan lagi dalam bentuk
konvensi-konvensi Internasional atas inisiatif IMO pada Nopember 1981
dan menciptakan aturan-aturan baru, dan diberlakukan mulai tanggal, 1
Juni 1983.
9.1.2. BAGIAN A - UMUM
9.1.2.1. PEMBERLAKUAN
Aturan 1
a. Aturan-aturan ini berlaku bagi semua kapal di laut kepas dan di
semua perairan yang berhubungan dengan laut yang dapat dilayari
oleh kapal-kapal laut.
b. Tidak ada suatu apapun dalam aturan-aturan ini yang menghalangi
berlakunya peraturan-peraturan khusus ysng dibuat oleh penguasa
yang berwenang, untuk alur pelayaran, pelabuhan, sungai, danau
atau perairan pedalaman yang berhubungan dengan laut dan dapat
dilayari oleh kapal laut. Aturan-aturan khusus demikian itu harus
semirip mungkin dengan aturan-aturan ini.
c. Tidak ada suatu apapun dalam aturan-aturan ini yang akan
menhalangi berlakunya aturan-aturan khusus yang manapun yang
dibuat oleh pemerintah Negara manapun berkenaan dengan
tambahan kedudukan atau lampu-lampu isyarat, sosok-sosok benda
atau isyarat-isyarat suling untuk kapal-kapal perang dan kapal-kapal
yang berlayar dalam iring-iringan atau lampu-lampu Isyarat, atau
sosok-sosok benda untuk kapal-kapal ikan yang sedang menangkap
ikan dalam satuan armada.
9.1.2.2. Pertanggungan Jawab
Aturan 2
a. Tidak ada suatu apapun dalam aturan aturan ini akan membebaskan
pertanggungan jawab kapal, atrau pemiliknya, Nakhoda atau Awak
kapalnya, atas kelalaian untuk memenuhi Aturan-aturan ini atau atas
kelalaian terhadap tindakan berjaga-jaga yang layak menurut
kebiasaan pelaut atau oleh keadaan-keadaan khusus terhadap
persoalan yang ada
b. Dalam mengaerikan dan memenuhi Aturan-aturan ini, harus
memperhatikan semua bahaya navigasi dan bahaya tubrukan serta
keadaan khusus, termasuk keterbatasan kapal yang bersangkutan,
yang dapat memaksa menyimpang dari Aturan-aturan ini, untuk
menghindari bahaya yang mendadak
388
9.1.3. BAGIAN B
9.1.3.1. Seksi 1
SIKAP KAPAL DALAM SETIAP KONDISI PENGLIHATAN
9.1.3.1.1. Pemberlakuan
Aturan 4
Aturan-aturan dalam seksi ini berlaku dalam setiap kondisi penglihatan
9.1.3.1.2. Pengamatan Keliling
Aturan 5
Setiap kapal harus selalu mengadakan pengamatan keliling yang layak
dengan penglihatan dan pendengaran maupun mempergunakan semua
peralatan yang tersedia dalam keadaan-keadaan dan kondisi-kondisi
yang ada, sehingga dapat memperhitungkan benar-benar terhadap
situasi dan bahaya tubrukan.
9.1.3.1.3. Kecapatan Aman
Aturan 6
Setiap kapal harus selalu bergerak dengan kecepatan aman, sehingga
dapat mengambil tindakan yang layak dan efektif untuk menghindari
tubrukanserta dapat diberhentikandalam jarak sesuai dengan kondisi dan
keadaan yang ada.
Dalam menentukan kecepatan aman, faktor-faktor berikut harus
diperhitungkan antara lain :
a. Oleh semua kapal :
i. Keadaan penglihatan.
ii. Kepadatan lalu lintas, termasuk pemusatan kapal-kapal ikan atau
kapal-kapal lain.
iii. Kemampuan olah gerak khususnya yang berhubungan dengan
jarak henti dan kemampuan berputar dakam kondisi yang ada.
iv. Pada malam hari adanya cahaya latar belakangmisalnya dari
penerangan di darat atau dari pantulan penerangannya sendiri.
v. Keadaan angin, laut dan arus, dan bahaya navigasi yang ada
disekitarnya.
vi. Sarat sehubungan dengan kedalaman air yang ada.
b. Sebagai tambahan, bagi kapal-kapal yang dilengkapi dengan radar
yang bekerja dengan baik.
i. Ciri-ciri, efisiensi dan keterbatasan pesawat radar
ii. Setiap pembatasan yang disebabkan oleh skala jarak yang
dipergunakan.
389
iii. Pengaruh keadaan laut, cuaca dan sumber interferensi lain pada
deteksi radar.
iv. Kemungkinan bahwa kapal-kapal kecil, es dan benda-benda
terapung lainnya tidak dapat dideteksioleh radar pada jarak yang
cukup.
v. Jumlah, posisi dan pergerakan kapal-kapal yang dideteksi radar.
vi. Berbagai penilaian penglihatan yang lebih pasti yang mungkin
didapat bila radar digunakan untuk menentukan jarak kapal-kapal
atau benda-benda lain disekitarnya.
9.1.3.1.4. Bahaya Tubrukan
Aturan 7
a. Setiap kapal harus menggunakan semua peralatan yang tersedia
sesuai dengan keadan dan kondisi yang ada, untuk menentukan ada
dan tidaknya bahaya tubrukan. Jika ada keragu-raguan, maka bahaya
demikian itu harus dianggap ada
b. Pesawat radar harus digunakan setepat-tepatnya, jika ada dan
dioperasikan dengan baik termasuk penelitian jarak jauh untuk
mendapatkan peringatan awal dari bahaya tubrukan dan radar
plotting atau pengamatan sistematis yang serupa atas benda-benda
yang dideteksi
c. Perkiraan-perkiraan tidak boleh dibuat atas dasar keterangan yang
kurang sesuai, terutama yang berkenaan dengan keterangan radar.
d. Dalam menentukan bahaya tubrukan diantaranya harus
dipertimbangkan keadaan berikut ini :
i. Bahaya demikian harus dianggap ada, jika baringan pedoman
kapal yang mendekat, tidak menunjukkan perubahan yang berarti.
ii. Bahaya demikian itu kadang-kadang terjadi walaupun perubahan
baringan nyata, terutama bilamana mendekati sebuah kapal yang
besar atau tundaan atau bilamana mendekati suatu kapal pada
jarak dekat.
9.1.3.1.5. Tindakan Untuk Menghindari Tubrukan
Aturan 8
a. Setiap tindakan yang diambil untuk menghindari tubrukan jika
keadaan mengijinkan, harus tegas, dil;akukan pada waktu yang cukup
dengan mengingat kecakapan pelaut yang baik
390
b. Setiap perubahan haluan dan/atau kecepatan yang dilakukan untu
menghindari tubrukan, jika keadaan mengijinkan harus cukup besar
sehingga segera jelas bagi kapal lain yang mengamatinya secara
visual atau dengan radar, perubahan –perubahan kecil pada haluan
dan/atau kecepatan secara beruntun harus dihindari.
c. Jika ruang gerak dilaut cukup, perubahan hakuan saja mungkin
tindakan yang paling tepat untuk menghindari situasi yang terlalu
dekat, dengan ketentuan perubahan itu dilakukan pada saat yang
tepat, nyata dan tidak menimbulkan situasi terlalu dekat dengan yang
lain.
d. Tindakan yang lain untuk menghindari tubrukan dengan kapal
lainharus sedemikian rupa, sehingga menghasilkan pelewatan pada
jarak yang aman.
Ketepatan tindakan harus diperiksa dengan seksama, sampai kapal
lain dilewati dan bebas.
e. Untuk menghindari tubrukan atau untuk memberikan waktu yang lebih
banyak untuk menilai keadaan, jika perlu kapal mengurangi
kecepatan atau menghilangkan laju sama sekali dengan
memberhentikan atau memundurkan alat penggeraknya
9.1.3.1.6. Alur Pelayaran Sempit
Aturan 9
a. Kapal yang berlayar mengikuti air pelayaran sempit atau alur
pelayaran harus mempertahankan jarak sedekat mungkin dengan
batas luar alur pelayaran atau air pelayaran sempit yang berada
dilambung kanannya, selama masih aman dan dapat dilaksanakan
b. Kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter atau kapal layar tidak
boleh merintangi jalannya kapal lain yang dapat berlayar dengan
aman di alur pelayaran atau air pelayaran sempit
c. Kapal yang sedang menangkap ikan tidak boleh merintangi jalannya
setiap kapal lain yang sedang berlayar di alur pelayaran atau air
pelayaran sempit.
d. Kapal tidak boleh memotong alur pelayaran atau air pelayaran sempit,
jika merintangi jalannya kapal yang hanya dapat berlayar dengan
aman dalam air pelayaran sempit atau alur pelayaran demikian itu
391
e. (i) Didalam air pelayaran sempit atau alur pelayaran, penyusulan
dapat dilaksanakan, hanya jika kapal yang disusul itu melakukan
tindakan untuk memungkinkan penglewataan dengan aman, kapal
yang bermaksud menyusul harus menyatakan maksudnya dengan
membunyikan isyarat yang diatur dalam aturan 34 (c). (i).
Kapal yang disusul, jika telah setuju harus memperdengarkan
isyarat yang sesuai seperti diatur dalam aturan 34 (c). (ii). dan
mengambil langkah untuk melakukan penglewatan aman. Jika
ragu-ragu ia boleh memperdengarkan isyarat-isyarat sesuai yang
diatur dalam aturan 34 (d)
(ii). Aturan ini tidak membebaskan kapal yang menyusul dari
kewajibannya yang diatur dalam aturan 13.
f. Kapal yang mendekati tikungan atau daerah air pelayaran atau alur
pelayaran, dimana kapal-kapal lain mungkin terhalang penglihatannya
oleh rintangan, harus berlayar dengan penuh kewaspadaan dan hatihati,
serta memperdengarkan isyarat yang diatur dalam aturan 34 (e).
g. Setiap kapal, jika keadaan mengijinkan, menghindari berlabuh jangkar
didalam air pelayaran sempit.
9.1.3.2. Seksi 11
SIKAP KAPAL DALAM KEADAAN SALING MELIHAT
9.1.3.2.1. Pemberlakuan
Aturan 11
Aturan-aturan dalam seksi ini berlaku bagi kapal-kapal dalam keadaan
saling melihat
9.1.3.2.2. Kapal Layar
Aturan 12
a. Bilamana dua kapal layar saling mendekati, sehingga mengakibatkan
bahaya tubrukan, satu diantaranya harus menghindari yang lain
sebagai berikut :
i. Bilamana masing-masing mendapat angin pada lambung yang
berlainan, maka kapal yang mendapat angin pada lambung kiri
harus menghindari kapal yang lain.
ii. Bilamana keduanya mendapatkan angin dari lambung yang sama,
maka kapal yang berada di atas angin harus menghindari kapal
yang berada dibawah angin.
392
iii. Jika kapal mendapat angin pada lambung kiri melihat kapal
berada di atas angin dan tidak dapat memastikan apakah kapal
lain itu mendapat angin dari lambung kiri atau kanannya, ia harus
menghindari kapal yang lain itu.
b. Untuk mengartikan aturan ini, sisi di atas angin ialah sisi yang
berlawanan dengan sisi dimana layar utama berada atau dalam hal
kapal dengan layar persegi, sisi yang berlawanan dengan sisi dimana
layar muka belakang yang terbesar di pasang.
9.1.3.2.3. Penyusulan
Aturan 13
a. Lepas dari apapun yang tercantum dalam aturan-aturan bagian B
Seksi I dan II , setiap kapal yang menyusul kapal lain, harus
menyimpangi kapal yang disusul.
b. Kapal dianggap sedang menyusul, bilamana mendekati kapal lain dari
jurusan lebih dari 22,5 derajat di belakang arah melintang, ialah dalam
kedudukan sedemikian sehingga terhadap kapal yang menyusul itu,
pada malam hari ia dapat melihat hanya penerangan buritan, tetapi
tidak satupun penerangan-penerangan lambungnya.
c. Bilamana sebuah kapal ragu-ragu apakah ia sedang menyusul kapal
lain, ia harus menganggap bahwa demikian halnya dan bertindak
sesuai dengan itu.
d. Setiap perubahan baringan selanjutnya antara kedua kapal itu tidak
akan mengakibatkan kapal yang sedang menyusul sebagai kapal
yang menyilang, dalam pengertian Aturan-aturan ini atau
membebaskan dari kewajibannya untuk tetap bebas dari kapal yang
sedang menyusul itu sampai akhirnya lewat dan bebas.
9.1.3.2.4. Situasi Berhadapan
Aturan 14
a. Bilamana dua buah kapal tenaga sedang bertemu dengan haluan
berhadapan atau hampir berhadapan, sehingga mengakibatkan
bahaya tubrukan, masing-masing kapal harus merubah haluannya ke
kanan, sehingga saling berpapasan pada lambung kirinya.
b. Situasi demikian itu dianggap ada, bilamana sebuah kapal melihat
kapal lain tepat atau hampir tepat di depannya dan pada malam hari
ia dapat melihat penerangan tiang kapal lain segaris atau hampir
393
segaris dan/atau kedua penerangan lambung dan pada siang hari
dengan memperhatikan penyesuaian sudut pandangan dari kapal
lain.
c. Bilamana sebuah kapal ragu-ragu, apakah situasi demikian itu ada, ia
harus menganggap demikian halnya dan bertindak sesuai dengan
keadaan itu.
9.1.3.2.5. Situasi Bersilangan
Aturan 15
Bilamana dua buah kapal tenaga bersilangan sedemikian rupa, sehingga
mengakibatkan bahaya tubrukan, maka kapal yang disebelah kanannya
terdapat kapal lain harus menyimpang dan jika keadaan mengijinkan
menghindari memotong di depan kapal lain itu.
9.1.3.2.6. Tindakan Kapal Yang Minyilang
Aturan 16
Setiap kapal yang oleh Aturan-aturan ini diwajibkan menyimpangi kapal
lain, sepanjang keadaan memungkinkan, harus mengambil tindakan
dengan segera dan nyata untuk dapat bebas dengan baik.
9.1.3.2.7. Tindakan Kapal Yang Bertahan
Aturan 17
a. (i) Apabila salah satu dari kedua kapal diharuskan menyimpang,
maka kapal yang lain harus mempertahankan haluan dan
kecepatannya.
(ii) Bagaimanapun juga, kapal yang disebut terakhir ini boleh
bertindak untuk menghindari tubrukan dengan olah geraknya
sendiri, segera setelah jelas baginya, bahwa kapal yang
diwajibkan menyimpang itu tidak mengambil tindakan yang sesuai
dalam memenuhi Aturan-aturan ini.
b. Bilamana oleh sebab apapun, kapal yang diwajibkan
mempertahankan haluan dan kecepatannya mengetahui dirinya
berada terlalu dekat, sehingga tubrukan tidak dapat dihindari dengan
tindakan oleh kapal yang menyimpang itu saja, ia harus mengambil
tindakan sedemikian rupa, sehingga merupakan bantuan yang
sebaik-bauknya untuk menghindari tubrukan.
394
c. Kapal tenaga yang bertindak dalam situasi bersilangan sesuai dengan
sub paragraf (a).(ii) Aturan ini, untuk menghindari tubrukan dengan
kapal tenaga yang lain, jika keadaan mengijinkan, tidak boleh
merubah haluan ke kiri untuk kapal yang berada di lambung kirinya.
d. Aturan ini tidak membebaskan kapal yang menyimpang dari
kewajibannya untuk menghindari jalannya kapal lain.
9.1.3.2.8. Tanggung Jawab Diantara Kapal-Kapal
Aturan 18
Kecuali dalam Aturan-aturan 9, 10 dan 13 disyaratkan lain :
a. Kapal tenaga yang sedang berlayar harus menghindari jalannya :
i. Kapal yang tidak dapat dikendalikan
ii. Kapal yang terbatas kemampuan Olah Geraknya
iii. Kapal yang sedang menangkap ikan
iv. Kapal layar
b. Kapal layar yang sedang berlayar harus menghindari jalannya :
i. Kapal yang tidak dapat dikendalikan
ii. Kapal yang terbatas kemampuan Olah Geraknya
iii. Kapal yang sedang menangkap ikan
c. Kapal yang sedang menangkap ikan sedang berlayar, sedapat
mungkin harus menghindari jalannya :
i. Kapal yang tidak dapat dikendalikan
ii. Kapal yang terbatas kemampuan Olah Geraknya
d. (i) Setiap kapal, selain kapal yang tidak dapat dikendalikan atau
kapal yang terbatas kemampuan Olah Geraknya, jika keadaan
mengijinkan, harus menghindari merintangi pelayaran aman dari
kapal yang terkekang oleh saratnya yang sedang
memperlihatkan isyarat-isyarat di Aturan 28.
e. (ii) Pesawat terbang laut di air, pada umumnya harus
membebaskan diri dari semua kapal, dan menghindari untuk
merintangi pelayaran mereka. Bagaimanapun juga dalam
keadaan bilamana terjadi bahaya tubrukan, ia harus memenuhi
Aturan-aturan dalam bagian ini
395
9.1.3.2.9. Perlengkapan Bagi Isyarat-isyarat Bunyi
Aturan 33
a. Kapal yang panjangnya 12 meter atau lebih, harus dilengkapi dengan
suling dan genta. Dikapal yang panjangnya 100 meter atau lebih
sebagai tambahan harus dilengkapi dengan gong yang nada dan
bunyinya tidak dapat menimbulkan kekeliruan dengan genta.
Suling, genta dan gong karus memenuhi perincian-perincian dalam
ketentuan Tambahan III peraturan ini. Genta atau gong atau keduaduanya
boleh diganti dengan alat lain yang menghasilkan bunyi yang
ciri-cirinya sama dengan ketentuan bahwa alat tersebut harus selalu
mungkin dibunyikan dengan tangan.
b. Kapal yang panjangnya kurang dari 12 meter tidak diwajibkan
memasang alat-alat isyarat bunyi yang diatur dalam paragraf (a) dari
Aturan ini, tetapi jika tidak ia harus dilengkapi dengan alat lain yang
menghasilkan bunyi yang efisien.
9.1.3.2.10. Isyarat-isyarat Olah Gerak dan Isyarat-isyarat Peringatan
Aturan 34
a. Bilamana kapal-kapal dalam keadaan saling melihat, kapal tenaga
sedang berlayar, bilamana berolah gerak sebagaimana diperbolehkan
atau diwajibkan oleh Aturan-aturan ini, harus menunjukan Olah
Geraknya dengan isyarat-isyarat pada suling sebagai berikut :
- Satu tiup pendek berarti “saya sedang merubah haluan saya
ke kanan“
- Dua tiup pendek berarti “saya sedang merubah haluan saya
ke kiri“
- Tiga tiup pendek berarti “ saya sedang menggerakan mesin
mundur “
b. Setiap kapal boleh menambah isyarat suling yang diatur dalam
paragraf (a) Aturan ini dengan isyarat-isyarat cahaya, berulang-ulang
seperlunya, sementara Olah gerak itu dilaksanakan :
c.
i. isyarat-isyarat cahaya ini mempunyai pengertian sebagai berikut :
- Satu Cerlang berarti“saya sudah merubah haluan saya
kekanan”
- Dua Cerlang berarti “ saya sudah merubah haluan saya
kekiri “
- Tiga Cerlang berarti “saya sedang menggerakkan mesin
mundur “
396
ii. Lamanya waktu setiap cerlang kira-kira satu detik, selang waktu
antara cerlang-cerlang itu kira-kira satu detik dan selang waktu
antara isyarat-isyarat yang berurutan tidak lebih dari sepuluh
detik.
iii. Penerangan yang digunakan untuk isyarat ini, jika dipasang harus
berupa penerangan putih keliling, dapat kelihatan pada jarak
paling sedikit 5 mil dan memenuhi ketentuan-ketentuan dari
ketentuan tambahan dari peraturan ini.
d. Bilamana saling melihat dalam perairan sempit atau alur pelayaran :
i. Kapal yang bermaksud menyusul kapal lain, dalam memenuhi
aturan 9 (e).(i), harus menunjukkan maksudnya dengan isyarat
berikut dengan suling ;
ii.
- Dua tiup panjang diikuti dengan satu tiup pendek berarti “
saya bermaksud menyusul melewati lambung kanan anda
“.
- Dua tiup panjang diikuti dua tiup pendek berarti “ saya
bermaksud menyusul melewati lambung kiri anda “.
iii. Kapa l yang akan disusul bilaman bertinda sesuai dengan aturan
9 (e).(i), harus menunjukkan persetujuannya dengan isyarat
berikut ini dengan suling ;
- Satu tiup panjang, satu tiup pendek, satu tiup panjang,
satu tiup pendek, menurut keperluan itu.
e. Bilamana kapal saling melihat sedang mendekati satu sama lain, dan
oleh alasan apapun, salah satu kapal tidak mengerti maksud atau
tindakan kapal lain, atau ragu-ragu apakah tindakan yang
dilaksanakan kapal lain cukup untuk menghindari tubrukan, kapal
yang ragu-ragu itu harus segera menunjukkan keragu-raguannya
dengan memberikan isyarat sekurang-kurangnya lima tiup pendek
dan cepat dengan suling. Isyarat demikian dapat ditambah dengan
isyarat cahaya yang terdiri dari lima cerlang pendek dan cepat.
f. Kapal yang sedang mendekati tikungan atau daerah alur pelayaran
atau air pelayaran sempit, dimana kapal-kapal lain terhalang oleh
rintangan, harus membunyikan satu tiup panjang.
Isyarat demikian harus dijawab dengan tiup panjang oleh setiap kapal
yang sedang mendekati yang mungkin berada pada jarak
pendengaran disekitar tikungan atau dibelakang rintangan.
397
g. Jika suling kapal dipasang dengan jarak antara lebih dari 100 meter,
maka hanya satu suling saja yang dipergunakan untuk memberikan
isyarat olah gerak dan isyarat peringatan.
9.2. Menerapkan Prosedur Darurat
Kecelakaan dapat terjadi pada kapal-kapal baik dalam pelayaran, sedang
berlabuh atau sedang melakukan kegiatan bongkar muat di pelabuhan
/terminal meskipun sudah dilakukan usaha/upaya yang kuat untuk
menghindarinya.
Manajemen harus memperhatikan ketentuan yang diatur dalam, Healt
and Safety Work Act, 1974 untuk melindungi pelaut/pelayar dan
mencegah resiko-resiko dalam melakukan suatu aktivitas diatas kapal
terutama menyangkut kesehatan dan keselamatan kerja, baik dalam
keadaan normal maupun darurat.
Suatu keadaan darurat biasanya terjadi sebagai akibat tidak bekerja
normalnya suatu sistim secara prosedural ataupun karena gangguan
alam.
Prosedur adalah suatu tata cara atau pedoman kerja yang harus diikuti
dalam melaksanakan suatu kegiatan agar mendapat hasil yang baik.
Keadaan darurat adalah keadaan yang lain dari keadaan normal yang
mempunyai kecenderungan atau potensi tingkat yang membahayakan
baik bagi keselamatan manusia, harta benda, maupoun lingkungan.
Jadi Prosedur Keadaan Darurat adalah tata cara/pedoman kerja dalam
menanggulangi suatu keadaan darurat, dengan maksud untuk mencegah
atau mengurangi kerugian lebih lanjut atau semakin besar.
Menggunakan peralatan keselamatan kerja di atas kapal sangat
dibutuhkan agar segala sesuatu kecelakaan tidak banyak korbannya, dan
setiap orang yang bekerja mengalami kondisi yang aman kalau terjadi
kecelakaan prosentasenya sangat rendah. Peralatan keselamatan kerja
itu antara lain :
􀁸 Masker dipakai untuk meghindari bau tdk sedap, bahkan pada
kondisi kebakaran yang mengeluarkan asap masker dibutuhkan
􀁸 Baju tahan api, tahan hujan dan panas sinar matahari,
􀁸 Sarung tangan, sepatu
􀁸 Cutter dlsb.
398
9.2.1. Jenis-jenis Keadaan Darurat
Kapal laut sebagai bangunan terapung yang bergerak dengan daya
dorong pada kecepatan bervariasi melintasi berbagai daerah pelayaran
dalam kurun waktu tertentu, akan mengalami berbagai problematik yang
dapat disebabkan oleh beberapa faktor seperti cuaca, keadaan alur
pelayaran, manusia, kapal dan lain-lain yang belum dapat diduga oleh
kemampuan manusia dan akhirnya menimbulkan gangguan pelayaran
dari kapal
Gangguan pelayaran pada dasarnya dapat berupa gangguan yang dapat
langsung diatasi, bahkan perlu mendapat bantuan langsung dari pihak
tertentu, atau gangguan yang mengakibatkan Nakhoda dan seluruh anak
buah kapal harus terlibat baik untuk mengatasi gangguan tersebut serta
harus meninggalkan kapal
Keadaan gangguan pelayaran tersebut sesuai situasi dapat
dikelompokan menjadi keadaan darurat yang didasarkan pada jenis
kejadian itu sendiri, sehingga keadaan darurat ini dapat disusun sebagai
berikut :
a. Tubrukan
b. Kebakaran/ledakan
c. Kandas
d. Kebocoran/tenggelam
e. Orang jatuh ke laut
f. Pencemaran
Keadaan darurat di kapal dapat merugikan Nakhoda dan anak buah kapal
serta pemilik kapal maupun lingkungan laut bahkan juga dapat
menyebabkan terganggunya ekosistem dasar laut, sehingga perlu untuk
memahami kondisi keadaan darurat itu sebaik mungkin guna memiliki
kemampuan dasar untuk dapat mengidentifikasi tanda-tanda keadaan
darurat agar situasi tersebut dapat diatasi oleh Nakhoda dan anak buah
kapal meupun kerja sama dengan pihak yang terkait.
9.2.1.1. Tubrukan
Keadaan darurat karena tubrukan kapal dengan kapal atau kapal dengan
dermaga maupun dengan benda tertentu akan mungkin terdapat stuasi
kerusakan pada kapal, korban manusia, tumpahan minyak kelaut (kapal
tangki), pencemaran dan kebakaran.
Tata cara khusus dalam prosedur Keadaan Darurat yang harus dilakukan
antara lain :
1. Bunyikan sirine bahaya (Emergency alarm sounded)
399
2. Menggerakan kapal sedemikian rupa untuk mengurangi pengaruh
tubrukan
3. Pintu-pintu kedap air dan pintu-pintu kebakaran otomatis ditutup
4. Lampu-lampu deck dinyalakan
5. Nakhoda diberi tahu
6. Kamar mesin diberi tahu
7. VHF dipindah ke chanel 16
8. Awak kapal dan penumpang dikumpulkan di stasiun darurat
9. Posisi kapal tersedia di ruangan radio dan diperbarui bila ada
perubahan
10. Setelah tubrukan got-got dan tangki-tangki di ukur.
9.2.1.2. Kebakaran/Ledakan
Kebakaran di kapal dapat terjadi dibergai lokasi yang rawan terhadap
kebakaran, misalnya di kamar mesin, ruang muatan, gudang
penyimpanan perlengkapan kapal, instalasi listrik dan tempat akomodasi
Nakhoda dan anak buah kapal.
Sedangkan ledakan dapat terjadi karena kebakaran atau sebaliknya
kebakaran terjadi karena ledakan, yang pasti kedua-duanya dapat
menimbulkan situasi daruirat serta perlu untuk diatasi.
Keadaan darurat pada situasi kebakaran dan ledakan tentu sangat
berbeda dengan keadaan darurat karena tubrukan, sebab pada situasi
yang demikian terdapat kondisi yang panas dan ruang gerak terbatas dan
kadang-kadang kepanikan atau ketidaksiapan petugas untuk bertindak
mengatasi keadaan maupun peralatan yang digunakan sudah tidak layak
atau tempat penyimpanan telah berubah.
Apabila terjadi kebakaran di atas kapal maka setiap orang di atas kapal
yang pertama kali melihat adanya kebakaran wajib melaporkan kejadian
tersebut pada mualim jaga di anjungan.
Mualim jaga akan terus memantau perkembangan upaya pemadaman
kebakaran dan apabila kebakaran tersebut tidak dapat diatasi dengan
alat pemadam portable dan dipandang perlu untuk menggunakan
peralatan pemadam kebakaran tetap serta membutuhkan peran seluruh
anak buah kapal, maka atas perintah Nakhoda isyarat kebakaran wajib
dibunyikan dengan alarm atau bel satu pendek dan satu panjang secara
terus menerus.
Tata cara khusus dalam prosedur Keadaan Darurat yang harus dilakukan
antara lain :
1. Sirine bahaya dibunyikan (internal dan eksternal)
400
2. Regu-regu pemadam kebakaran yang bersangkutan siap dan
mengetahui lokasi kebakaran
3. Ventilasi, pintu-pintu kebakaran otomatis, pintu-pintu kedap air
ditutup
4. Lampu-lampu deck dinyalakan
5. Nakhoda diberi tahu
6. Kamar mesin diberi tahu
7. Posisi kapal tersedia di kamar radio dan diperbaharui bila ada
perubahan
9.2.1.3. K a n d a s
Kapal kandas pada umumnya didahului dengan tanda-tanda putaran
baling-baling terasa berat, asap dicerobong mendadak menghitam, badan
kapal bergerak dan kecepatan kapal berubah kemudian berhenti
mendadak.
Pada saat kapal kandas tidak bergerak, posisi kapal akan sangat
tergantung pada permukaan dasar laut atau sungai dan situasi di dalam
kapal tentu akan tergantung juga pada keadaan kapal tersebut.
Pada kapal kandas terdapat kemungkinan kapal bocor dan menimbulkan
pencemaran atau bahaya tenggelam kalau air yang masuk ke dalam
kapal tidak dapat diatasi, sedangkan bahaya kebakaran tentu akan dapat
saja terjadi apabila bahan bakar atau minyak terkondisi dengan jaringan
listrik yang rusak menimbulkan nyala api dan tidak terdeteksi sehingga
menimbulkan kebakaran.
Kemungkinan kecelakaan manusia akibat kapal kandas dapat saja terjadi
karena situasi yang tidak terduga atau terjatuh saat tarjadi perubahan
posisi kapal.
Kapal kandas sifatnya dapat permanen dan dapat pula bersifat
sementara tergantung pada posisi permukaan dasar laut atau sungai,
ataupun cara mengatasinya sehingga keadaan darurat seperti ini akan
membuat situasi di lingkungan kapal akan menjadi rumit.
Tata cara khusus dalam prosedur Keadaan Darurat yang harus dilakukan
antara lain :
1. Stop mesin
2. Bunyikan sirine bahaya
3. Pintu-pintu kedap air ditutup
4. Nakhoda diberi tahu
5. Kamar mesin diberi tahu
6. VHF di pindahkan ke chanel 16
7. Tanda-tanda bunyi kapal kandas dibunyikan
8. Lampu dan sosok-sosok benda diperlihatkan
401
9. Lampu deck dinyalakan
10. Got-got dan tangki-tangki diukur/sounding
11. Kedalaman laut disekitar kapal diukur
12. Posisi kapal tersedia di kamar radio dan diperbaharui bila ada
perubahan
9.2.1.4. Kebocoran / Tenggelam
Kebocoran pada kapal dapat terjadi karena kapal kandas, tetapi dapat
juga terjadi karena tubrukan maupun kebakaran serta kulit pelat kapal
kerena korosi, sehingga kalau tidak segera diatasi kapal akan segera
tenggelam.
Air yang masuk dengan cepat sementara kemampuan mengatasi
kebocoran terbatas, bahkan kapal menjadi miring membuat situasi sulit
diatasi.
Keadaan darurat ini akan menjadi rumit apabila pengambilan keputusan
dan pelaksanaannya tidak didukung sepenuhnya oleh seluruh anak buah
kapal, karena upaya untuk mengatasi keadaan tidak didasarkan pada
azas keselamatan dan kebersamaan.
Tata cara khusus dalam prosedur Keadaan Darurat yang harus dilakukan
antara lain :
1. Bunyikan sirine bahaya (internal dan eksternal)
2. Siap-siap dalam keadaan darurat
3. Pintu-pintu kedap air ditutup
4. Nakhoda diberi tahu
5. Kamar mesin diberi tahu
6. Posisi kapal tersedia di kamar radio dan diperbaharui bila ada
7. Berkumpul di sekoci / rakit penolong (meninggalkan kapal)
dengan dengarkan sirine tanda berkumpul untuk meninggalkan
kapal, misalnya kapal akan tenggelam yang dibunyikan atas
perintah Nakhoda
8. Awak kapal berkumpul di deck sekoci (tempat yang sudah
ditentukan dalam sijil darurat)
9.2.1.5. Orang Jatuh ke Laut
Orang jatuh kelaut merupakan salah satu bentuk kecelakaan yang
membuat situasi menjadi darurat dalam upaya melakukan penyelamatan.
Pertolongan yang diberikan tidak mudah dilakukan karena akan sangat
tergantung pada keadaan cuaca saat itu serta kemampuan yang akan
memberi pertolongan, maupun fasilitas yang tersedia.
Dalam pelayaran sebuah kapal dapat saja terjadi orang jatuh kelaut, bila
seorang awak kapal melihat orang jatuh kelaut, maka tindakan yang
402
harus dilakukan adalah berteriak “Orang Jatuh ke Laut” dan segera
melapor ke Mualim Jaga.
Tata cara khusus dalam prosedur Keadaan Darurat yang harus dilakukan
antara lain :
1. Lemparkan pelampung yang sudah dilengkapi dengan lampu apung
dan asap sedekat orang yang jatuh
2. Usahakan orang yang jatuh terhindar dari benturan kapal dan balingbaling
3. Posisi dan letak pelampung diamati
4. Mengatur gerak tubuh menolong (bila tempat untuk mengatur gerak
cukup disarankan menggunakan metode “ WILLIAMSON TURN “
5. Tugaskan seseorang untuk mengatasi orang yang jatuh agar tetap
terlihat
6. Bunyikan 3 (tiga) suling panjang dan diulang sesuai kebutuhan
7. Regu penolong siap di sekoci
8. Nakhoda diberi tahu
9. Kamar mesin diberi tahu
10. Letak atau posisi kapal relatif terhadap orang yang jatuh di plot
11. Posisi kapal tersedia di kamar radio dan diperbaharui bila ada
perubahan
9.3. Menggunakan Alat Pemadam Kebakaran
Kalau diperhatikan api yang besar itu sebenarnya berasal dari api yang
kecil, kemudian karena tidak terkendalikan akan menjadi besar dan
melalap apa saja yang ada disekitarnya. Untuk kepentingan atau kegiatan
tertentu api yang kecil sengaja diperbesar seperti pada kegiatan
pembakaran biji besi, pembakaran genteng/batu bara dan lain
sebagainya.
Jadi kebakaran itu adalah nyala api yang tidak dapat dikendalikan yang
akan membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda.
Mencegah bahaya kebakaran akan lebih baik dari pada mengatasi atau
memadamkan kebakaran. Pada setiap kejadian kebakaran tindakan awal
atau sedini mungkin adalah sangat menentukan, karena pada saat itu api
masih kecil dan mudah dikendalikan.
Tindakan awal ini harus dilakukan dengan cepat dan tepat, karena
keterlambatan atau kesalahan bertindak dapat mengakibatkan kegagalan
fatal. Untuk dapat bertindak dengan cepat dan tepat diperlukan
pengetahuan tentang cara-cara pencegahan dan penanggulangan
bahaya kebakaran yang memadai
403
9.3.1.Sebab-sebab terjadinya kebakaran dapat dibagi menjadi 3
faktor :
1. Bahan yang mudah terbakar
- Barang padat, cair atau gas ( kayu, kertas, textil, bensin, minyak,
acetelin dll),
2. Panas ( Suhu )
- Pada lingkungannya memiliki suhu yang demikian tingginya,
(sumber panas dari Sinar Matahari, Listrik (kortsluiting, panas energi
mekanik (gesekan), Reaksi Kimia, Kompresi Udara)
3. Oksigen ( O2 )
- Adanya Zat Asam ( O2 ) yang cukup.Kandungan (kadar) O2
ditentukan dengan persentasi (%), makin besar kadar oksigen
maka api akan menyala makin hebat, sedangkan pada kadar
oksigen kurang dari 12 % tidak akan terjadi pembakaran api. Dalam
keadaan normal kadar oksigen diudara bebas berkisar 21 %, maka
udara memiliki keaktifan pembakaran yang cukup.
Dari ketiga faktor tersebut saling mengikat dengan kondisi yang cukup
tersedia. Ketiga faktor tersebut digambarkan dalam bentuk hubungan
segitiga kebakaran sebagai berikut :
Gambar. 9.1. Segitiga Kebakaran
Perlu diperhatikan apabila salah satu dari sisi dari segita tersebut diatas
tidak ada, maka tidak mungkin terjadi kebakaran. Jadi setiap kebakaran
yang terjadi dapat dipadamkan dengan tiga cara yaitu :
a. Dengan menurunkan suhunya dibawah suhu kebakaran,
b. Menghilangkan zat asam
c. Menjauhkan barang-barang yang mudah terbakar
404
9.3.2. Jenis dan Macam Alat Pemadam Kebakaran
Berdasarkan bahan yang terbakar maka api dapat dibedakan menjadi
beberapa jenis antara lain :
1. Api kelas A, yang terbakar bahan padat
2. Api kelas B, yang terbakar bahan cair/gas
3. Api kelas C, yang terbakar melibatkan arus listrik
4. Api kelas D, bahan yang terbakar logam
Klasifikasi jenis kebakaran terbuit diatas terbentuk sesudah tahun 1970,
sebelumnya hanya kelas A, B, C.
9.3.3. Cara Pemadaman Kebakaran
Terdapat 3 (tiga) cara untuk mengatasi/memadamkan kebakaran :
9.3.3.1.Cara penguraian yaitu cara memadamkan dengan memisahkan
atau menjauhkan bahan / benda-benda yang dapat terbakar
9.3.3.2.Cara pendinginan yaitu cara memadamkan kebakaran dengan
menurunkan panas atau suhu. Bahan airlah yang paling dominan
digunakan dalam menurunkan panas dengan jalan
menyemprotkan atau menyiramkan air ketitik api.
9.3.3.3.Cara Isolasi / lokalisasi yaitu cara pemadaman kebakaran
dengan mengurangi kadar / prosentase O2 pada benda-benda
yang terbakar.
9.3.4. Bahan Pemadam Kebakaran
Bahan peadam kebakaran yang banyak dijumpai dan dipakai
pada saat ini antara lain :
1. Bahan pemadam Air
2. Bahan pemadam Busa (Foam)
3. Bahan pemadam Gas CO2
4. Bahan pemadam powder kering (Dry chemical)
5. Bahan pemadam Gas Halon (BCF)
9.3.4.1. Bahan pemadam Air
- Bahan pemadam air mudah didapat, harga murah, dapat digunakan
dalam jumlah yang tak terbatas bahkan tidak perlu beli/gratis.
- Air disamping menurunkan panas/suhu (mendinginkan) dapat pula
menahan/menolak dan mengusir masuknya oksigen apabila
dikabutkan.
405
- Pada saat ini bahan pemadam kebakaran air banyak digunakan
dengan sistim/bentuk kabut (Fog), karena mempunyai beberapa
kelebihan jika dibandingkan dengan pancaran air antara lain :
a. Mempunyai kemampuan menyerap panas (pendingainan ) lebih
besar. 1 liter air yang dipancarkan dapat menyerap panas 30 kcal,
sedangkan bila dikabutkan 1 liter air dapat menjadi uap sebanyak
1.600 lt dan akan menyerap panas sampai 300 kcal.
b. Peyemprotan nozzel lebih mudah dikendalikan, dengan mengatur
nozzel pancaran dapat dikendalikan bahkan sistim kabut (fog)
c. Menghasilkanudara segar
d. Dapat digunakan pada kebakaran minyak (Zat cair)
Keuntungan dan kerugian bahan air :
Keuntungan: 1. sebagai media pendingin yang baik
2. mudah didapat dan besar jumlahnya
3. biaya eksploitasi rendah
Kerugian : 1. menghantar listrik
2. dikapal dapat mengganggu keseimbangan
(stabilitas)
3. dapat merusak barang-barang berharga tertentu
seperti alat-alat elektronik
4. menambah panas apabila terkena karbit kopra
mentah, atau bahan-bahan kimia tertentu
9.3.4.2. Bahan pemadam Busa (Foam)
- Bahan pemadam busa efektif untuk memadamkan kebakaran kelas B
(minyak, solar dan cairnya), untuk memadamkan kebakaran benda
padat (Kelas A) kurang baik
- Seperti diketahui bahwa pemadam kebakaran dengan bahan busa
adalah dengan cara isolasi yaitu mencegah masuknya udara dalam
proses kebakaran (api), dengan menutup/menyelimuti permukaan
benda yang terbakar sehingga api tidak mengalir.
Menurut proses pembuatannya terdapat dua jenis busa yaitu :
a. Busa kimia ( Chemis )
b. Busa mekanis
- Busa kurang sesuai untuk disemprotkan pada permukaan cairan yang
mudah bercampur dengan air (Alkohol, spirtus) karena busa mudah
larut dalam air
406
9.3.4.3. Bahan pemadam Gas CO2
- Bahan pemadam kebakaran CO2 atau karbon dioksida berupa
gasdan dapat digunakan untuk memadamkan segala jenis kebakaran
terutama kelas C. Dengan menghembuskan gas CO2 akan dapat
mengusir dan mengurangi prosentase oksigen (O2) yang ada diudara
sampai 12 % - 15 %
- Gas CO2 ini lebih berat dari pada udara dan seperti gas-gas lain tidak
menghantar listrik, tidak berbau dan tidak meninggalkan bekas/bersih.
9.3.4.4. Bahan pemadaman Tepung (powder) kimia kering (dry
chemical)
- Dry chemical dapat digunakan untuk semua jenis kebakaran,
- Tidak berbahaya bagi manusia / binatang karena tidak beracun,
- Bahan dry chemical disebut sebagai bahan pemadam kebakaran
yang berfungsi ganda (multi purpose extinguisher),
- Tidak menghantar listrik,
- Powder berfungsi mengikat oksigen (isolasi) dan juga dapat mengikat
gas-gas lain yang membahayakan,
- Dapat menurunkan suhu,
- Mudah dibersihkan dan tidak merusak alat-alat,
Cara penggunaanya dry chemical hampir sama dengan gas CO2 yaitu
sebagai berikut :
1. Pertama harus diperhatikan adanya/arah angin, jika angin bertiup
terlalu kuat maka penggunaa dry chemical ini tidak efisien,
2. Arahkan pancaran pemotong nyala api dan usahakan dapat
terbentuk semacam awan/asap untuk menutup nyala api tersebut
9.3.5. Alat Pemadam Kebakaran
Agar penggunaan bahan-bahan pemadam kebakaran benar-benar
mencapai sasaran dengan tepat, cepat, aman dan ekonomis, maka perlu
diciptakan berbagai macam-macam peralatan pemadam kebakaran baik
yang berupa instalasi maupun tabung-tabung dalam berbagai ukuran
9.3.5.1. Instalasi Pemadam Kebakaran
Instalasi ini dipasang pada bangunan atau ruangan-ruangan tertentu
seperti di Hotel-hotel besar, perkantoran, gudang, pabrik juga pada kapalkapal
9.3.5.1.1. Instalasi pompa pemadam kebakaran tetap
Bahan pemadam yang digunakan adalah air yang diisap dengan pompa
dari laut, sungai, sumur, kolam maupun tangki air, dialirkan melalui pipa
serta menyemprotkan melalui selang dan pipa penyemprot (Nozzle)
407
Gambar. 9.2. Instalasi pompa pemadam kebakaran
9.3.5.1.2. Pipa Penyemprot ( Nozzle )
Pipa penyemprot pada saat ini ada 2 macam yaitu yang pertama disebut
nozzle tunggal, sedangkan macam yang lain disebut nozzle serba guna
(all purpose nozzle) dapat berfungsi untuk memancarkan dan
mengabutkan air serta dapa menahan keluarnya air (lihat gambar
dibawah ini).
Gambar. 9.3.a. Pipa Penyemprot (Nozzle)
408
Gambar. 9.3.b. Prosedur penyemprotan
9.3.6. Instalasi CO2
Bahan pemadam kebakaran gas CO2 adalah bahan pemadam yang
sangat efektif untuk memadamkan api kelas C, namun dapat juga
digunakan untuk kelas A maupun kelas B
9.3.6.1. Portable Fire Extinguisher
( Alat-alat pemadam kebakaran jinjingan )
Syarat-syarat :
- Isi yang dapat dijinjing antara 9 liter (2 galon) sampai dengan 13,5
liter( 3 galon ) dan warnanya harus merah,
- Diperiksa/diuji secara teratur
- Dipergunakan pada ruangan tertentu dan ditempatkan pada ruangan
itu
Ketentuan-ketentuan :
1. Larutannya tak boleh mengendap atau menjadi kristal atau cepat
beku
2. Dilarang merusak tabung atau alat-alat lain
3. Terpasang petunjuk cara pemakaiannya pada setiap alat pemadam
kebakaran
4. Bahan isinya mudah didapat dengan harga yang murah
5. Botol/Tabung harus tahan tekanan dalam
409
9.3.6.1.1. Botol pemadam Kebakaran Acid
Alat ini dinamakan pemadam kebakaran basah, karena pada saat
disemprotkan yang keluar adalah air, dengan demikian cocok digunakan
untuk memadamkan kebakaran type C.
Gambar. 9.4.Botol pemadam kebakaran Cara pemadaman dengan
Soda Acid botol pemadaman Soda
Acid pada kebakaran A
9.3.6.1.2. Botol pemadam Kebakaran Busa ( foam)
Alat Botol pemadam kebakaran ini dapat menghasilkan busa pemadam
sebanyak kurang lebih 10 x dari isi botol api tersebut dan disertai gas
dengan tekanan, sehingga busa dapat dipancarkan keluar melalui nozzle
pada waktu memadamkan kebakaran. Lihat gambar isi dari botol
kabakaran busa (foam) dibawah ini.
410
Gambar. 9.5. Botol Pemadam Kebakaran Busa (Foam)
9.3.6.1.3. Botol Pemadam Kebakaran gas asam arang
Alat ini terdiri dari botol baja yang kuat tahan tekanan, berisi zat asam
arang (CO2) dengan tekanan tinggi (kurang lebih 150 atm). Jika gas asam
arang keluar dari tabung melalui corong sebagian dari zat asam arang
membeku (salju) dengan cepat sekali sehingga suhunya akan turun
sampai – 700C. Berat zat asam arang (CO2) pada alat ini + 7 kg.
Biasanya pada botol tercantum ketentuan berat pada saat kosong dan
berat pada saat isi penuh.
411
Cara pemakaiannya :
- Terlebih dahulu cabut pen pengunci kemudian tekanlah hendel
kebawah,
- Keluarlah CO2 melalui pipa penyalur dan corong berupa salju
diarahkan ketempat kebakaran,
- Jika hendak ditutup lagi lepaskanlah handelnya dan dengan
sendirinya gaya dari pegas (per) menekan katup maka tertutuplah
katup penutupnya
Gambar. 9.6. Pemadam Kebakaran Gas Asam Arang
412
9.3.6.1.4. Botol pemadam kebakaran powder kering (dry chemical)
- Alat ini terdiri dari botol baja yang kuat dan berisi powder kimia
pemadam (dry chemical) / CO2 dengan tekanan tinggi.
- Bila alat penutup botol gas CO2 dibuka maka gas itu dengan tekanan
yang kuat mengalir masuk kedalam botol yang berisi powder,
- Kemudian menekan powder dan keluar disemprotkan kearah tempat
kebakaran.
Gambar dibawah ini adalah Botol pemadam kebakaran dry chemical dan
cara penggunaanya.
Gambar. 9.7. Pemadam Kebakaran Dry Chemical
9.3.6.1.5. Botol Pemadam Kebakaran B.C.F
BCF (Bromocloro Difluormethane) adalah salah satu jenis dari gas Halon
(Halon 1211). Prinsip pemadamannya adalah sama dengan gas CO2 atau
dry chemical, yaitu dengan cara mengisolasi kebakaran. Dan paling baik
untuk memadamkan kebakaran dialat-alat permesinan/lstrik
Bahan BCF adalah gas Halon yang tidak berbahaya, tidak merupakan
peralatan dan tidak mengalirkan listrik.
413
Perhatian :
Pada setiap penggunaan alat-alat pemaadam kebakaran harus
diperhatikan :
1. Petunjuk pemakaiannya,
2. Klasifikasi kebakaran yang cocok dengan alat pemadam tersebut
Gambar. 9.8. Pemadam Kebakaran B C F
Menggunakan alat-alat pelindung pernapasan dan baju tahan api
Alat-alat ini digunakan terutama pada kebakaran yang terjadi di kapalkapal,
gedung, ruangan-ruangan dimana pemadam banyak menghadapi
asap dan berbagai macam gas yang tidak dikenal, kurangnya prosentase
oksigen yang dapat membahayakan sehingga perlu menggunakan alatalat
yang menjaga pernapasan. Alat ini diperlukan latihan dalam cara
menggunakannya. Macam dan jenis alat bantu pernapasan yang
digunakan sesuai situasi dan kondisi tempat terjadinya kebakaran antara
lain :
1. Alat bantu pelindung pernapasan penyaring (Filter masker)
Terdiri dari topeng yang dihubungkan dengan alat penyaring udara
(filter). Tabung alat penyaring berisikan arang yang diaktifkan yang
dapat mengikat gas-gas racun, dan menahan asap masuk dengan
konsentrasi yang kecil.
414
Fireman’s outfit (perlengkapan juru pemadam kebakaran) itu terdiri
dari :
􀁸 Helm
􀁸 Breathing apparatus
􀁸 Baju tahan api
􀁸 Sarung tangan
2. Alat bantu pelindung pernapasan pompa udara (fresh air breathing
apparatus)
Alat ini banyak dipakai di kapal karena dapat dipergunakan dengan
mudah dan dalam waktu yang lama sekali. Dengan pompa udara isap
tekan, yang ditempatkan di udara terbuka ( di luar ruangan) udara di
tekan melalui selang penghubung kedalam masker (topeng) sampai
terdapat kelebihan tekanan udara di dalam topeng tersebut.
Kemudian kelebihan tekanan itu dialirkan keluar melalui lobang
pengeluaran bagian bawah topeng. Dengan demikian didalam topeng
selalu mengalir udara bersih yang digunakan untuk pernapasan,
sehingga tidak tergantung udara di sekitarnya.
Akan tetapi dengan alat ini pemakai kurang dapat bergerak bebas
dan jauh, karena terikat oleh selang penghubungnya
3. Alat bantu pelindung pernapasan dengan tabung gas
Peralatan ini termasuk peralatan yang modern, peralatannya cukup
rumit namun kemampuannya cukup besar. Selain digunakan untuk
tugas-tugas pemadaman alat ini banyak dipakai pada tugas-tugas
penyelamatan di bawah air. Terdapat 3 macam alat bantu pelindung
pernapasan dengan gas yaitu :
1. Dengan tabung gas yang berisi udara murni
2. Dengan tabung gas yang berisi Oksigen (O2)
3. Kombinasi antara Oksigen dan udara
9.3.7. Sijil Kebakaran
Sijil kebakaran adalah suatu daftar yang berisi tugas masing-masing
individu dikapal, apabila terjadi kebakaran. Pemadaman kebakaran
dikapal harus dilaksanakan secara kerja sama (Team work), maka untuk
dapat dilaksanakan dengan baik harus dilakukan latihan kebakaran
secara rutin. membiasakan dan membuat awak kapal menjadi
profesional, tangguh dan sigap dalam melaksanakan tugasnya masingmasing
diatas kapal dalam mengatasi situasi kebakaran.
415
9.4. Menggunakan Peralatan Penolong
9.4.1. Jenis dan Fungsi Alat Penolong
Tujuan utama dari keselamatan hidup dilaut adalah :
1. Melindungi kehidupan manusia atau orang dari cedera akibat
kecelakaan yang terjadi
2. Menjaga keselamatan kapal, barang danpenumpang yang berada di
atas kapal
3. Melindungi lingkungan hidup dari kerusakan dan pencemaran,guna
tercapainya tujuan tersebut telah dilakukan berbagai usaha agar
kepada personil yang terlibat khususnya para pelaut dapat memahami
dan terampil dalam menjalankan tudas-tugasnya, termasuk
pengenalan dan paham cara mengoperasikan peralatan/sarana yang
ada.
Keamanan dankeselamatan kapal, muatan dan penumpang bukan
saja terletak pada modernisasi kapal atau kecanggihan dari peralatan
yang dimilikinya, melainkan banyak tergantung pada manusia
pelaksananya, terutama pelaut.
Ada beberapa peralatan penolong yang dipergunakan diatas kapal
dan cara penggunaannya antara lain :
1. Sekoci penolong (life boat)
Sekoci penolong adalah sebuah sekoci yang dibangun dan dilengkapi
berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku termasuk jumlah
penumpang yang boleh diangkut diatasnya, terdapat sekoci penolong
dayung, mekanis dan motor
2. Rakit Penolong (life raft)
Terdapat “ rigid life raft “ (rakit tetap) dan “ inflatable life raft “ atau
rakit-rakit yang dapat ditiup baik di air maupun ditempat
penyimpannya
3. Pelampung Penolong (life buoy)
Pelampung ini dipergunakan untuk mengapungkan korban yang jatuh
di laut, sebelum dilakukan pertolongan lebih lanjut.
Dapat dilengkapi dengan lampu menyala otomatis (self igniting lights),
alat yang dapat menghasilkan asap berwarna jingga (orange smoke)
dan tali penghantar sepanjang ± 30 meter
416
4. Baju Penolong (life jacket)
Digunakan untuk mengapungkan orang selama berada diair
5. Peralatan Apung (buoyant apparatus)
Peralatan yang dibangun sedemikian rupa kuatnya sehingga tidak
mengalami kerusakan pada waktu dijatuhkan dari tempat
penyimpanan di atas kapal dan dapat terapung bebas dari kapal
6. Peralatan Pelempar Tali (line throwing apparatus)
Peralatan yang dapat melemparkan tali sejauh paling sedikit 230
meter (250 yards) dalam cuaca baik (calm weather)
7. Alat Isyarat Bahaya (distress signal)
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh alat-alat penolong (
sekoci penolong, rakit penolong, peralatan apung ) yang setiap saat
harus siap digunakan dalam keadaan darurat antara lain :
a. Dapat diturunkan ke air dan dilayani dengan aman dan cepat,
sekalipun kapal dalam keadaan trim tidak menguntungkan dan
miring 150
b. Embarkasi penumpang di atas sekoci penolong dan rakit
penolong harus dapat dilakukan dengan cepat dan tertib
c. Peralatan yang digunakan untuk menempatkan dan penurunan
sekoci penolong, rakit penolong serta peralatan apung harus
sedemikian rupa sehingga satu sama lain tidak saling
menghalangi dalam pengoperasiannya.
9.4.2. Sekoci Penolong
Sekoci penolong adalah sekoci yang terbuka dengan lambung tetap dan
didalamnya terdapat daya apung cadangan (kotak udara). Bentuk muka
belakang sekoci penolong pada umumnya lancip yang disebut “ whale
boat “ dan dasarnya rata (flat bottom) sehingga mudah meluncur maju
maupun mundur mempunyai cukup keseimbangan dan lambung timbul
yang cukup besar.
417
9.4.2.1. Bagian-bagian sekoci penolong
9.4.2.1.1. Lunas (keel)
Lunas ini merupakan bagian utama dari sekoci penolong sebagai
kekuatan kearah membujurnya dan tempatnya dipasangnya gading
(rangka) sekoci. Pada sekoci kayu lunas ini terbuat dari balok kayu yang
baik mutunya, bagian ujungnya dihubungkan dengan linggi muka dan
linggi belakang dengan kayu penyiku yang diikat/dikencangkan memakai
baut-baut yang kuat.
9.4.2.1.2. Linggi
Pada bagian depan disebut linggi depan (stern), yangdiperkuat dengan
plat besi sedangkan pada linggi belakang (stern post) ditempatkan alat
penggantung daun kemudi (gudgeon)
9.4.2.1.3. Gading (frame)
Gading ini merupakan kerangka dari sekoci, dipasang simetris kiri dan
kanan pada lunas dan akan memberikan bentuk dari sekoci sesuai yang
dikehendaki. Pada kerangka inilah lajur-lajur atau kulit sekoci dilekatkan.
9.4.2.1.4. Kulit (shell)
Pada sekoci penolong logam, kulit ini terdiri dari plat-plat logam
(besi,aluminium) yang dihubungkan satu dengan lainnya dan diikat pada
bagian-bagian sekoci yang lain, (misalnya lunas, linggi dan gading)
memakai las atau kelingan. Kulit pada sekoci plastik terdiri dari lembaran
plastik dari bahan fibre glass, sedangkan pada sekoci kayu terdiri dari
papan/lajur kayu
9.4.2.1.5. Peralatan dan perlengkapan pada sekoci penolong
Agar sekoci penolong dapat menjalankan fungsinya dengan baik maka
disamping membangunnya diperlukan ketelitian dan persyaratan yang
memadai, masih diperlukan pula peralatan dan perlengkapan yang dapat
menunjang kemampuan dan kemudahan-kemudahan dalam
pengoperasiannya
9.4.2.1.5.1.Peralatan-peralatan yang terdapat di sekoci
a. Daya apung cadangan
Daya apung cadangan ini terbuat dari kotak udara atau bahan lain yang
sesuai, tahan karat atau bahan lain yang sesuai, tahan karat dan tidak
mudah dipengaruhi oleh minyak atau bahan lain yang mengandung
minyak (misalnya gabus, busa plastik). Kemampuan/kapasitasnya
sedemikian rupa sehingga mampu mengapungkan sekoci beserta
perlengkapan didalamnya dalam keadaan penuh dengan air atau dalam
keadaan terbalik
418
b. Alat penggantung
Pada alat penggantung ini dipasang pula peralatan pelepas (releasing
gear), suatu peralatan yang digunakan untuk melepaskan hubungan
sekoci dengan lopor (blok penggantung) sekoci pada saat sekoci berada
di air. Alat penggantung yang sekaligus digunakan sebagai alat pelepas
ini umumnya berupa ganco (hook) oleh karena itu peralatan pelepas ini
dinamakan pula ganco pelepas (releasing hook). Sedangkan pada bagian
bawah blok penggantung (pada lopor sekoci) selalu dipasang halkah atau
cincin yang akandihubungkan dengan ganco pelepas tersebut
Gambar. 9.9.a. Alat penggantung sekoci
c. Tempat duduk pendayung (thwares)
Tempat duduk pendayung disediakan untuk keperluan mendayung
sekoci, terbuat dari papan atau bahan lain yang kuat dipasang melintang
sekoci, diusahakan serendah mungkin untuk menjaga keseimbangan
sekoci tersebut. Masing-masing tempat duduk pendayung dilengkapi
dengan tempat injakan kaki (stretcher) dan lubang untuk memasang
keleti (oar lock socket). Tiang layar sekoci juga dikencangkan pada
bagian ini dengan nast – Clamp.
419
d. Tempat duduk samping (Side Benches)
Tempat duduk ini diperlukan para penumpang sekoci dan sekaligus
sebagai pelindung bagian atas dari kotak udara (daya apung cadangan).
Dipasang disisi kanan dan kiri sekoci serta menjadi satu dengan tingkap
muka dan belakang
e. Geladak bawah (footings)
Untuk melindungi kulit dan bagian-bagian dari sekoci bagian bawah,
terutama dari injakan orang-orang yang berada didalam sekoci, maka
dipasang geladak yang menutup bagian tersebut. Geladak ini dapat
dibuka pada waktu menguaras atau mengeluarkan air yang terdapat
dibagian bawah sekoci sebagai akibat dari masuknya air laut atau hujan
pada saat sekoci berada dilaut
f. Lubang pengering (drain hole)
Lubang pengeringan (drain hole) digunakan sebagai alat untuk
membuang atau mengeringkan air yang terdapat didalam sekoci pada
saat sekoci berada di kapal (dalam keadaan tersimpan). Jumlahnya dapat
satu atau dua buah (didepan dan dibelakang) tergantung dari panjang
sekoci. Setiap lubang pengering ini dilengkapi dengan dua buah penutup
lubang (props) yang ditempatkan didekat lubang tersebut dan diikat
dengan tali kawat atau rantai kecil. Terdapat pula lubang pengering yang
dilengkapi dengan penutup yang dapat bekerja secara otomatis.
g. Lunas samping (bilge keel)
Digunakan sebagai stabilisator dan sebagai injakan kaki bagi orang yang
akan naik diatas sekoci pada saat berada diair. Dalam keadaan sekoci
terbalik lunas samping ini berada diatas air, digunakan sebagai pegangan
para penumpangnya
9.4.2.1.5.2.Perlengkapan Sekoci Penolong
1. Seperangkat dayung dapat terapung pada setyiap bangku
pendayung, dua dayung cadangan dan sebuah dayung kemudi, satu
setengah perangkat (set) keleti (crutches) yang terikat pada sekoci
dengan tali atau rantai sebuah ganco sekoci
2. Dua sumbat (prop) untuk setiap lubang pengering (drain hole) terikat
pada sekoci dengan tali atau rantai. Sumbat-sumbat tersebut tidak
diperlukan apabila dilengkapi dengan penutup otomatis yang
memadai sebuah gayung dan dua buah ember dari bahan yang
disetujui
3. Sebuah kemudi terpasang pada sekoci dan sebuah tangkai kemudi
(tiller)
420
4. Dua buah kapal, satu pada tiap-tiap bagian ujung sekoci penolong
5. Sebuah lampu dengan minyak cukup untuk 12 jam, dua kotak korek
api ditempatkan dalam tabung yang kedap air
6. Sebuah tiang atau beberapa tiang dengan laberang dari kawat yang
digalvanis bersama-sama dengan layar berwarna jingga (orange)
7. Sebuah pedoman (kompas) yang sesuai didalam rumah pedoman,
diterangi atau dilengkapi penerangan yang layak
8. Tali keamanan (live line) terikat/terumbai keliling sisi luar sekoci
penolong
9. Sebauah jangkar apung (kala-kala) dengan ukuran yang sesuai
10. Dua tali tangkap (painters) yang cukup panjangnya, satu diikatkan
pada ujung depan sekoci penolong dengan jerat dan pasak
sedemikian rupa sehingga dapat dengan mudah dilepaskan dan yang
lain diikat erat pada linggi depan sekoci dan dalam keadaan siap
pakai
11. Sebuah bejana berisi 4½ liter( 1 galon ) minyak nabati, minyak ikan
atau minyak hewan (sebagai peredam ombak). Bejana harus dibuat
sedemikian rupa sehingga minyak dapat dengan mudah menyebar
diair dan bejana dapat dipasang pada jangkar apung/kala-kala
12. Makanan jatah yang telah ditentukan oleh Badan Pemerintah untuk
setiap orang yang diijinkan dimuat dalam sekoci penolong. Makanan
jatah ini harus dibungkus dengan pembungkus yang kedap udara dan
disimpan ditempat yang kedap air
13. Tabung-tabung kedap air yang masing-masing berisi 3 liter (6 paint)
air tawar untuk setiap orang yang diijinkan dimuat didalam sekoci
penolong, atau tabung-tabung kedap air yang berisi 2 liter (4 paint) air
tawar untuk setiap orang, bersama dengan alat penawar air laut yang
diijinkan yang dapat menghasilkan satu liter (2 paint) air minum setiap
orang, sebuah canting, tahan karat diikat dengan tali, sebuah cangkir
yang berukuran dan tahan karat
14. Empat buah cerawat payung (parachute signals) dari jenis yang
disetujui dapat menghasilkan cahaya terang berwarna merah pada
altitude yang tinggi, enam cerawat tangan (hand flares) dari jenis yang
disetujui yang dapat menghasilkan cahaya terang berwarna merah
421
15. Dua buah isyarat asap terapung (buoyant smoke signals) dari jenis
yang disetujui (untuk digunakan pada siang hari) yang dapat
menghasilkan sejumlah asap berwarna jingga (orange)
16. Peralatan yang telah disetujui yang memungkinkan orang dapat
berpegang pada sekoci penolong jika dalam keadaan terbalik, dalam
berbentuk lunas samping (bilge keel) atau rel-rel lunas dengan tali-tali
pegangan yang diikatkan dari tutup tajuk ketutup tajuk melalui bawah
lunas atau peralatan lainnya yang dapat disetujui
17. Perlengkapan PPPK yang disetujui didalam sebuah kotak kedap air
18. Sebuah lampu senter kedap air yang dapat digunakan untuk
memberikan isyarat dalam kode morse, bersamaan dengan satu set
baterai cadangan dan sebuah bola lampu cadangan didalam sebuah
tempat yang kedap air
19. Sebuah cermin isyarat siang hari dari jenis yang disetujui
20. Sebuah pisau lipat dengan sebuah pembuka kaleng terikat dengan
tali pada sekoci
21. Dua buah tali buangan yang ringan dan dapat terapung
22. Sebuah pompa tangan yang disetujui
23. Sebuah lemari (locker) yang layak untuk menyimpan barang-barang
kecil dari perlengkapan
24. Sebuah suling atau alat isyarat bunyi yang sepadan
25. Satu set alat memancing ikan
26. Sebuah tenda penutup yang disetujui dengan warna yang menyolok
yang dapat melindungi penumpang dari gangguan keadaan terbuka
27. Satu lembar salinan daftar bergambar dari satu isyaratisyaratpenyelamatan
Setiap sekoci penolong bermotor harus membawa alat pemadam
kebakaran jinjingan yang dapat menghasilkan busa atau zat lain yang
sesuai untuk memadamkan kebakaran minyak.
Semua perlengkapan sekoci penolong harus dibuat kecil dan seringan
mungkin serta dikemas dalam bentuk yang layak dan ringkas. Harus
422
terikat dengan baik didalam sekoci penolong dan ikatannya harus dapat
menjamin keamanan perlengkapan tersebut dan tidak mengganggu serta
merintangi pergerakan dari alat-alat yang lain atau kesiapan embarkasi.
9.4.2.1.5.3. Jenis-jenis sekoci penolong
1. Sekoci penolong Kayu
Bagian-bagian sekoci ini sebagian besar terbuat dari kayu yang baik
mutunya, tahan air atau udara lembab dan tahan cuaca. Kayu jati dan
kayu aik baik untuk lunas dan linggi, sedangkan untuk kulitnya digunakan
kayu cemara.
Untuk menjaga agar sekoci tidak bocor akibat dari proses penyusutan
kayu-kayunya, maka setiap hari harus dilakukan penyiraman dengan air
deck, terutama pada sekoci-sekoci yang penempatannya dekat dengan
cerobong asap kapal (panas) dan pada bagian dalamnya selau digenangi
dengan air setinggi 1-2 meter
2. Sekoci penolong logam
Pada umumnya sekoci logam ini dibangun dari besi baja atau lagening
aluminium yaitu campuran antara aluminium magnesium dan mangaan
a. Sekoci penolong besi
b. Sekoci penolong Aluminium
Gambar. 9.9.b. Konstruksi Sekoci penolong logam
3. Sekoci penolong plastik
Dengan adanya kemajuan teknologi dan setelah melalui proses uji coba
yang teliti, orang memilih bahan serat gelas (fibre glass) sebagai bahan
pembuatan sekoci penolong. Kenyataan menunjukan bahwa didalam
segala hal sekoci jenis ini lebih baik dari pada sekoci dari bahan lain,
tidak terpengaruh terhadap keadaan cuaca, air laut, ringan, lebih fleksibel
423
dan tidak perlu dilakukan pengecatan.Warna dapat diperoleh dari bahan
dasarnya sesuai dengan yang dikehendaki, tidak perlu dilakukan
perawatan yang teliti dan kalau kotor mudah dicuci. Akan tetapi kalau
terjadi kerusakan (retak/bocor) sulit diperbaiki.
9.4.2.1.5.4. Berdasarkan tenaga penggeraknya sekoci penolong
dapat dibedakan menjadi :
Gambar. 9.10. Sekoci penolong bermotor
Gambar. 9.11. Sekoci penolong mekanis
424
9.4.2.1.5.5. Kapasitas sekoci penolong
Dalam menentukan kapasitas atau kemampuan angkut dari pada sebuah
sekoci penolong, digunakan ketentuan yang diisyaratkan dalam SOLAS,
yaitu, jumlah orang yang diijinkan untuk diangkut pada sebuah sekoci
penolong harus sama dengan bilangan bulat (hasil pembulatan) terbesar
yang diperoleh dengan membagi volume (isi) sekoci tersebut dengan
bilangan pembagi sebagai berikut :
Panjang Sekoci Satuan Volume Bil.Pembagi (X)
1. 7,3 meter (24 kaki)
atau lebih
2. 4,9 meter (16 kaki)
3. 4,9 meter (16 kaki)
ataulebih,tetapi kurang
dari 7,3 meter
(24 kaki)
-meter kubik
- kaki kubik
-meter kubik
- kaki kubik
-meter kubik
- kaki kubik
0,283
10
0,396
14
Antara 0,283 dan
0,396
Antara 10 dan 14,
diperoleh dengan
interpolasi
Volume (isi) sebuah sekoci penolong dapat diperoleh dari
ketentuan :
1. Simpson’s (Stirling) Rule yaitu :
L
V = -------- (4A + 2B + 4 C)
12
dimana :
V = Volume sekoci penolong dalam meter kubik/kaki
kubik
L = Panjang sekoci dalam meter/kaki, diukur pada sisi
dalam linggi depan sampai pada linggi belakang
A / B / C = Luas penampang melintang sekoci berturutturut
diseperempat panjang sekoci dari depan,
dipertenganhan panjang sekoci dan diseperempat
panjang sekoci dari buritan, yang berimpit dengan
ketiga titik yang diperoleh dengan membagi
panjang sekoci (L) menjadi empat bagian yang
sama
425
Luas penampang-penampang melintang ini diperoleh
dengan ketentuan sebagai berikut :
h
A / B / C = ------- (a + 4b + 2C + 4d + e)
12
dimana :
h = tinggi dalam meter/kaki diukur pada sisi dalam
papan atau plat lunas sampai ketinggian tutup tajuk
(pinggiran sekoci)
a, b, c, d, e = Lebar mendatar dalam meter/kaki diukur
dititik-titik tertinggi dan terendah dari dan ditiga titik
yang diperoleh dengan membagi h menjadi empat
bagian yang sama (a dan e merupakan lebar
mendatar di titik ujujng-ujung dari h dan c
dipertengahan)
Gambar. 9.12. Kapasitas Sekoci penolong
Ketentuan lain (khusus untuk sekoci penolong kayu)
Yaitu : V = L x B x D x 0,6
426
Dimana :
V = Volume sekoci dalam satuan meter kubik/kaki kubik
L = Panjang sekoci dalam meter/kaki diukur pada titik potong
sisi luar papan-papan dengan linggi depan sampai ke
titik potong sisi luar linggi belakang, atau dalam hal
buritan sekoci rata sampai ke sisi belakang balok lintang
B = Lebar sekoci dalam meter/kaki yang diukur dari sisi luar
papan-papan dititik dimana lebar sekoci adalah yang
terbesar
D = Tinggi dipertengahan sekoci dalam meter/kaki yang
diukur pada sisi dalam papan-papan dari lunas sampai
tutup tajuk (pinggiran sekoci). Dengan ketentuan D tidak
boleh lebih besar dari 45 % lebar sekoci (B)
9.4.3. Rakit Penolong ( Life raft )
Di kapal-kapal niaga rakit-rakit penolong digunakan sebagai pengganti
atau sebagai tambahan pada sekoci penolong yang berada diatas kapal .
Terdapat dua jenis rakit penolong yaitu Rakit penolong Tegar (Rigid L.R)
dan Rakit penolong kembung (Inflatable L.R) yang masing-masing harus
memenuhi persyaratan sesuai SOLAS. Menjadi jaminan bahwa setiap
awak kapal dimana Rakit penolong ditempatkan sudah terlatih dalam
meluncurkan dan menggunakannya.
Rakit-rakit penolong sebaiknya ditempatkan sedapat mungkin dekat
dengan ruang-ruang akomodasi dan ruang pelayanan, dengan posisi
sedemikian rupa sehingga dapat menjamin peluncurannya dengan aman
dan memperhatikan adanya baling-baling kapal serta bagian-bagian
kapal yang menonjol tajam.
Rakit-rakit ini harus dapat diluncurkan dengan cepat (tidak lebih dari 30
menit) dan tidak mengganggu kelancaran penurunan rakit-rakit dan alatalat
penolong yang lain termasuk embarkasi penumpang. Rakit harus
dapat diluncurkan dalam kondisi kapal tidak menguntungkan seperti pada
kondisi kapal miring (150).
9.4.4. Pelampung penolong
Pelampung penolong sebagai alat penolong yang dapat mengapungkan
korban jatuh dilaut sementara menunggu pertolongan lebih lanjut, harus
memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Dibuat dari gabus yang utuh atau bahan lain yang sepadan
2. Dapat tetap terapung diair tawar selama 24 jam dengan beban besi
seberat 14,5 Kg
427
3. Tidak boleh terpengaruh oleh minyak atau bahan lain yang
mengandung minyak
4. Diberi warna yang menyolok (orange)
5. Ditandai dengan tulisan huruf cetak, nama kapal dan pelabuhan
tempat kapal yang membawanya didaftarkan
6. Dilengkapi dengan tali jumbai yang diikat kuat sekeliling pelampung
Sebagian dari pelampung penolong yang ditempatkan dikapal dapat
diperlengkapi dengan peralatan sebagai berikut :
a. Tali penyelamat yang dapat mengapung, sepanjang tidak kurang dari
15 depa atau 27,5 meter
b. Lampu yang dapat menyala sendiri (secara otomatis) dari jenis lampu
listrik (baterai), harus dapat tetap menyala selama 45 menit dengan
kekuatan cahaya tidak kurang dari dua nyala lilin (candles) kesemua
arah/keliling cakrawala dan tahan air
c. Isyarat yang dapat bekerja sendiri untuk menghasilkan asap dengan
efisien dan warna menyolok selama 15 menit.
Jumlah dan penempatan pelampung penolong :
1. Kapal barang, sekurang-kurangnya harus membawa 8 (delapan) buah
pelampung penolong yang memenuhi syarat. Sekurang-kurangnya
setengah dari jumlah tersebut harus dilengkapi dengan lampu yang
dapat menyala sendiri
2. Kapal penumpang
Panjang kapal
Dalam meter Dalam kaki
Jumlah
Minimum
Dibawah 61 Dibawah 200
61 dan dibawah 122 200 dan dibawah 400
122 dan dibawah 183 400 dan dibawah 600
183 dan dibawah 244 600 dan dibawah 800
244 atau lebih 800 atau lebih
8
12
18
24
30
428
Sekurang-kurangnya setengah dari seluruh jumlahnya dan tidak kurang
dari 6 (enam) buah, dilengkapi dengan lampu yang dapat menyala
sendiri. Semua pelampung penolong ditempatkan sedemikian rupa
sehingga dapat dijangkau dengan cepat serta dalam keadaan
bagaimanapun tidak boleh diikat mati.
Pada setiap sisi kapal harus dapat sekurang-kurangnya satu pelampung
penolong yang dilengkapi dengan tali penyelamat. Sekurang-kurangnya
dua dari jumlah pelampung penolong diatas kapal yang dilengkapi
dengan lampu menyala sendiri, harus dilengkapi pula dengan isyarat
asap berwarna menyolok dan dapat dengan cepat dilempar dari anjungan
Gambar.13. Pelampung penolong
9.4.5. Baju penolong (life jacket)
Baju penolong ini harus dirancang dengan baik dan terbuat dari bahan
yang layak sedemikian rupa sehingga :
- Dapat dengan mudah dikenakan, kuat dan isinya tidak mudah keluar
- Dapat menopang kepala seseorang yang kehabisan tenaga atau tidak
sadarkan diri dengan muka berada diatas air dan badan condong
kebawah (terlentang)
- Dapat memutarkan badan seseorang yang berada di air dengan
posisi terlentang dan badannya condong kebawah
- Tidak terpengaruh oleh minyak atau bahan lain yang mengandung
minyak
- Dapat dengan mudah dilihat (warna menyolok)
429
- Daya apungnya tidak boleh kurang lebih dari 5 persen setelah 24 jam
derada di air tawar
- Harus dilengkapi dengan peluit (sempritan) yang diikat kuat dengan
tali
Jumlah dan penempatan baju penolong diatas kapal-kapal penumpang
harus tersedia tambahan 5 % dari jumlah orang yang berada dikapal
sebagai cadangan. Baju penolong ini ditempatkan diruangan-ruangan
atau digeladak yang dapat dan mudah terlihat, mudah dijangkau dan
harus diberi petunjuk yang jelas.
Gambar. 9.14. Baju penolong
9.5. Memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan
9.5.1. Struktur Tubuh Manusia
Jika diurai tubuh manusia, maka ada beberapa sistem yang dapat kita
ketahui antara lain :
1. Sistem tulang kerangka
2. Sistem otot
3. Sistem jantung dan pembuluh darah
4. Sistem pernapasan
5. Sistem pencernaan
6. Sistem saluran kencing
7. Sistem syaraf
430
8. Sistem endokrin
9. Sistem reproduksi
10. Sistem Pancaindra
9.5.2. Sistem Tulang kerangka
Fungsi :
a. Memberikan bentuk tubuh
b. Melindungi organ dalam
c. Sebagai alat penggerak
d. Menyangga tubuh
e. Melekatkan otot
Menurut bentuknya tulang dibagi atas :
a. Tulang panjang : berbentuk silinder, bagian ujung lebih
besar
contoh : tl. betis, tl. Paha, tl. Hasta
b. Tulang pendek : berbentuk kubus
contoh : ruas tulang belakang
c. Tulang gepeng : contoh : tl. Belikat, tl. Iga
d. Tulang tak beraturan : contoh : tl. Tengah, tl. kaki
Sistem tulang kerangka terdiri dari :
a. Tulang tengkorak ( cranium )
b. Tulang belakang ( vertebrae )
c. Tulang rusuk ( costa )
d. Tulang selangka ( clauvicula )
e. Tulang belikat ( scapula )
f. Tulang dada ( sternum )
g. Tulang lengan atas ( humerus )
h. Tulang pengumpil ( radius )
i. Tulang hasta ( ulna )
j. Tulang telapak tangan ( metacarpa )
k. Tulang jari tangan ( phalang )
l. Tulang panggul ( xoxae )
m. Tulang paha ( femur )
n. Tulang tempurung ( patella )
o. Tulang kering ( tibia )
p. Tulang betis ( fibula )
q. Tulang telapak kaki ( meta tarsal )
r. Tulang jari kaki ( tarsal )
431
Gambar. 9.15. Susunan Tubuh Manusia
9.5.3. Sistim otot
Pada manusia terdapat tiga macam otot yaitu :
a. Otot Polos
Kerjanya secara otonom, diluar kemauan kita dan kontraksinya sangat
tidak kuat, tetapi beraturan.
Terdapat pada : 1. Pembuluh darah
2. Bronchus
3. Tr. Digetivus (saluran pencernaan)
432
b. Otot Sepan Lintang
Kerjanya dibawah kemauan kita, leboh panjang dair otot polos. Kontraksi
kuat dan cepat lelah. Terdapat pada otot skelet / rangka
c. Otot Jantung
Kerjanya secara otonom. Terdapat pada jantung
9.5.4. Sistem Jantung dan Pembuluh Darah
Pembuluh darah ada 3 macam yaitu :
a. Pembuluh Nadi ( arteri )
Membawa darah dari jantung keseluruh tubuh. Warna darah merah
terang karena banyak mengandung O2. Aliran darah cepat dan
memancar
b. Pembuluh Balik ( vena )
Membawa darah dari seluruh tubuh ke jantung warna darah merah
kehitaman karena banyak mengandung CO2. Aliran darah lambat, tidak
memancar.
c. Pembuluh Kapiler
1. Merupakan anyaman pembuluh darah halus dibawah kulit
2. Perdarahan sifatnya merembes
3. Warna darah merah segar
Kecualian : Vena pulmonalis : berisi darah bersih
Arteri pulmonis : berisi darah kotor
Jantung : Terletak ditengah-tengah rongga dada, agak ke kiri
diantara kedua paru sebelah depan. Besarnya sebesar
kepalan tangan manusia, dibungkus oleh selaput yang
disebut PERICARDIUM
Fungsi jantung kiri : Memompakan darah bersih keseluruh tubuh
melalui Aorta
Fungsi jantung kanan : memompakan darah kotor ke paru-paru
melalui Arteri PULMONALIS
Sedangkan darah kotor dari seluruh tubuh masuk jantung melalui Vena
CAVA
433
Gambar. 9.16. Sirkulasi darah
9.5.4. Sistim Pernafasan
Paru-paru terdiri dari dua bagian :
a. Sebelah kanan terdiri dari 3 lobus yaitu lobus atas, lobus tengah,
lobus bawah
b. Sebelah kiri terdiri dari 2 lobus yaitu lobus atas dan lobus bawah
Paru-paru dibungkus oleh selaput yang disebut : PLEURA. Pada sistim
pernafasan, udara masuk mulai dari hidung pharinx larinx
Trachea bronchus bronchiolus alveolus.
Dalam alveolus terjadi pertukaran zat CO2 dan O2 ( Oxygenisasi). CO2
keluar melalui udara pernafasan yang disebut : EXPIRASI, sedangkan O2
masuk kedalam darah. Norma manusia bernafas dengan frekwensi
kurang lebih 18 kali per menit. Pada bayi, orang sesudah berlari kencang,
frekwensi pernafasan lebih besar dari normal.
434
9.5.5. Sistim Pencernaan
Pencernaan adalah suatu proses biokimia, untuk mengolah makanan
menjadi zat-zat yang mudah diserap oleh selaput lendir usus.
Beberapa proses :
a. Pengunyahan, yang berperan : gigi gigi
b. Penelanan, yang berperan : lidah dan air
ludah
c. Pencairan dan pencernaan, yang berperan : lambung
d. Penyerapan, yang berperan : usus halus
Organ pencernaan
a. Pipa makanan ( oesophagus )
b. Lambung ( Gaster )
c. Usus halus ( Intestinum )
d. Usus besar ( Colon )
e. Hati ( Heper )
f. Zat empedu (Vesica felea )
g. Pancreas (Kelenjar ludah )
9.5.6. P.P.P.K dan P.M.D
P.P.P.K singkatan dari Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
P.M.D singkatan dari Pertolongan Medik Darurat
Artinya :adalah memberikan perawatan darurat bagi para korban,
sebelum mendapat pertolongan yang lebih mantap oleh dokter atau
petugas kesehatan lainnya.
Tujuan : 1. Menyelamatkan jiwa korban
2. Mencegah dan membatasi cacat
3. Meringankan penderitaan korban
Pokok-pokok tindakan P.P.P.K
1. Jangan panik
2. Perhatikan pernafasan dan denyut jantung, bila perlu
lakukan resusitasi
3. Hentikan perdarahan, bila ada
4. Perhatikan tanda-tanda sock
5. Jangan memindahkan korban secara terburu-buru, kecuali
dalam keadaan kebakaran
6. Cegah aspirasi muntahan, dengan cara memiringkan
kepala kesebelah kiri atau kanan
435
1. Obat-obatan
Diare / Mules Pelawan rasa sakit dan panas
- Trisulfa - Acetosal
- Oralit - Antalgin
- Norit - Paracetamol
- Ciba - Ponstan
- Papaverin
- Baralgin
Obat Mata Obat anti alergi
- Tetes mata - CTM
- Salf mata antibiotik - Incidal
- Boor water - Avil
Obat Luka / luar Obat anti infeks
- Merourochreem 2 % - Antibiotik
- Rivenol Solution 0,02 % - Ampicilin
- Zalt Aintibiotik - Chloroamphenicol
- Betadin Solution - Tetracylin
- Livertraan Zalf
- Bioplacentan yelly Obat-obat lain
- Amoniak cair 25 %
Sulfa - Garam dapur
- Bactrim - Obat gosok
- Trisulfa - Cologne
- Septrim - Ephedrin
2. Peralatan PPPK
- Alat Balut
􀁸 Pembalut pipa (panjang 4 m, lebar 2½, 5, 7, 10 cm)
􀁸 Pembalut segitiga = Mitella
􀁸 Kasa sterul
􀁸 Kapas putih
􀁸 Plester
􀁸 Tensoplas
􀁸 Sofraatulle
- Alat perawatan
􀁸 Bidai
􀁸 Gunting
􀁸 Pinset
􀁸 Senter
􀁸 Thermometer
􀁸 Torniket
- Tandu
- Tabung O2
436
9.5.7. Keracunan
Semua zat dapat berlaku sebagai racun, tergantung pada dosis dan cara
pemberiannya. Seseorang dicurigai keracunan apabila :
1. Seseorang yang sehat mendadak sakit
2. Gejalanya tidak sesuai dengan suatu keadaan patalogik tertentu
3. Gejala menjadi progesif dengan cepat karena dosisi yang besar dan
intolerable
4. Anamnestik menunjukan kearah keracunan, terutama pada kasus
bunuh diri atau kecelakaan
5. Keracunan kronik dicurigai bila digunakan obat dalam waktu lama
atau lingkungan pekerjaan yang berhubungan dengan zat-zat kimia
Tindakan-tindakan pokok :
1. Cari racun yang telah mengenainya, misalnya dari botol bekasnya
atau sisa yang masih ada. Pertolongan selanjutnya akan tergantung
pada jenis racun yang mengenainya
2. Bersihkan saluran nafas penderita dari kotoran, lendir atau muntahan
3. Jangan memberikan pernafasan buatan dengan cara mulut ke mulut
4. Apabila racun tidak dapat dikenali, sementara berikan norit, putih
telur, susu, air sebanyak-banyaknya untuk melunakan racun
Cara racun masuk kedalam tubuh
1. Ditelan
2. Terhisap melalui pernafasan
3. Disuntikan
4. Melaui kulit
Racun yang ditelan
Beri minum air garam : ( 1 sendok garam dalam 1 liter air, 1 sendok
makan bubuk norit dalam 1 liter air ). Kemudian muntahkan bila penderita
tidak sadar, dilakukan di rumah sakit
Racun yang terhisap melalui pernafasan
Singkirkan penderita dari tempat kecelakaan ke tempat udara yang lebih
segar dan berikan pernafasan buatan
Racun yang disuntikan
- Pasang torniket, sebelah atas dari tempat suntikan
- Menyedot dengan alat penyedot
437
Racun yang masuk melalui kulit
- Kulit diguyur dengan air mengalir juga pakaian yang dipakai
- Bila terjadi shok, kirimkan ke rumah saki
Beberapa zat / obat yang dapat dipergunakan untuk menolong keracunan
1. Pelawan keracunan asam keras
1. Larutan encer soda kue kedalam air
2. Larutan garam kapur tulis dalam air
3. Pecahan tembok dilarutkan dalam air
4. Larutan sabun dalam air
5. Larutan CaOH 200 CC
2. Pelawan keracunan basa kuat
1. Cuka dapur 100 – 200 CC
2. Air jeruk 100 – 200 CC
3. Larutan encer (0,5 %) HCL 100 – 200 CC
3. Obat-obat pelunak racun
1. Putih telor 60 -100 CC
2. Susu
3. Larutan tepung kanji/beras
4. Mentega
5. Norit
6. Minyak tumbuhan
7. Parafin cair
Catatan : minyak dan mentega tidak boleh dipergunakan sebagai
pelunak pada keracunan obat pembasmi serangga.
Zat-zat perangsang muntah :
1. Garam dapur : 1 – 2 sendok makan dalam segelas air
2. Mustarc : 1 – 2 sendok makan dalam segelas air
Cara yang termudah dan termurah : menekan tenggorokan dengan jari
9.5.8. Pernafasan Buatan
Untuk mengendalikan fungsi pernafasan pada prinsipnya, harus
dilakukan secepat mungkin, yaitu :
- Sebelum jantung berhenti berdenyut
- Sebelum jaringan otak rusak / zat asam
Ada beberapa cara, tetapi yang sering dilakukan cara dari mulut kemulut.
Cara-cara :
1. Pernafasan buatan dari mulut kemulut
438
2. Cara NIELSEN
a. Korban dalam kedudukan tengkurap
Penolong berlutut didekat kepala korban
Pegang kedua lengan atas korban untuk diangkat ke atas
b. Angkat siku korban keatas dan kedepan untuk
mengembangkan paru-parunya, kemudian kembali sikap
semula
c. Bentangkan kedua telapak tangan penolong dipunggung
korban, sehingga ibu jari tangan kiri dan kanan bertemu
e. Tekan punggung korban kebawah untuk mengempiskan
paru-parunya, ulangi a.
Gambar. 9.17.a. Pernafasan buatan NIELSEN
3. Cara SILVESTER
439
Gambar. 9.17.b. Pernafasan buatan SILVESTER
- Baringkan korban terlentang
- Kedua tangannya direntangkan dan dilipat kedada secara
bergantian
- Penolong berlutut kedepan kepala korban
Keterangan :
Cara ke 2 dan ke 3 tidak boleh dilakukan pada penderita dengan :
- Patah tulang selangka
- Patah tulang iga
- Patah tulang belakang
- Gegar otak
9.5.9. Teknik Membalut
9.5.9.1. Pembalutan digunakan untuk berbagai tujuan antara lain :
1. Mempertahankan keadaan alepsis
2. Sebagai penekan untuk menghentikan perdarahan
3. Imobilisasi
4. Penunjang bidai
5. Menaikan suhu bagian tubuh yang dibalut
Untuk dapat melakukan pembalutan yang baik, harus
diperhatikan bentuk anggota tubuh yang akan dibalut :
1. Bentuk bulat : kepala
2. Bentuk silinder : Leher, lengan atas, jari
tangan, tubuh
3. Bentuk kerucut : Lengan bawah, tungkai
atas
4. Bentuk persendian yang tidak teratur : Sendi kaki
9.5.9.2. Beberapa pokok yang harus diperhatikan dalam ilmu balut :
1. Harus rapi
2. Harus menutupi luka
3. Dipasang tidak terlalu longgar / erat, karena pembalut akan
menggeser terutama pada bagian tubuh yang bergerak,
untuk itu dapat dipergunakan plester
4. Dipasang pada anggota tubuh pada posisi seperti :
- waktu akan diangkat
440
- dalam perjalanan
5. Bagian di stal anggota tubuh yang akan dibalut hendaknya
terbuka untuk mengawasi perubahan yang bisa terjadi akibat
pembalutan yang terlalu erat yaitu :
- Pucat, sianosis
- Nyeri, terasa dingin
- Kebal dan kesemutan
Bila terjadi hal tersebut, pembalut harus segera dibuka dan
diperbaiki.
6. Digunakan simpul yang rata dan tak boleh dibuat diatas
dibagian yang sakit
9.5.9.3. Jenis pembalut dan penggunaannya :
1. M I T E L A
- kain segitia sama kaki, panjang kaki : 90 cn
- terbuat dari kain mori
- pada penggunaannya sering dilipat menyerupai dasi
Kegunaan mitella :
1. Pembalut kepala
a. Kapitum Sparvumtri Angulare
Untuk membungkus kepala bila ada, Luka kecil persiapan
operasi berkutu/berkudis.
b. Fasia Nodosa (Pos Paket)
Digunakan pada :
- Pertolongan pertama pada perdarahan daerah tertentu
- Fixasi sendi rahang setelah reposisi
- Pembalut telinga
- Balut tekan darah tulang
Caranya :
- Luka ditutup kain steril dan kapas
- Digunakan pembalut bentuk dasi
- Letakan dibawah dagu
- Kedua ujung ditarik keatas, lewat telinga dan
pelipis
- Putar diatas penutup luka
- Pertemukan dipelipis yang sehat dan simpulkan
c.Pembalut Mata
Caranya :
- Luka mata ditutup dengan kain steril dan kapas
441
- Di tutup agak miring
- Pembalut disilang dipasang diputar kedepan ke 2
ujungnya bertemu di dahi
- Simpulkan
2. Membalut Tubuh
a. Balut pada :
- pucuk kain diletakan pada salah satu bahu
- Sisi alasnya dirapatkan diperut
- Kedua sudut atas ditarik ke punggung dan simpulkan
- Pucuk dari bahu – punggung – simpulkan dengan salah
satu sudut alas
b. Untuk punggung, sebaliknya
Macam-macam cara membalut Kepala
2. Kapitum sparvum triangulare
3. Fascia nodosa
442
4. Membalut Mata
Macam-macam cara membalut Tubuh
1. Dada
2. Membalut punggung
443
Macam-macam membalut Anggota Tubuh
1. Sendi bahu
2. Sendi panggul (d)
3. Membalut sendi siku dan sendi lutut
4. Membalut pergelangan tangan
444
5. Membalut tumit dan pergelangan kaki
6. Membalut seluruh tangan atau seluruh kaki
7. Untuk menggendong tangan
445
6. F U N D A
Kegunaan funda :
1. Menekan perdarahan patah tulang pada maxilla Funda
Maxilla
2. Menutup luka dahi ( Funda frontis )
3. Menutup dan menekan luka pada puncak kepala (Funda
vertisis)
4. Menutup dan menekan luka pada belakang kepala
( Funda oksipitis)
5. Menutup luka dihidung ( Funda nasi )
6. Membalut tumit dan pergelangan kaki ( Funda kalsis )
1. FUNDA MAXILLA (Menekan perdarahan patah tulang)
2. FUNDA FRONTIS (Menutup Luka dahi)
446
3. FUNDA VERTISIS ( Menutup dan menekan luka pada
puncak kepala )
4. FUNDA OKSIPITIS ( Menutup dan menekan luka pada
belakang kepala )
5. FUNDA NASI ( Menutup luka di hidung )
447
6. FUNDA KALSIS ( Membalut tumit dan pergelangan kaki )
7. Membalut dengan pembalut ( gulung )
Pembalut gulung dapat dibuat dari kain katun, kain kasa, flanel
ataupun bahan yang elastis. Tetapi yang banyak dijual diapotik
ialah yang terbuat dari kain kasa.
Keuntungan kain kasa ini adalah mudah menyerap air atau
darah dan tidak gampang bergeser sehingga mengendor, ada
bermacam-macam ukuran pembalut gulung yaitu :
- lebar 2,5 cm untuk membalut jari-jari tangan,
- lebar 5 cm untuk leher dan pergelangan tangan
- lebar 7,5 cm untuk kepala, lengan atas, lengan bawah, betis
dan kaki
- lebar 10 cm untuk paha dan sendi pinggul
- lebar 10 – 15 cm untuk dada, punggung dan perut
Pembalut katun (mori) mempunyai kelebihan terhadap
pembalut kasa. Pembalut katun dapat ditarik lebih erat, yaitu
bila dimasukan untuk menekan pembengkakan
448
Gambar. 9.21.a. Membalut dengan pembalut (gulung)
449
Gambar. 9.21.b. Membalut dengan pembalut (gulung)

0 komentar:

Posting Komentar