Electronic Chart Tampilan dan Sistem Informasi Navigasi elektronik chart (NOAA)
Electronic Chart Display dan Sistem Informasi (ECDIS) adalah komputer berbasis sistem informasi navigasi yang sesuai dengan Organisasi Maritim Internasional (IMO) peraturan dan dapat digunakan sebagai alternatif kertas grafik navigasi. IMO mengacu pada sistem serupa tidak memenuhi peraturan sebagai Chart Electric Systems (ECS). [1]
Sebuah sistem ECDIS menampilkan informasi dari navigasi elektronik grafik (enc) dan mengintegrasikan informasi posisi dari Global Positioning System (GPS) dan sensor navigasi, seperti radar dan sistem identifikasi otomatis (AIS). Itu mungkin juga menampilkan navigasi tambahan informasi terkait, seperti Pelayaran Arah dan fathometer.
Lamaran
Posisi terus-menerus ECDIS menyediakan dan pengumpulan informasi keselamatan. Sistem menghasilkan didengar dan / atau visual alarm ketika kapal dalam navigasi dekat dengan bahaya.
Bagan elektronik data
Ada dua jenis bagan elektronik data.
Vektor grafik
Vektor grafik adalah tabel database untuk ECDIS, dengan standar isi, struktur dan format, yang dikeluarkan untuk digunakan dengan ECDIS pada kekuasaan pemerintah yang berwenang kantor hidrografi. ENCs adalah vektor grafik yang juga sesuai untuk Organisasi Hidrografik Internasional (IHO) spesifikasi dinyatakan dalam Publikasi Khusus S-57. [2]
ENCs berisi semua informasi yang diperlukan untuk bagan aman navigasi, dan mungkin berisi informasi tambahan selain yang terdapat dalam kertas grafik (misalnya, Pelayaran Arah). Informasi tambahan ini dapat dianggap diperlukan untuk navigasi yang aman dan dapat ditampilkan bersama-sama sebagai bagan mulus. ENCs cerdas, dalam sistem yang menggunakannya dapat diprogram untuk memberikan peringatan tentang bahaya yang akan datang sehubungan dengan posisi kapal dan gerakan.
Raster grafik
Navigasi raster raster grafik adalah grafik yang sesuai dengan spesifikasi IHO dan diproduksi dengan mengkonversi grafik kertas gambar digital oleh scanner. Gambar mirip dengan kamera digital gambar, yang dapat diperbesar dalam untuk informasi yang lebih terperinci seperti dalam ENCs. IHO Special Publication S-61 menyediakan pedoman untuk produksi data raster. [3] IMO Resolusi MSC.86 (70) peralatan ECDIS izin untuk beroperasi dalam Raster Chart Display System (RCD) dalam modus tidak adanya enc. [4]
Peraturan
ECDIS (sebagaimana didefinisikan oleh IHO Publikasi Khusus S-52 dan S-57) [5] adalah navigasi kelautan yang telah disetujui grafik dan sistem informasi, yang diterima sebagai sesuai dengan grafik kertas konvensional yang diperlukan oleh Peraturan V/20 dari tahun 1974 IMO SOLAS konvensi. [6] persyaratan kinerja untuk ECDIS didefinisikan dalam oleh International Electrotechnical Commission (IEC) di Spesifikasi 61.174. [7]
Standar kinerja grafik elektronik yang diadopsi pada tahun 1995, oleh resolusi A.817 (19)), yang diamandemen pada tahun 1996 oleh resolusi MSC.64 (67) untuk mencerminkan pengaturan cadangan jika terjadi kegagalan ECDIS.
Perubahan tambahan dilakukan pada tahun 1998 oleh resolusi MSC 86 (70) untuk memungkinkan operasi ECDIS di RCD (raster grafik) mode.
IMO’s Maritime Safety Committee (MSC), pada sesi yang 73 dari 27 November - 6 Desember 2000 mengadopsi revisi Bab V (Safety of Navigation) dari SOLAS yang masuk mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2002.
Peraturan baru 19 dari Bab V - Carriage shipborne persyaratan untuk sistem navigasi dan peralatan yang memungkinkan tampilan grafik elektronik dan sistem informasi (ECDIS) untuk diterima sebagai kereta bagan memenuhi persyaratan peraturan.
Peraturan mengharuskan semua kapal, terlepas dari ukuran, untuk membawa bahari bahari grafik dan publikasi untuk merencanakan dan menampilkan rute kapal pelayaran yang dimaksud dan untuk merencanakan dan memantau posisi seluruh pelayaran. Tapi kapal juga harus membawa kembali ke pengaturan jika grafik elektronik digunakan baik secara penuh atau sebagian.
Standar kinerja grafik elektronik yang diadopsi pada tahun 1995, oleh resolusi A.817 (19)), yang diamandemen pada tahun 1996 oleh resolusi MSC.64 (67) untuk mencerminkan pengaturan cadangan jika terjadi kegagalan ECDIS. Perubahan tambahan dilakukan pada tahun 1998 oleh resolusi MSC 86 (70) untuk memungkinkan operasi ECDIS dalam modus RCD.
Raster bagan standar kinerja
MSC, selama 70 sesi 7-11 Desember 1998, mengadopsi standar kinerja untuk Raster Chart Display System, melalui amandemen ke standar kinerja untuk menampilkan grafik elektronik dan sistem informasi (ECDIS), untuk memungkinkan sistem untuk digunakan dengan raster vektor grafik di mana sistem bagan elektronik tidak tersedia.
• Sebuah grafik raster pada dasarnya hanya visual scan kertas grafik. Ini adalah sistem berbasis komputer yang menggunakan grafik yang dikeluarkan oleh, atau berada di bawah kekuasaan, kantor hidrografi nasional, bersama-sama dengan elektronik yang terus-menerus otomatis posisi, untuk menyediakan alat navigasi terpadu.
• Sebuah grafik vektor lebih kompleks. Setiap titik pada bagan secara digital dipetakan, sehingga informasi yang akan digunakan dalam cara yang lebih canggih, seperti mengklik pada sebuah fitur (misalnya, sebuah mercusuar) untuk mendapatkan rincian semua fitur yang ditampilkan.
Standar internasional untuk grafik vektor telah dirampungkan oleh Organisasi Hidrografik Internasional (S-57, Versi 3), dan IMO mengadopsi standar kinerja untuk ECDIS, menggunakan grafik vektor, pada tahun 1995 oleh Majelis Resolution A.817 (19).
Amandemen Resolution A.817 (19) menyatakan bahwa beberapa peralatan ECDIS dapat beroperasi dalam Raster Chart Display System (RCD) modus bila tabel yang relevan informasi ini tidak tersedia dalam modus vektor.
Amandemen ke ECDIS standar kinerja yang menunjukkan kinerja yang standar untuk grafik vektor berlaku untuk raster grafik, dan menambahkan spesifikasi khusus untuk raster grafik, yang mencakup aspek-aspek sebagai persyaratan tampilan, alarm dan indikator, penyediaan dan meng-update informasi grafik dan perencanaan rute. Amandemen menyatakan bahwa apabila digunakan dalam modus RCD, ECDIS peralatan harus digunakan bersama dengan folio yang tepat up-to-date kertas grafik.
MSC selama 70 sessionalso menyetujui Edaran Keselamatan Navigasi pada Chart Raster Perbedaan antara sistem Tampilan (RCD) dan Electronic Chart Display dan Sistem Informasi (ECDIS).
Hidrografi data dan grafik
Semua kapal diharuskan untuk membawa “memadai dan up-to-date chart” di bawah SOLAS Bab V (Peraturan 20) untuk membantu dalam navigasi.
Saat ini, International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS) tidak menentukan tanggung jawab Pemerintah untuk menghasilkan grafik, tetapi pada tahun 1983, IMO mengadopsi Resolusi merujuk pada pentingnya penyediaan akurat dan up-to-date informasi hidrografi untuk keselamatan navigasi dan fakta bahwa banyak daerah yang belum disurvei standar modern.
Resolusi diundang Pemerintah untuk melakukan survei hidrografi dan bekerja sama dengan Pemerintah lain bila diperlukan. Hal ini diikuti pada tahun 1985 oleh Resolusi IMO Anggota mendesak Pemerintah untuk membentuk komisi hidrografi daerah atau kelompok dan untuk memetakan kelompok-kelompok pendukung telah ditetapkan oleh Organisasi Hidrografik Internasional (IHO) untuk menyiapkan grafik yang akurat.
Resolusi diadopsi setelah perwakilan dari IHO, yang telah memberitahu IMO dari ketidakcukupan grafik bahari banyak wilayah laut sebagai akibat ketergantungan pada survei hidrografi tua dan mencatat bahwa, dalam rangka untuk mengembangkan up to date grafik untuk daerah-daerah ini, substansial kerjasama teknis akan diperlukan antara maju dan berkembang di negara-negara pesisir dasar regional.
Dalam revisi bab V dari SOLAS, berlakunya tahun 2002, Peraturan layanan Hidrografik 9 menyatakan:
1. Kontraktor Pemerintah melakukan untuk mengatur pengumpulan dan penyusunan data hidrografi dan publikasi, penyebaran dan tetap up to date dari semua bahari informasi yang diperlukan untuk navigasi yang aman.
2. Secara khusus, pihak Pemerintah melakukan untuk bekerja sama dalam melaksanakan, sejauh mungkin, berikut hidrografi bahari dan jasa, dengan cara yang paling cocok untuk tujuan membantu navigasi: .1 untuk memastikan bahwa survei hidrografi dilaksanakan, sebagai sejauh mungkin, cukup untuk memenuhi persyaratan aman navigasi; ,2 untuk mempersiapkan dan menerbitkan bahari bagan, berlayar arah, daftar lampu, pasang meja dan bahari lainnya publikasi, di mana berlaku, memuaskan kebutuhan aman navigasi; ,3 untuk menyebarkan pemberitahuan untuk pelaut agar grafik dan publikasi bahari disimpan, sejauh mungkin, up to date, dan untuk menyediakan data ,4 pengaturan manajemen untuk mendukung layanan ini.
3. Pemerintah melakukan kontrak untuk menjamin keseragaman mungkin terbesar dalam grafik dan bahari publikasi dan untuk memperhitungkan, bilamana mungkin, resolusi internasional yang relevan dan rekomendasi. (mengacu pada resolusi yang sesuai dan rekomendasi yang diadopsi oleh Organisasi Hidrografik Internasional.
4. Kontraktor Pemerintah untuk melakukan koordinasi kegiatan-kegiatan mereka ke tingkat kemungkinan terbesar untuk memastikan bahwa informasi hidrografi dan kelautan yang tersedia pada skala seluruh dunia sebagai tepat waktu, andal, dan jelas mungkin.
0 komentar:
Posting Komentar